Penggunaan Foto Tanpa Izin sebagai Iklan Facebook oleh Aplikasi Pencarian Jodoh

19/02/20

Oleh : Arw***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ada salah satu aplikasi pencarian jodoh. Menggunakan foto saya sebagai iklan di facebook, sedangkan saya tidak pernah menggunakan aplikasi tersbut dan saya tidak pernah memberi ijin ke siapapun untuk menyebar foto saya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Arw********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, terkait pengaturan penggunaan foto untuk kepentingan komersial tanpa ijin pemilik foto dapat kami jelaskan sebagai berikut : Pengaturan terkait hal ini telah diatur secara khusus dalam UU Hak Cipta yaitu UU No. 28 tahun 2014. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) pengertian hak cipta adalah: Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlu diketahui bahwa baik karya fotografi maupun potret adalah ciptaan yang dilindungi hak cipta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 ayat (1) huruf k dan huruf l UU Hak Cipta. Terhadap karya fotografi maupun potret terdapat pembatasan hak ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU Hak Cipta yang berbunyi: Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya. Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya. Dalam penjelasan pasal ini yang dimaksud dengan "kepentingan reklame atau periklanan" adalah pemuatan potret antara lain pada iklan, banner, billboard, kalender, dan pamflet yang digunakan secara komersial. Sanksi yang dapat dikenakan kepada penyelenggara aplikasi yang menggunakan foto anda sebagai iklan tanpa ijin/persetujuan, diatur dalam Pasal 115 UU Hak Cipta sebagai berikut: Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Perlu diketahui bahwa ketentuan dalam UU ini bersifat delik aduan, yaitu delik aduan, dimana yang dapat mengadu adalah pihak yang merasa dirugikan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 120 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyatakan bahwa “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupakan delik aduan” Oleh karenanya penggunaan foto anda sebagai iklan di facebook tanpa izin merupakan bentuk dari pelanggaran hak cipta dan dapat diancam pidana denda. Dan terhadap penyelenggara aplikasi yang menggunakan foto anda tanpa izin, anda dapat mengajukan keberatan/tuntutan dengan mengadukan/melaporkannya kepda pihak berwajib. Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan. Dasar hukum: UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Arwan Renanda untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!