Implikasi Hukum Pidana atas Pembayaran Utang Secara Angsuran dengan Itikad Baik
19/02/20Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum perkenalkan nama saya muhammad tri wibowo. Saya mau bertanya. Apakah masalah membayar hutang dengan cara di cicil bisa termasuk hukum pidana. Namun saya ada etikad baik untuk membayar dengan cara di cicil. Mohon solusi nya..
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berkaitan dengan pertanyaan Sdr. Muhammad Tri Wibowo, apakah hutang
atau pinjaman yang Saudara lakukan tersebut ada perjanjiannya secara tertulis,
yang secara jelas menyebutkan besaran jumlah pinjaman; jangka waktu
pembayaran; termasuk cara pembayarannya apakah dengan cara dicicil atau
dibayar secara sekaligus?
Hal tersebut, merupakan bukti yang kuat terkait adanya pinjam meminjam
yang Saudara lakukan dan semuanya menjadi sangat penting dalam
menyelesaikan masalah yang Saudara hadapi. Umumnya suatu perjanjian dibuat
dalam bentuk tulisan sehingga dapat diketahui dengan jelas apa yang mereka
sepakati. Disamping itu juga berguna untuk pembuktian jika suatu saat terjadi
perselisihan antara mereka yang membuat perjanjian.
Pertama-tama perlu saya jelaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan
hukum perdata yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
Perdata), Pasal 1313 yang menyatakan :
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”
Selanjutnya, Perjanjian baru dapat dikatakan sah dan mengikat serta
mempunyai kekuatan hukum, apabila telah memenuhi unsur sebagaimana yang
telah ditegaskan dalam pasal 1320 KUHPerdata, yang mengatur adanya syarat
sahnya perjanjian yaitu Pertama, Adanya kata sepakat bagi mereka yang
mengikatkan dirinya; Kedua, Kecakapan para pihak untuk membuat suatu
perikatan; Ketiga, Suatu hal tertentu; dan Keempat, Suatu sebab (causa) yang
halal.
Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam
adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak
yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan
karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan
mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama
pula”.
Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang
meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan
menerima kembali jumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang
disepakati.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa : Tidak seorangpun atas
putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas
alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang
piutang.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, pada dasarnya cara
pembayaran hutang dengan cara mencicil berdasarkan itikad baik dari Saudara
jelas menunjukan adanya tanggung jawab Saudara dalam melunasi hutang yang
Saudara miliki. Dan tindakan yang Saudara lakukan tidak dapat dimasukan dalam
bentuk tuntutan pidana.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan
pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Mohon kepada Saudara Muhammad Tri Wibowo untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!