Tanggung Jawab Bandar Arisan atas Uang Setoran yang Tidak Dikembalikan dan Dugaan Penghinaan Verbal terhadap Anggota

18/02/20

Oleh : Boy***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sebagai orang yg belum paham betul masalah hukum saya mau sedikit bercerita dan bertanya pak . Satu bulan yg lalu saya dan pacar ikut arisan 1.000.000/orang. kebetulan ketua/bandar arisan tersebut temannya pacar saya ( Sama-sama SPG di Mall ) Untuk bayaran pertama saya 1.000.000 sdh saya bayarkan, namun pacar saya ada sedikit masalah, karna janji bayar jam 5 sore namun telat sedikit waktu. Setelah di hina oleh bandar tersebut menggunakan bahasa yang kasar dan tidak senonoh jg menyerang organ intim dengan kata2 kotor, akhirnya sekitar pukul 5 sore pacar saya infoin ke bandar tersebut akan di tranfer saat itu juga ( karna baru ada uangnya ) Namun ternyata si bandar terlebih dahulu share digrup arisan tersebut lalu bilang bahwa kalau pacar saya ga mampu bayar ga usah ikut arisan (kurang lebih begitu) . jadi si bandar menolak di tf dan anggota lainnya ikut berhenti. (Saat itu udah ada yg dapet arisan, kalo ga salah 10jt) Dan sibandar berjanji ngembaliin uang saya 1.000.000 tersebut saat yang dapet pertama ngembaliin uangnya tanggal 18/02/20 (hari ini) Setelah tdk ada kabar maka pacar saya chat bandar tersebut ( bantu saya nagihin uang ) Namun di jawab seadanya saja. Bandar menjelaskan bahwa yg dapet arisan pertama itu lagi ga di palembang. Dan akan pulang estimasi tanggal 3 marer. Saat pacar saya mau chat orang yg dapet arisan tersebut, Bandarnya bilang gapunya no orang tersebut yang aktif Dll nya. Di chat tersebut si bandar malah seolah2 masa bodoh. Di bilang uang mereka lebih banyak dari uang saya. Seperti tidak bertanggung jawab. Yang saya mau tanya. Jika uang saya tidak dikembalikan sesuai janji (3maret20) atau lebih. Apakah bisa diperkarakan untuk bandar yg tidak mau bertanggung jawab untuk anggota yang kabur, sedangkan dia adalah bandar/ketua dari arisan tersebut. Karna saat dia nagih uang arisan ke pacar saya itu dia udah menyerang organ intim pacar saya dengan kata2 yang tidak senonoh. Mohon pak penjelasan dan pengarahannya. Terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Boy*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan Anda, kami akan menjawab satu persatu pertanyaan tersebut 1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Selanjutnya kami sampaikan bahwa ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis, namun dalam arisan terdapat hubungan hukum antara peserta dengan pengurus dalam suatu arisan yang disepakati bersama. Perjanjian arisan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya. Maka pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi. Perlu dipahami bahwa wanprestasi adalah ingkar janji. Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Kategorikan perbuatan penggelapan, penipuan, bergantung pada apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana penggelapan dan penipuan itu sendiri. Tindak pidana penggelapan dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 yang berbunyi sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Tindak pidana Penipuan terdapat dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi : "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun." Pasal 1754 KUH Perdata “suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah uang yang sama dengan jenis dan mutu yang sama pula.” 2. Terhadap perbuatan bandar arisan yang menghina pacar Anda dengan kata-kata kasar dan tidak senonoh Anda tidak menyampaikan apakah perkataan tersebut disampaikan melalui SMS, whatsapp (WA) atau melalui media lainnya oleh karena itu yang dapat kami sampaikan adalah bahwa jika perkataan tersebut disampaikan melalui SMS ataupun WA maka pada dasarnya bandar arisan tersebut telah melanggar ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Adapun ancaman pidananya terdapat dalam UU ITE Pasal 45 yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh jutab rupiah). Namun demikian terhadap permasalahan Anda, saran kami sebaiknya Anda bisa mengkomunikasikan masalah ini dengan bandar arisan sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) - UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Mohon kepada Saudara Boyke Darmawan untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!