Sengketa Hak Waris Atas Tanah dan Bangunan Peninggalan Orang Tua Almarhum Ayah antara Anak dan Adik Almarhum Ayah

20/02/20

Oleh : Tol***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya anak dari Almarhum ayah saya dan ayah saya memiliki tanah dan bangunan tapi itu peninggalan orang tuanya dan sudah menjadi bagiannya(budel) Setelah dia meninggal sang adik dari ayah saya mengklaim bahwa itu miliknya dan ia ada hak disitu? Apakah saya lebih berhak sebagai anak dan penerusnya atau akan dipindah tangankan ke adik dari almarhum ayah saya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tol************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan Saudara, terkait pertanyaan saudara tentang warisan dapat kami sampaikan sebagai berikut: Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang waris, yang dapat Anda lakukan adalah perlu mencari tahu kronologi/warkahproses kepemilikan tanah dari kakek/nenek anda kepada ayah dan adik maupun saudara-saudara lain dari ayah Anda, apakah akta hibah atau tidak dan apakah adik dari ayah Anda sudah mendapatkan bagian . Jika akta hibah tersebut ada nama ayah Anda dan nama adik ayah Anda maka yang berhak atas tanah tersebut adalah ayah Anda dan adik ayah Anda, serta saudara yang masih hidup. Ini berdasarkan Pasal 832 jo. Pasal 852 dan Pasal 852a KUHPer perlu ditegaskan terlebih dahulu hukum manakah yang akan diterapkan untuk menyelesaikan masalah ini. Di Indoensia ada beberapa hukum waris yang menjadi pedoman dalam pembagian harta warisan. Mulai dari hukum waris Islam, hukum waris perdata (KUHPerdata) dan hukum waris adat. Apabila Saudara beragama Islam, Saudara dapat menerapkan ketentuan hukum Islam. Pembagian harta warisan menurut agama Islam diatur berdasarkan surat QS An-Nisa ayat 11-12 dan Instruksi Presiden RI No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Menurut ketentuan hukum Islam pewarisan hanya terjadi karena adanya orang yang meninggal. Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari: a. Menurut hubungan darah:  golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki- laki, paman dan kakek.  golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek. b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.  Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Jadi pembagian waris dalam hukum waris Islam dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan. Kalaupun adanya wasiat dari pewaris, maka hanya boleh paling banyak sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Berdasarkan Pasal 176-182 KHI besaran masing-masing ahli waris adalah : 1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. 2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. 3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. 4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah. 5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian. 6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian. 7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian. 8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama- sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan. Jika anda beragama Islam maka tunduk pada ketentuan pembagian waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagaimana diuraikan diatas. Berdasarkan KHI, setelah bagian ahli waris dzulfaraidh dikeluarkan yaitu orang tua dari ayah anda (ayah sudah pasti menerima sebesar 1/3 bagian jika pewaris tidak memiliki anak; atau 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak; Ibu mendapat 1/6 bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat 1/3 bagian). Sisanya baru dibagi kepada ahli waris yang menerima bagian sisa (ashabah). Berbeda halnya dengan pengaturan waris dalam hukum perdata sebagiamana diatur dalam Pasal 832 KUH Perdata menyebutkan orang- orang yang berhak menjadi ahli waris, yaitu:   Golongan I: keluarga yang berada pada garis lurus ke bawah, yaitu suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak, dan keturunan beserta suami atau istri yang hidup lebih lama.  Golongan II: keluarga yang berada pada garis lurus ke atas, seperti orang tua dan saudara beserta keturunannya.  Golongan III: terdiri dari kakek, nenek, dan leluhur.  Golongan IV: anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat keenam. Berikut ini adalah cara hitung pembagian harta warisan menurut KUH Perdata.  Suami atau istri dan anak-anak yang ditinggal mati pewaris mendapat seperempat bagian.  Kalau pewaris belum punya suami atau istri dan anak, hasil pembagian warisan diberi ke orang tua, saudara, dan keturunan saudara pewaris sebesar seperempat bagian.  Kalau pewaris tidak memiliki saudara kandung, harta warisan dibagi ke garis ayah sebesar setengah bagian dan garis ibu sebesar setengah bagian.  Keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup berhak menerima warisan sesuai dengan ketentuan yang besarannya setengah bagian. Jadi jika menurut hukum waris perdata, anak-anak yang ditinggal mati pewaris mendapat ¼ (seperempat) bagian. Pasal 833 ayat (1) KUHPer: Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Pengaturan prinsip dari pewarisan menurut KUH Perdata dalam Pasal 832 KUHPerdata yang berbunyi : “Menurut undang-undang yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, semua menurut peraturan tertera di bawah ini”. Berkaitan dengan masalah yang Saudara tanyakan, pada dasarnya Saudara mempunyai hak untuk memperoleh pembagian warisan dari orang tua Saudara yang telah meninggal tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1066 KUHPerdata dinyatakan sebagai berikut: “Tiada seorang pun yang mempunyai bagian dalam harta peninggalan diwajibkan menerima harta peninggalan tersebut dalam keadaan tidak terbagi. Pemisahan harta peninggalan itu dapat sewaktu-waktu dituntut, meskipun ada ketentuan yang bertentangan dengan itu.” Pasal 834 KUHPerdata yang berbunyi : ”Tiap-tiap waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, seperti pun terhadap mereka, yang secara licik telah menghentikan penguasaannya. Ia boleh memajukan gugatan itu untuk seluruh warisan, jika ia adalah waris satu-satunya, atau hanya untuk sebagian jika ada berapa waris lainnya.” Kesimpulan atas pertanyaan Anda adalah baik menurut KUHPerdata maupun Hukum Islam, Saudara sebagai anak kandung ayah Anda berhak mendapatkan warisan. Namun saran kami sebaiknya permasalahan dengan adik ayah Anda diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Jika adik ayah Anda menolak, maka upaya yang dapat dilakukan adalah dengan upaya hukum melalui jalur pengadilan dengan mengajukan gugatan perdata. Saudara dapat mengajukan gugatan pembagian harta warisan ke Pengadilan Negeri ditempat tanah dan bangunan warisan tersebut berada. Demikian penjelasan kami, semoga dapat mencerahkan. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Saudara Tolong bantu saya untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!