Implikasi Hukum Pidana atas Pembayaran Utang Secara Angsuran dengan Itikad Baik

19/02/20

Oleh : Muh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum perkenalkan nama saya muhammad tri wibowo. Saya mau bertanya. Apakah masalah membayar hutang dengan cara di cicil bisa termasuk hukum pidana. Namun saya ada etikad baik untuk membayar dengan cara di cicil. Mohon solusi nya.. Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berkaitan dengan pertanyaan Sdr. Muhammad Tri Wibowo, apakah hutang atau pinjaman yang Saudara lakukan tersebut ada perjanjiannya secara tertulis, yang secara jelas menyebutkan besaran jumlah pinjaman; jangka waktu pembayaran; termasuk cara pembayarannya apakah dengan cara dicicil atau dibayar secara sekaligus? Hal tersebut, merupakan bukti yang kuat terkait adanya pinjam meminjam yang Saudara lakukan dan semuanya menjadi sangat penting dalam menyelesaikan masalah yang Saudara hadapi. Umumnya suatu perjanjian dibuat dalam bentuk tulisan sehingga dapat diketahui dengan jelas apa yang mereka sepakati. Disamping itu juga berguna untuk pembuktian jika suatu saat terjadi perselisihan antara mereka yang membuat perjanjian. Pertama-tama perlu saya jelaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Pasal 1313 yang menyatakan : “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.” Selanjutnya, Perjanjian baru dapat dikatakan sah dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum, apabila telah memenuhi unsur sebagaimana yang telah ditegaskan dalam pasal 1320 KUHPerdata, yang mengatur adanya syarat sahnya perjanjian yaitu Pertama, Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; Kedua, Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; Ketiga, Suatu hal tertentu; dan Keempat, Suatu sebab (causa) yang halal. Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”. Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan menerima kembali jumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa : Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, pada dasarnya cara pembayaran hutang dengan cara mencicil berdasarkan itikad baik dari Saudara jelas menunjukan adanya tanggung jawab Saudara dalam melunasi hutang yang Saudara miliki. Dan tindakan yang Saudara lakukan tidak dapat dimasukan dalam bentuk tuntutan pidana. Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; - Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Mohon kepada Saudara Muhammad Tri Wibowo untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!