Proses Penyidikan Dugaan Pemerkosaan dan Upaya Hukum terhadap Laporan Palsu serta Peluang Pembebasan dari Jerat Hukum

20/02/20

Oleh : erl***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
assalamualaikum wr. wb. bulan oktober 2019 kemarin adik saya dilaporkan atas tindak pidana pemerkosaan. dalam laporan tersebut dikatakan, 6 bulan sbelumnya atau tepatnya bulan april 2019 adik saya dituduh melakukan pemerkosaan, dan menurut pengakuan adik saya dia tidak pernah melakukan hal tersebut, dan bukti2 pun tidak cukup termasuk hasil visum. sampai saat ini februari 2020 adik saya sudah dua kali dimintai keterangan. pertanyaannya, apakah penyidikannya masih harus berlanjut ? apakah adik saya bisa melaporkan kembali dengan tindak pidana laporan palsu? apakah adik saya bisa bebas dari jeratan hukum? mohon pencrahannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara erl************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Kepada Bapak Erlangga Sucipto, sebelumnya izinkan kami jelaskan terlebih dulu tentang Penyidikan. Penyidikan diatur dalam Pasal 1 Nomor 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan : “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.” Jika tidak terdapat cukup bukti untuk menemukan tersangka, maka penyidikan dapat dihentikan dan memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya. Hal ini diatur dalam Pasal 109 ayat (2) yang menyatakan : “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.” Penghentian penyidikan ini diatur lebih lanjut Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Pasal 76 ayat (1) yang menyatakan bahwa Penghentian penyidikan dilakukan apabila: a. tidak terdapat cukup bukti; b. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana; dan c. demi hukum, karena: 1. tersangka meninggal dunia; 2. perkara telah kadaluarsa; 3. pengaduan dicabut (khusus delik aduan); dan 4. tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (nebis in idem). Berdasarkan ketentuan di atas, jika adik Bapak tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan ditambah lagi dengan tidak adanya bukti visum, maka penyidikan dapat dihentikan, tidak dapat dilanjutkan. Terkait dengan kemungkinan untuk melaporkan tindak pidana pelaporan palsu, hal itu dapat dilakukan. Dasar hukumnya adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang tindakan menyerang kehormatan atau nama baik. Pasal tersebut berbunyi : “Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudunya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.” Mengenai kemungkinan adik Bapak untuk bebas dari jeratan hukum, berdasarkan keterangan Bapak dan aturan hukum yang telah dijelaskan di atas, hal itu sangat mungkin terjadi. Demikian penjelasan ini disampaikan, semoga bermanfaat. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Mohon kepada Saudara Erlangga Sucipto untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!