Sengketa Hak Waris Atas Tanah dan Bangunan Peninggalan Orang Tua Almarhum Ayah antara Anak dan Adik Almarhum Ayah
20/02/20Oleh : Tol***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya anak dari Almarhum ayah saya dan ayah saya memiliki tanah dan bangunan tapi itu peninggalan orang tuanya dan sudah menjadi bagiannya(budel)
Setelah dia meninggal sang adik dari ayah saya mengklaim bahwa itu miliknya dan ia ada hak disitu? Apakah saya lebih berhak sebagai anak dan penerusnya atau akan dipindah tangankan ke adik dari almarhum ayah saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tol************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara, terkait pertanyaan saudara
tentang warisan dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang waris, yang dapat
Anda lakukan adalah perlu mencari tahu kronologi/warkahproses
kepemilikan tanah dari kakek/nenek anda kepada ayah dan adik maupun
saudara-saudara lain dari ayah Anda, apakah akta hibah atau tidak dan
apakah adik dari ayah Anda sudah mendapatkan bagian . Jika akta hibah
tersebut ada nama ayah Anda dan nama adik ayah Anda maka yang
berhak atas tanah tersebut adalah ayah Anda dan adik ayah Anda, serta
saudara yang masih hidup. Ini berdasarkan Pasal 832 jo. Pasal 852 dan
Pasal 852a KUHPer
perlu ditegaskan terlebih dahulu hukum manakah yang akan
diterapkan untuk menyelesaikan masalah ini. Di Indoensia ada beberapa
hukum waris yang menjadi pedoman dalam pembagian harta warisan.
Mulai dari hukum waris Islam, hukum waris perdata (KUHPerdata) dan
hukum waris adat. Apabila Saudara beragama Islam, Saudara dapat
menerapkan ketentuan hukum Islam. Pembagian harta warisan menurut
agama Islam diatur berdasarkan surat QS An-Nisa ayat 11-12 dan Instruksi
Presiden RI No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum
Islam. Menurut ketentuan hukum Islam pewarisan hanya terjadi karena
adanya orang yang meninggal. Kelompok-kelompok ahli waris menurut
KHI terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-
laki, paman dan kakek.
golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara
perempuan dan nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya:
anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Jadi pembagian waris dalam hukum waris Islam dilakukan berdasarkan
bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan. Kalaupun adanya
wasiat dari pewaris, maka hanya boleh paling banyak sepertiga dari harta
warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Berdasarkan Pasal
176-182 KHI besaran masing-masing ahli waris adalah :
1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian,
bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua
pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama
dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding
satu dengan anak perempuan.
2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan
anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara
atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih,
maka ia mendapat sepertiga bagian.
4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh
janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan
anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat
seperempat bagian.
6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak
meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka
janda mendapat seperdelapan bagian.
7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka
saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing
mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih
maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah,
sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau
seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara
perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan
kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-
sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan
tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau
seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu
dengan saudara perempuan.
Jika anda beragama Islam maka tunduk pada ketentuan pembagian waris
berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagaimana diuraikan diatas.
Berdasarkan KHI, setelah bagian ahli waris dzulfaraidh dikeluarkan yaitu
orang tua dari ayah anda (ayah sudah pasti menerima sebesar 1/3 bagian
jika pewaris tidak memiliki anak; atau 1/6 bagian jika pewaris memiliki
anak; Ibu mendapat 1/6 bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih.
Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat
1/3 bagian). Sisanya baru dibagi kepada ahli waris yang menerima bagian
sisa (ashabah).
Berbeda halnya dengan pengaturan waris dalam hukum perdata
sebagiamana diatur dalam Pasal 832 KUH Perdata menyebutkan orang-
orang yang berhak menjadi ahli waris, yaitu:
Golongan I: keluarga yang berada pada garis lurus ke bawah, yaitu
suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak, dan keturunan beserta
suami atau istri yang hidup lebih lama.
Golongan II: keluarga yang berada pada garis lurus ke atas, seperti
orang tua dan saudara beserta keturunannya.
Golongan III: terdiri dari kakek, nenek, dan leluhur.
Golongan IV: anggota keluarga yang berada pada garis ke samping
dan keluarga lainnya hingga derajat keenam.
Berikut ini adalah cara hitung pembagian harta warisan menurut KUH
Perdata.
Suami atau istri dan anak-anak yang ditinggal mati pewaris mendapat
seperempat bagian.
Kalau pewaris belum punya suami atau istri dan anak, hasil
pembagian warisan diberi ke orang tua, saudara, dan keturunan
saudara pewaris sebesar seperempat bagian.
Kalau pewaris tidak memiliki saudara kandung, harta warisan dibagi
ke garis ayah sebesar setengah bagian dan garis ibu sebesar setengah
bagian.
Keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup berhak
menerima warisan sesuai dengan ketentuan yang besarannya setengah
bagian.
Jadi jika menurut hukum waris perdata, anak-anak yang ditinggal mati
pewaris mendapat ¼ (seperempat) bagian.
Pasal 833 ayat (1) KUHPer:
Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik
atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
Pengaturan prinsip dari pewarisan menurut KUH Perdata dalam Pasal 832
KUHPerdata yang berbunyi :
“Menurut undang-undang yang berhak untuk menjadi ahli waris
adalah para keluarga sedarah baik sah maupun luar kawin dan si suami
atau istri yang hidup terlama, semua menurut peraturan tertera di bawah
ini”.
Berkaitan dengan masalah yang Saudara tanyakan, pada dasarnya Saudara
mempunyai hak untuk memperoleh pembagian warisan dari orang tua
Saudara yang telah meninggal tersebut.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1066 KUHPerdata dinyatakan
sebagai berikut:
“Tiada seorang pun yang mempunyai bagian dalam harta peninggalan
diwajibkan menerima harta peninggalan tersebut dalam keadaan tidak
terbagi. Pemisahan harta peninggalan itu dapat sewaktu-waktu dituntut,
meskipun ada ketentuan yang bertentangan dengan itu.”
Pasal 834 KUHPerdata yang berbunyi :
”Tiap-tiap waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan
hak warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang
sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau
sebagian harta peninggalan, seperti pun terhadap mereka, yang secara
licik telah menghentikan penguasaannya. Ia boleh memajukan gugatan
itu untuk seluruh warisan, jika ia adalah waris satu-satunya, atau hanya
untuk sebagian jika ada berapa waris lainnya.”
Kesimpulan atas pertanyaan Anda adalah baik menurut KUHPerdata
maupun Hukum Islam, Saudara sebagai anak kandung ayah Anda berhak
mendapatkan warisan. Namun saran kami sebaiknya permasalahan dengan
adik ayah Anda diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Jika
adik ayah Anda menolak, maka upaya yang dapat dilakukan adalah
dengan upaya hukum melalui jalur pengadilan dengan mengajukan
gugatan perdata. Saudara dapat mengajukan gugatan pembagian harta
warisan ke Pengadilan Negeri ditempat tanah dan bangunan warisan
tersebut berada.
Demikian penjelasan kami, semoga dapat mencerahkan.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Saudara Tolong bantu saya untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!