Pencantuman Nama Ayah dalam Akta Kelahiran Anak dari Pernikahan Siri yang Akan Disahkan
19/02/20Oleh : Rid***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya menikah siri dengan suami sya. Alhamdulillah sya sdh dikaruniai anak dan sekarang usia 9 bulan. Saya berniat ingin mengesahkan pernikahan kami. Bisakah nama suami saya tercantum di dalam Akta kelahiran anak saya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rid**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Abdul Rozak. S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdri. Rida Fitria Agustin, terkait
pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Didalam Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan sebagai
berikut :
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari ketentuan tersebut, diketahui sahnya suatu perkawinan apabila dilakukan menurut
masing-masing agama maupun kepercayaannya, namun demikian diatur pula bahwa tiap-
tiap perkawinan dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini
selaras dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam yang
mengatur:
“Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai
Pencatat Nikah.”
Akta Nikah berguna sebagai bukti adanya perkawinan tersebut dan jaminan bagi suami
atau istri serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut, sebagai
contoh dalam hal adanya warisan, pengurusan akta kelahiran, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, suatu perkawinan yang belum atau tidak dilakukan pencatatan di
Kantor Pencatatan Pernikahan akan merugikan suami atau istri, anak bahkan orang
lainnya.
Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat menerbitkan Akta Nikah atas pernikahan siri seperti
yang Saudara lakukan. Untuk melakukan pencatatan atas pernikahan siri, sebagaimana
yang diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menyatakan
bahwa:
“Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan
itsbat nikah-nya ke Pengadilan Agama”
Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan
untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Sesuai
dengan ketentuan di atas, Itsbat Nikah hanya dapat diajukan melalui Pengadilan Agama,
di wilayah tempat tinggal Saudara, bukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Permohonan Itsbat Nikah tidak selalu dikabulkan oleh Hakim, jika permohonan tersebut
dikabulkan, maka Pengadilan akan mengeluarkan putusan atau penetapan Itsbat Nikah,
dengan adanya putusan penetapan Itsbat Nikah, maka secara hukum perkawinan tersebut
telah tercatat yang berarti adanya jaminan ataupun perlindungan hukum bagi hak-hak
suami/istri maupun anak-anak dalam perkawinan tersebut.
Dengan sahnya pernikahan Anda di depan agama dan hukum, sebagaimana diatur dalam
UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, maka anda dapat mengurus Akta kelahiran
anak Anda yang sah sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kantor Pencatatan Sipil
setempat dengan melampirkan Surat Putusan Itsbat Nikah yang menunjukkan adanya
pernikahan yang sah antara anda dan suami. Sehingga anak anda nantinya dapat teercatat
sebagai anak dari pasangan yang telah menikah secara sah dimata hukum.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Pasal 7 ayat 1 . Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan
Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Saudara Rida Fitria Agustin untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!