Perhitungan Masa Pidana yang Dijalani atas Putusan 5 Tahun 6 Bulan dengan Denda Rp100 Juta Subsider 1 Bulan Penjara dan Remisi
18/02/20Oleh : eko***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Berapa tahun hukuman yang harus saya jalani bila saya divonis hukuman 5 tahun 6 bulan dan denda 100 juta atau 1 bulan penjara.
Terima kasih atas pertanyaan saudara eko********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Saudara penanya yang kami hormati;
Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Saudara penanya yang kami hormati.
Bahwa jumlah hukuman yang harus dijalani tergantung pada
seseorang yang telah divonis menjalani hukuman dapat kami jelaskan
sebagaimana tersebut dibawah ini:
Pengurangan masa pidana (remisi) diberikan kepada narapidana
dan Anak didik diatur dalam :
1. UU Nomor 12/1995, tentang Pemasyarakatan,
2. Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 174/1999, tentang Remisi.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012, tentang Perubahan Kedua atas
PP Nomor 32/1999, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
Warga Binaan Permasyarakatan.
Pada pasal 34 ayat (2) dan (3) PP nomor 99 tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua atas PP Nomor 32/1999, tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan, syarat-syarat bagi
narapidana dan anak pidana untuk memperoleh remisi adalah:
Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dibuktikan dengan:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam)
bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS
dengan predikat baik.”
Selain syarat-syarat yang terdapat pada Pasal 34 PP 99/2012,
persyaratan lain juga terdapat dalam Pasal 34A ayat (1) PP 99/2012 yang
berbunyi:
Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan
tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika,
korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi
manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya,
selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 juga harus memenuhi persyaratan:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu
membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan
putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena
melakukan tindak pidana korupsi; dan
c. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh
LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta
menyatakan ikrar:
1) kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara
tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
2) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara
tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena
melakukan tindak pidana terorisme.”
Jenis – jenis remisi :
Jenis-jenis remisi dan besarannya diatur dalam pasal 2 sd pasal 6
Kepres RI no 174 tahun 1999 tentang Remisi, antara lain:
1. Remisi Umum
Remisi umum diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia yang jatuh setiap tanggal 17 Agustus. Besarnya
Remisi Umum yang diberikan :
• 1 (satu) bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani
pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan (Pasal 4 ayat
1);
• 2 (dua) bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani
pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih (Pasal 4 ayat 2);
• Pada tahun kedua diberikan remisi 3 (tiga) bulan;
• Pada tahun ketiga diberikan remisi 4 (empat) bulan;
• Pada tahun keempat dan kelima masing – masing diberikan remisi
5 (lima) bulan; dan
• Pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 6 (enam)
bulan.
2. Remisi Khusus
a. Hari Raya Keagamaan
Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh
narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika
suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaa dalam
setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang dimuliakan oleh
penganut agama yang bersangkutan. Besarnya Remisi Khusus Hari Raya
Keagamaan yang diberikan :
• 15 (lima belas) hari bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani
pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan; dan 1 (satu) bulan
bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama
2(dua belas) bulan atau lebih;
• Pada tahun keempat dan kelima masing – masing diberikan remisi 1 (satu)
bulan 15 (lima belas) hari ; dan
• Pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 (dua) bulan setiap
tahun.
b. Remisi Khusus Dasawarsa
Diatur dalam Keppres RI No. 120 Tahun 1955 tanggal 23 Juli 1955; Kep.
Men Hukum dan Ham RI. No. M.01 HN.02. tanggal 01 Tahun 2005
Tentang Penetapan Pengurangan hukuman secara khusus pada
peringatan 60 ahun Proklamasi Kemerdekaan RI. Remisi ini diberikan
setiap 10 (sepuluh) tahun dalam peringatan HUT RI. Jika narapidana dan
anak didik empunyai beberapa pidana, maka jumlah pidana itu dianggap
satu hukuman. Besarnya remisi Khusus Dasawarsa yang diberikan :
• 1/12 dari hukuman maksimal 3 bulan;
• Hukuman 1 (satu) tahun penjara besarnya remisi adalah 1 (satu) bulan;
• Hukuman 2 (dua) tahun penjara besarnya remisi adalah 2 (dua) bulan;
• Hukuman 3 (tiga) tahun penjara besarnya remisi adalah 3 (tiga) bulan.
c. Remisi Tambahan
Remisi tambahan akan diberikan kepada narapidana dan anak pidana
secara bersamaan dengan pemberian remisi umum, dengan catatan
selama menjalani pidana yang bersangkutan :
1) Berbuat jasa kepada negara;
2) Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan;
3) Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di
Lembaga Pemasyarakatan sebagai Pemuka Kerja / PK.
Predikat tersebut diakui dan diputuskan oleh TPP dan disetujui oleh Ka.
Kanwil dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK).
Besarnya Remisi Tambahan yang diberikan :
• ½ (satu per dua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang
bersangkutan bagi narapidana dan anak pidana yang berbuat jasa
kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara
atau kemanusiaan; dan
• 1/3 (satu per tiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang
bersangkutan bagi narapidana dan anak pidana yang telah melakukan
perbuatan yang membantu kegiatan di Lembaga pemasyarakatan
sebagai pemuka.
Kemudian tentang perhitungan darimana dimulai remisi diatur dalam
pasal 7 Kepres RI no 174 tahun 1999 tentang Remisi, antara lain:
1) Penghitungan lamanya masa menjalani pidana sebagai dasar untuk
menetapkan besarnya remisi umum dihitung sejak tanggal penahanan
sampai dengan hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia tanggal 17 Agustus.
2) Penghitungan lamanya masa menjalani pidana sebagai dasar untuk
menetapkan besarnya remisi khusus dihitung sejak tanggal penahanan
sampai dengan hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan
Anak Pidana yang bersangkutan.
3) Dalam hal masa penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) terputus, perhitungan penetapan lamanya masa menjalani pidana
dihitung dari sejak penahanan yang terakhir.
4) Untuk penghitungan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, 1 (satu)
bulan dihitung sama dengan 30 (tigapuluh) hari.
5) Penghitungan besarnya remisi khusus sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) didasarkan pada agama Narapidana dan Anak Pidana yang
pertama kali tercatat dalam buku register Lembaga Pemasyarakatan.
Demikian yang dapat kami sampaikan bermanfaat
Mohon kepada Saudara Eko Hendratmo untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!