Tuntutan Pengembalian Dana Pembelian Online kepada Penjual yang Mengaku Korban Penipuan Supplier

16/02/20

Oleh : Adi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya order barang ke penjual A.. ternyata si. A ini sudah ketipu sama suplier nya. Saya ingin uang saya yang sudah saya berikan ke A kembali karena saya tidak dapat barang. Si A sudah menyanggupi jika ada waktu tempo 1 Minggu. Ternyata diam-diam si A menyewa pengacara untuk melindungi nya dengan alasan dia adalah korban penipuan. Pertanyaan saya, tetap bisakah saya menuntut uang saya kembali 100% ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Adi* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Jual beli dalam masyarakat adalah hal yang lumrah. Namun demikian, kelumrahan tersebut harus disikapi dengan asas keseimbangan dan proporsional, sehingga pembeli maupun penjual mendapatkan keuntungan yang sama dan terpenuhi rasa kepuasan mendapatkan barang dan menjual barang. Jika salah satu dari pihak, apakah itu penjual maupun pembeli saja yang tidak memenuhi kaidah tersebut maka bisa dipastikan akan menimbulkan kerugian diantara salah satu pihak, seperti yang terjadi saat ini dengan Mas Adib. Terima kasih atas perhatiannya dan kepercayaannya untuk melakukan konsultasi hukum kepada kami. Berikut tanggapan yang dapat kami berikan terhadap pertanyaannya. Jika ditilik dari perlindungan konsumen, transaksi yang sudah dilakukan dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak baik oleh penjual barang yang menyanggupi memberikan layanan/jasa maupun oleh pembeli yang memberikan jasa pengganti berupa uang, maka menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, berlaku ketentuan seperti yang tercantum dalam pasal 7, tentang Kewajiban Pelaku Usaha, yaitu: a.  beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; b.    memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; c.     memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; d.   menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; e.   memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan; f.   memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; g.   memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Berdasarkan hal tersebut di atas, adalah hal wajar yang wajar ketika meminta pengembalian uang. Tidak ada larangan dan pelanggaran hukum terhadap apa yang dimohonkan pembeli kepada penjual. Maka ketika penjual menggunakan jasa pengacara, perlu dipelajari terlebih dahulu niat dan maksud dari penjual tersebut. Apakah dimaksudkan untuk mendampinginya saat berhadapan dengan supplier ataukah untuk mencounter claim dari konsumen. Kalau dimaksudkan untuk melindungi kepentingannya dan ia berhadapan dengan supplier maka kita perlu melihatnya sebagai itikad baik yang bersangkutan kepada konsumennya. Sebaliknya, jika untuk dimaksudkan menghadapi konsumen, maka sangat disayangkan. Perkara pengembalian/retur terhadap barang/jasa yang tidak ditunaikan berdasarkan kesepakatan atau perjanjian adalah bagian dari perlindungan terhadap kerugian. Uang yang sudah dibayarkan namun barang tidak dapat, maka masuk dalam kategori wanprestasi. Menurut Kamus Hukum, wanprestasi berarti kelalian, kealpaan, tidak menepati janji, tidak memenuhi kontrak. Orang atau pihak yang lalai akan pemenuhan kewajibannya sementara ia sudah mengikatkan diri di dalam suatu kesepakatan (perikatan) dapat digolongkan menjadi: 1. Yang bersangkutan sama sekali tidak melaksanakan isi kesepakatan; 2. Kesepakatan tersebut dilaksanakan akan tetapi melenceng dari isi kesepakatan; 3. Kesepakatan tersebut dilaksakan tetapi sudah lewat waktu; 4. Melakukan perbuatan atau tindakan yang tidak ada disepakati. Akibat dari adanya wanprestasi tersebut, masing-masing pihak yang merasa dirugikan berhak menggugat ke Pengadilan untuk menuntut ganti rugi, berupa penggantian biaya, kerugian dan bunga jika ada. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1243 dan Pasal 1244 KUH Perdata (BW) yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 1243 menyatakan: Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila siberutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampauinya. Pasal 1244 menyatakan: Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya. Pada konteks ini, Mas Adib kedudukannya dalam hukum menurut Hukum Perdata menjadi Kreditur (yang memberi uang) sedangkan si Penjual menjadi Debitur (yang menggunakan uang). Dalam kacamata hukum perdata, hubungan hukum yang diakui adalah kesepakatan jual beli yang dilakukan Mas Adib dan si penjual. Dan itu merupakan payung hukum bagi para ke dua belah pihak, sementara hubungan hukum antara Mas Adib dan Supplier tidak ada. Praktis segala sesuatunya harus dilakukan kedua belah pihak (Mas Adib dan Penjual). Apalagi si penjual menyanggupi untuk mengembalikan uang karena memang itu harus dilakukan. Jika tidak menemukan titik temu maka bisa dilakukan pengajuan permohonan gugatan ke pengadilan sebagai benteng terakhir mencari keadilan. Dari sisi hak dan kewajiban, hubungan hukum ke dua belah pihak dengan kesepakatan (jual-beli) atau tukar barang/jasa dengan alat pembayaran sudah terpenuhi dari sisi Mas Adib, sementara dari sisi penjual belum. Sementara terkait keterlibatan pengacara sekali lagi Mas Adib perlu diteliti lebih dalam. Ada aturan tersendiri yang terkait dengan pengacara yaitu UU tentang Advokat, disana ada kode etik jika ditemukan pelanggaran terhadap sumpah dan jabatan advokat. Pengacara juga bukan sebagai orang yang kebal hukum. Karena ada asas hukum yang mengatakan, “semua sama dihadapan hukum”. Tetapi sekali lagi kehadiran pengacara tersebut perlu disikapi dengan hati hati, jika kita salah menilai, bisa-bisa kita terseret masalah hukum, misalnya menuduh tanpa bukti, pencemaran nama baik dan lain sebagainya. Dari yang awalnya kita menuntut keadilan malah kita terjebak dalam situasi yang makin rumit. Mohon kepada Saudara Adib untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!