Kemungkinan Pengurusan Pembebasan Bersyarat bagi Terpidana dengan Vonis 5 Tahun 2 Bulan sejak 26 Juni 2019
16/02/20Oleh : sig***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
kalau di hukum mulai 26-juni-2019
vonis 5 th 2 bulan... bisa ngurus pb ndak
Terima kasih atas pertanyaan saudara sig*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Menjawab pertanyaan Sdr. Sigit Sugiarto tentang pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB)
sejak di jatuhi hukuman dengan keputusan Pengadilan yang berkuatan hukum inkrah mulai
dari Tanggal 26 Juni 2019 maka kalau dihitung sampai dengan sekarang pada saat sdr.
berkonsultasi pada tanggal 16 Pebruari 2020 maka Sdr. Sigit baru menjalani hukuman
krang lebih 6 bulan dari vonis hukuman 5 tahun 2 bulan atau 1.825 hari.
Hukuman yang telah dijalani oleh Srd. Sigit baru 188 hari sedangkan hukuman yang harus
di jalani 1.825 hari belum termasuk pemotongan Remisi.
Adapun syarat untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) harus terpenuhi syarat -
syarat untuk dapat di proses lebih lanjut, adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain:
Hak seorang Narapidana mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB) diatur dalam
Undang-undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dokumen wajib untuk
pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) untuk Pidana Umum sesuai dengan Peraturan
Menteri nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Remisi,
Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,
Seorang narapidana dalam mempergunakan haknya mengajukan pembebasan bersyarat
harus terpenuhi 2 syarat utama yaitu syarat substantive dan juga syarat
administrative. Kedua syarat tersebut diatur dalam Peraturan Menteri No. 21 Tahun
2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi
Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Adapun syarat Substansif diatur dalam Pasal 49 Permen 21 Tahun 2013 antara lain:
1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan
ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
2. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan
terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Sedangkan Syarat Administratif Dokumen Wajib diatur dalam Pasal 50 Permen 21
Tahun 2013 yang disebutkan didalamnya:
1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan
pengadilan;
2. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil
assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
3. Litmas yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala
Bapas;
4. Keterangan tidak ada M.A.P atau Surat Pemberitahuan PB ke Kejaksaan Negeri;
5. Salinan Register F;
6. Salinan Daftar Perubahan; dan
7. Surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan tidak akan melarikan diri dan tidak
melakukan perbuatan melanggar hukum;
8. Surat Jaminan Keluarga.
Jadi kesimpulannya sesuai dengan perhitungan dan syarat bahwa Sdr. Sigit Sugiarto
belum dapat memenhui persyaratan untuk mengajukan pengurusan Pembebasan Bersyarat
(PB)
Mohon kepada Saudara Sigit Sugiarto untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!