Pencemaran Nama Baik Melalui Unggahan Media Sosial Terkait Penagihan Utang dan Penghinaan terhadap Suami Istri
17/02/20
Oleh : wan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: selamat siang bpk/ibu saya mau melaporkan kejadian saya...
saya punya hutang sama temen nya istri saya.. dia bilang suruh bayar tnggal 10 februari 2020 tetapi saya belm ada uang nya,, dan saya chat temen nya istri saya melalu aplikasi whatshap istri saya,, saya chat nya bagus dan sopan saya bilang sabar,,
tetapi dia malah mencaci maki saya,,
dak istri saya yang tidak tau apa2 sampai di bawak dia ke dalam masalah saya,,
dan tanggal 16 februari 2020 sekitaran jam 23.30 temen nya istri saya buat stts di pajang nya foto saya di medsos nya dia, terus dia buruk2i saya dan istri saya, sampai2 dia ngomong kasar,,
padahal tgl 16 februari 2020 sore tpat pukul 16,00 wib saya bayar hutang saya, tetapi malam nya dia masih saja hina saya,lewat medsos, saya tidak terima dengan perbuatan dia,, jaman sekarang jaman nya hukum ,, apakah ada keadilan buat saya???
saya tidak terima istri saya di hina2 sama dia,,
Terima kasih atas pertanyaan saudara wan*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Mengacu pada penjelasan Anda, kami menarik simpulan bahwa Anda dan Istri Anda
dihina dan dijelek-jelekan oleh teman Istri Anda melalui media sosial. Atas dasar itu,
Anda ingin mengetahui hukum yang mengatur tentang penghinaan dan pencemaran
nama baik melalui media sosial.
Karena teman istri anda melakukan perbuatan tersebut melalui media sosial/ media
elektronik, maka kami akan menjawab pertanyaan anda melalui pendekatan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU 19/2016).
Dalam UU ITE, ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27
ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 19/2016 delik-
delik tersebut dapat dilaporkan/ diadukan kepada Penyidik POLRI atau Kepala Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Informasi dan Transaksi Elektronik (PPNS ITE). Sanksi dapat
dijatuhkan apabila pelaku memenuhi seluruh unsur dan telah melalui proses peradilan
pidana yang berdasarkan pada ketentuan hukum acara pidana.
Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau
mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/
atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik.”
Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau
fitnah yang diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP).
Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).”
Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam
Pasal 45 ayat (3) yang berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, adalah
sebagaima diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yaitu:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal penghinaan dan pencemaran nama baik merupakan delik aduan karena tercemar
atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang
bersangkutan. Artinya, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif tentang konten
atau bagian mana dari informasi atau dokumen elektronik yang ia rasa telah menyerang
kehormatan atau nama baiknya.
Menjawab pertanyaan anda, langkah hukum yang dapat Anda lakukan apabila Anda
menjadi korban penghinaan atau pencemaran nama baik di media sosial adalah:
- Kumpulkan semua bukti yang menunjukan penghinaan atau pencemaran nama baik
Anda. Kalau bukti itu ada di media sosial, maka Anda bisa “capture” kemudian Anda
print. Seperti penjelasan sebelumnya bahwa penghinaan dan pencemaran nama
baik ini tegolong sebagai delik aduan sehingga yang berhak mengadu hanya orang
yang merasa dirugikan.
- Bila Anda sudah yakin dengan semua bukti, Anda bisa melapor kepada pihak
Kepolisian dengan membawa bukti-bukti tersebut.
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan surat bukti lapor sebagai tanda bahwa laporan
Anda sudah diterima dan tinggal menunggu proses selanjutnya. Apabila belum
diterima, Anda akan diberi tahu untuk memenuhi beberapa bukti yang dibutuhkan
untuk memperkuat aduan Anda.
Namun perlu diingat, bahwa proses hukum hukum adalah jalan terakhir apabila sudah
tidak ada kemungkinan berdamai antar para pihak.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Wanda Nur Arif untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!