Perhitungan Waktu Bebas Narapidana dengan Vonis 6 Tahun, Remisi, dan Pengajuan Pembebasan Bersyarat
19/02/20Oleh : Irh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Asslamualaikum bapak , saya mau bertanya , anak saya telah vonis 6 tahun subsider 3 bulan , Ditahan dari tanggal 28 juni 2017 , Sudah mengurus JC dan telah mendapatkan remisi sebesar 6 bulan 15 hari , dan sudah mengajuan PB juga , kalau saya lihat ketika saya berkunjung dengan anak saya melalui sidik jari anak saya 2/3 anak saya tersebut jatuh pada tanggal 17 bulan Juni 2020 , jadi kapan anak saya bisa bebas ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Irh******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan tentang anaknya
yang telah divonis 6 tahun subsider 6 bulan ditahan dari tanggal 28 juni 2017,
sudah mengurus JC dan telah mendapatkan remisi sebesar 6 bulan 15 hari, dan
sudah mengurus PB. Kalau dilihat dari data sidik jari masa hukuman 2/3 anaknya
jatuh pada 17 Juni 2020, kapan anaknya akan bebas ?, dapat kami sampaikan
sebagai berikut :
a. Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani
sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua
pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Demikian yang
dikatakan dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”).
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembebasan Bersyarat diatur dalam
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018
tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi
Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
(“Permenkumham 3/2018”). Pembebasan Bersyarat merupakan program
pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam
kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
c. Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah
memenuhi syarat:
1) telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan
ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9
(sembilan) bulan;
2) berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9
(sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga)
masa pidana;
3) telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan
bersemangat; dan
4) masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Syarat di atas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:
1) fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan
pengadilan;
2) laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala
Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”);
3) laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing
Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan
(“Bapas”);
4) surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian
Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang
bersangkutan;
5) salinan register F dari Kepala Lapas;
6) salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
7) surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan
melanggar hukum; dan
8) surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial,
instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh
lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
a) Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan
perbuatan melanggar hukum; dan
b) membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama
mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
d. Saudara tidak menyebutkan apa tindak pidana yang dilakukan oleh
narapidana tersebut. Perlu diketahui, selain syarat umum di atas, ada juga
syarat khusus bagi tindak pidana tertentu, antara lain:
1) Tindak pidana terorisme (diatur dalam Pasal 84 Permenkumham
3/2018);
2) Tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika
(diatur dalam Pasal 85 Permenkumham 3/2018);
3) Tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan
negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan
transnasional terorganisasi lainnya (diatur dalam Pasal 86
Permenkumham 3/2018).
e. Misalnya Narapidana tersebut melakukan tindak pidana terorisme, maka
selain harus memenuhi syarat-syarat umum di atas, juga harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
1) bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu
membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
2) telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan
ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9
(sembilan) bulan;
3) telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa
pidana yang wajib dijalani; dan
4) telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang
menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
a) kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis
bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau
b) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara
tertulis bagi Narapidana warga NegaraAsing.
f. Untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat harus terpenuhi syarat-syarat
seperti uraian diatas, sedangkan untuk masa hukuman 2/3 anak saudara
jatuh pada 17 Juni 2020 bisa dimungkinkan bebas pada tanggal tersebut
selama semua persyaratan Pembebasan Bersyarat telah dipenuhi.
g. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai
pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak
mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk
mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum
gratis yang kami laksanakan. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!