Pencemaran Nama Baik Melalui Unggahan Media Sosial Terkait Penagihan Utang dan Penghinaan terhadap Suami Istri

17/02/20

Oleh : wan***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat siang bpk/ibu saya mau melaporkan kejadian saya... saya punya hutang sama temen nya istri saya.. dia bilang suruh bayar tnggal 10 februari 2020 tetapi saya belm ada uang nya,, dan saya chat temen nya istri saya melalu aplikasi whatshap istri saya,, saya chat nya bagus dan sopan saya bilang sabar,, tetapi dia malah mencaci maki saya,, dak istri saya yang tidak tau apa2 sampai di bawak dia ke dalam masalah saya,, dan tanggal 16 februari 2020 sekitaran jam 23.30 temen nya istri saya buat stts di pajang nya foto saya di medsos nya dia, terus dia buruk2i saya dan istri saya, sampai2 dia ngomong kasar,, padahal tgl 16 februari 2020 sore tpat pukul 16,00 wib saya bayar hutang saya, tetapi malam nya dia masih saja hina saya,lewat medsos, saya tidak terima dengan perbuatan dia,, jaman sekarang jaman nya hukum ,, apakah ada keadilan buat saya??? saya tidak terima istri saya di hina2 sama dia,,

Terima kasih atas pertanyaan saudara wan*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Mengacu pada penjelasan Anda, kami menarik simpulan bahwa Anda dan Istri Anda dihina dan dijelek-jelekan oleh teman Istri Anda melalui media sosial. Atas dasar itu, Anda ingin mengetahui hukum yang mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Karena teman istri anda melakukan perbuatan tersebut melalui media sosial/ media elektronik, maka kami akan menjawab pertanyaan anda melalui pendekatan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016). Dalam UU ITE, ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 19/2016 delik- delik tersebut dapat dilaporkan/ diadukan kepada Penyidik POLRI atau Kepala Penyidik Pegawai Negeri Sipil Informasi dan Transaksi Elektronik (PPNS ITE). Sanksi dapat dijatuhkan apabila pelaku memenuhi seluruh unsur dan telah melalui proses peradilan pidana yang berdasarkan pada ketentuan hukum acara pidana. Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) yang berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”   Ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, adalah sebagaima diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yaitu:  “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Pasal penghinaan dan pencemaran nama baik merupakan delik aduan karena tercemar atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Artinya, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif tentang konten atau bagian mana dari informasi atau dokumen elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Menjawab pertanyaan anda, langkah hukum yang dapat Anda lakukan apabila Anda menjadi korban penghinaan atau pencemaran nama baik di media sosial adalah: - Kumpulkan semua bukti yang menunjukan penghinaan atau pencemaran nama baik Anda. Kalau bukti itu ada di media sosial, maka Anda bisa “capture” kemudian Anda print. Seperti penjelasan sebelumnya bahwa penghinaan dan pencemaran nama baik ini tegolong sebagai delik aduan sehingga yang berhak mengadu hanya orang yang merasa dirugikan. - Bila Anda sudah yakin dengan semua bukti, Anda bisa melapor kepada pihak Kepolisian dengan membawa bukti-bukti tersebut. - Setelah itu, Anda akan mendapatkan surat bukti lapor sebagai tanda bahwa laporan Anda sudah diterima dan tinggal menunggu proses selanjutnya. Apabila belum diterima, Anda akan diberi tahu untuk memenuhi beberapa bukti yang dibutuhkan untuk memperkuat aduan Anda. Namun perlu diingat, bahwa proses hukum hukum adalah jalan terakhir apabila sudah tidak ada kemungkinan berdamai antar para pihak. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Wanda Nur Arif untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!