Ketentuan dan Besaran Biaya Pemindahan Tiang Listrik

18/02/20

Oleh : mau***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah pemindahan tiang dikenakan biaya? Berapa biaya yg harus ditanggung untuk pemindahan tiang?

Terima kasih atas pertanyaan saudara mau************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Indah Rahayu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terimakasih atas pertanyaan Saudara. Sebagai informasi, terkait dengan penyediaan tenaga listrik diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan beserta peraturan pelaksananya. Dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan tersebut, dalam Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa : “Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.” Lebih lanjut dalam Pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa: “Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.” Kemudian dalam penjelasan pasal per pasal, dimana penjelasan atas Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa: “Pemberian prioritas kepada badan usaha milik negara merupakan perwujudan penguasaan negara terhadap penyediaan tenaga listrik. Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang semata-mata berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.” Ditambah lagi dengan ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor: 111/PUU-XIII/2015, penguasaan negara dan BUMN di bidang ketenagalistrikan kembali dikukuhkan dan dikuatkan dengan putusan tersebut. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Ketenagalistrikan berikut Penjelasannya, maka dapat dipahami bahwa penguasaan negara terhadap penyediaan tenaga listrik diemban oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Adapun BUMN yang dimaksud secara tegas adalah badan usaha yang semata-mata berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik yang dalam hal ini adalah Perusahaan Listrik Negara atau PT. PLN (Persero). Terkait pertanyaan Saudara mengenai pemindahan tiang listrik, dilansir dari akun twitter official milik PT. PLN (Persero), disebutkan bahwa prosedur diawali dengan pengajuan permohonan pengaduan teknis untuk memindahkan tiang listrik ke Kantor PLN Rayon terdekat atau dapat melalui website www.pln.co.id serta Call Center PT. PLN (Persero). Pengajuan dilakukan dengan membawa persyaratan diantaranya Nomor Identitas (KTP/SIM/PASSPORT) dan ID Pelanggan PLN yang tertera di rekening listrik. Apabila pemindahan tiang listrik dilakukan atas permintaan dari Saudara (sebagai pelanggan), maka biaya yang dikeluarkan atas permohonan pengajuan pemindahan tiang ditanggung oleh pemohon/pelanggan. Namun sebelumnya atas pengajuan pemindahan tiang listrik tersebut PT. PLN (Persero) akan melakukan survei terlebih dahulu lokasi pemindahan tiang. Hasil survei tersebut akan menjadi dasar unit PLN (Rayon) membuat anggaran biaya yang diajukan ke pelanggan dan apabila pelanggan menyetujuinya maka pemindahan tiang akan dilakukan. Selain itu, pelanggan juga diwajibkan untuk menyediakan lokasi baru untuk pemindahan tiang, hal ini disebutkan dalam “Syarat & Ketentuan Pasang Baru/Perubahan Daya Online antara Pelanggan, yang selanjutnya disebut Pelanggan, dan PT PLN (Persero), yang selanjutnya disebut PLN” yang diambil dari halaman https://www.pln.co.id/pelanggan/layanan-online/perubahan-daya-migrasi pada Pasal 9 ayat (1) huruf g tentang Kewajiban Pelanggan, sebagai berikut: ”Menyediakan lokasi, membayar biaya pemindahan dan ganti rugi kWh yang tidak tersalur, apabila Pelanggan bermaksud untuk memindahkan tiang listrik dan peralatan pendukung lainnya atas persetujuan PLN.” Untuk informasi lebih lanjut silakan mendatangi Kantor PLN terdekat. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat. Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Maulasina Farich untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!