Pengenaan dan Perhitungan BPHTB atas Tanah Girik Warisan yang Belum Dibaliknama Saat Akan Dijual
20/02/20
Oleh : Unt***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Kami ada warisan tanah dengan dokumen AJB Girik. Dan belum dibaliknama ke ahli waris.
Saat ini kami bermaksud untuk menjual tanah tersebut, tetapi pihak Notaris menerangkan bahwa ada 3 macam pajak yg harus kami bayar.
1. Pph final atas penjualan tanah tsb.
2. BPHTB terhutang atas tanah tersebut
3. PBB terhutang
Sedangkan pihak pembeli harus membayar BPHTB juga atas pengalihan hak tsb.
Pertanyaan kami,
1). menurut Undang Udang tentang BPHTB hak atad tanah girik dikecualikan dari pengenaan BPHTB.
2). Apabila memang tanah girik dikenakan BPHTB bagaimana perhitungan NPOP nya.
Mohon penjelasannya, karena ini sangat memberatkan kami.
Terimakasih atas bantuannya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Unt************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Fawahid Haidar, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudara Untung Prayitno dari Provinsi Jawa Barat, maka atas
pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut:
Tanah Girik warisan dikenakan BPHTB
Tanah girik adalah tanah yang belum bersertifikat. Girik bukanlah tanda bukti hak
atas tanah, tetapi bukti bahwa si pemilik girik menguasai tanah milik adat dan
sebagai pembayar pajak atas tanah tersebut. Girik dapat dijadikan dasar untuk
memohon hak atas tanah, karena (untuk memperoleh sertifikat) pada dasarnya
hukum pertanahan kita bersumber pada hukum tanah adat yang tidak tertulis.
Hal ini dapat dilihat pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang
Ketentuan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”).
Di Indonesia banyak tanah girik di warsikan oleh orang tuan kepada ahli waris.
Dengan status tanah tersebut nampaknya perlu dilakukan balik nama kepada
ahli waris (yuridis levering), sehingga ahli waris memperoleh kepastian hukum
dengan memperoleh sertifikat. Sehingga apabila dilakukan peralihan hak (di jual,
tukar menukar, di benbankan, di gadaikan dan sebagainya) menjadi lebih
mudah.
Mengenai BPHTB
Apabila seseorang meninggal dunia dan meninggalkan warisan berupa sebidang
tanah dan bangunan, sebenarnya akan muncul beragam masalah keuangan
kepada ahli waris. Kenapa bisa begitu? Hal ini terjadi karena adanya pajak Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”) waris atas tanah dan
bangunan.
BPHTB karena warisan, diatur pada Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2000
tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“UU BPHTB”)
karena perolehan hak karena warisan merupakan salah satu jenis perolehan hak
yang dikenakan pajak. BPHTB waris adalah pengenaan pajak kepada para ahli
waris, sehubungan dengan peralihan hak atas tanah dan bangunan dari pewaris
kepada ahli warisnya. Sebagaimana perolehan hak berdasarkan jual beli,
perolehan hak atas tanah dan bangunan karena warisan dikenakan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. Prinsipnya adalah para
ahli waris memperoleh hak atas tanah dan bangunan dan karena itu negara
mengenakan pajak.
Berdasarkan Pasal 2 UU BPHTB:
(1) Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau
bangunan.
(2) Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi:
a. pemindahan hak karena:
1. jual beli;
2. tukar-menukar;
3. hibah;
4. hibah wasiat;
5. waris;
6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
8. penunjukan pembeli dalam lelang;
9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum
tetap;
10. penggabungan usaha;
11. peleburan usaha;
12. pemekaran usaha;
13. hadiah.
b. pemberian hak baru karena:
1. kelanjutan pelepasan hak;
2. di luar pelepasan hak.
(3) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. hak milik;
b. hak guna usaha;
c. hak guna bangunan;
d. hak pakai;
e. hak milik atas satuan rumah susun;
f. hak pengelolaan."
Saran Notaris
Pihak notaris menerangkan bahwa ada 3 macam pajak yang harus dibayar.
1. PPh final atas penjualan tanah tsb.
2. BPHTB terutang atas tanah tersebut.
3. PBB terutang.
Sedangkan pihak pembeli harus membayar BPHTB juga atas pengalihan hak
tersebut. Saran notaris tersebut adalah sesuai dengan UU BPHTB.
Menjawab Pertanyaan Anda
1) Menurut Undang-Undang tentang BPHTB hak atas tanah girik dikecualikan
dari pengenaan BPHTB.
2) Apabila memang tanah girik dikenakan BPHTB bagaimana perhitungan
NPOP nya ?
Untuk pertanyaan no 1, dapat disampaikan bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1)
UU BPHTB, bahwa Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh:
a. perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan
pembangunan guna kepentingan umum;
c. badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau
melakukan
kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi
tersebut; d. orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena
perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e. orang pribadi atau badan karena wakaf; f. orang pribadi atau badan yang
digunakan untuk kepentingan ibadah.
Berdasarkan UU BPHTB tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tanah girik
warisan bukan merupakan objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB.
Bagaimana perhitungan NPOP nya?. Berbeda dengan perhitungan BPHTB
karena jual beli yang menghitung BPHTB berdasarkan Nilai Perolehan Objek
Pajak (NPOP) atau harga transaksi, perolehan BPHTB karena warisan dihitung
berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dianggap sebagai NPOP.
Prinsip perhitungan sama dengan jual beli yaitu 5 % x (NPOP – NPOPTKP).
Contoh: Seorang ayah meninggal memiliki sebidang tanah kosong di Jakarta
Selatan, kemudian akan dilakukan balik nama ke atas nama para ahli waris atau
anak-anak dan istrinya. Karena proses balik nama tersebut para ahli waris
diwajibkan membayar BPHTB. Data-data tanah objek warisan sebagai berikut:
Luas 1.000m 2
NJOP = Rp1.000.000,- per meter
NPOP = 1.000 x Rp1.000.000,- = Rp1.000.000.000,- sama dengan NJOP total
NJOPTKP waris adalah Rp350.000.000,- (DKI Jakarta)
Besarnya BPHTB adalah sebagai berikut:
BPHTB = 5 % x (NPOP – NPOPTKP)
BPHTB = 5 % x (Rp1.000.000.000 – Rp350.000.000) = Rp32.500.000,-
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Saudara Untung Prayitno untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!