Legalitas dan Tata Cara Pembelian Fasilitas Posyandu sebagai Fasilitas Umum Perumahan untuk Dialihfungsikan Menjadi Garasi
16/02/20Oleh : Uba***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya ditawari oleh rt/rw untuk membeli fasilitas posyandu di sebelah rumah saya dan masyarakat rt/rw saya jg mendukung penjualan tersebut yg rencananya uang hasil penjualan tersebur akan digjnakan untuk membangun posyandu yg baru dan renovasi kantor rw/rt, dan saya tertarik untuk saya jadikan garasi, pertanyaan saya, apakah hal ini diperbolehkan secara hukum dan bagaimana caranya?
Untuk informasi tambahan, bahwa fasilitas posyandu tersebut adalah bagian dari fasilitas komplex perumnas.
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Uba****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Menilik informasi yang disampaikan bersangkutan, bahwa ada keinginan masyarakat dan
perangkat lingkungan untuk merenovasi kantor RT/RW. Keingingan tersebut mendapat
dukungan oleh masyarakat. Dari sudut pandang sosial, kemungkinan Sdr. Ubachtiar
mendapat kepercayaan untuk mengakuisisi fasilitas Posyandu tersebut. Bisa juga dengan
pertimbangan kemampuan atau dukungan finansial Sdr. Ubachtiar. Namun demikian, ada
banyak faktor yang menjadi irisan bahkan menimbulkan permasalahan jika tidak
dipastikan terlebih dahulu status tanah/bangunan yang akan menjadi obyek jual beli
tersebut. Terhadap hal tersebut, perlu dilakukan pemikiran yang matang dan cermat.
Perkara jual beli merupakan perkara yang lumrah dan sudah banyak diatur dalam hukum
positif (hukum yang berlaku) di negara kita. Terlebih lagi, proses jual beli tentu
melibatkan para pihak yang berkepentingan. Dengan kata lain, jangan sampai terjadi hal
hal yang tidak diinginkan seperti kerugian yang dialami salah satu pihak apalagi
menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Untuk itu ada beberapa hal yang
harus diperhatikan oleh Saudara, yaitu :
1. Terkait masalah peraturan yang berlaku;
2. Sejarah/history tanah dan bangunan/fasilitas yang ada di dalamnya;
3. Nilai ke ekonomian;
4. Dampak hukum di kemudian hari.
Sebaiknya Sdr. Ubachtiar perlu memahami proses jual beli yang diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pada pasal 1457 KUH Perdata
terjemahan R Subekti disebutkan bahwa jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana
pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak
yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Dari pasal ini, unsur pihak lain yang membayar tepat disandingkan dengan
Keinginan pengampu RT/RW dan masyarakat sekitar agar Sdr. Ubachtiar membeli
fasilitas posyandu tersebut. Sementara pihak lainnya yang menyerahkan menjadi tanda
tanya/belum jelas. Siapa yang memiliki fasilitas posyandu tersebut. Perlu ditelusuri asal
usul tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. Apakah itu jenis tanah adat, tanah
milik, tanah fasum/fasos. Setelah diketahui pemiliknya, maka ada aturan yang berlaku
terkait pemanfaatannya, apalagi akan dipindahtangankan. Pertanyaan berikutnya bentuk
kepemilikannya seperti apa. Jangan sampai niat baik untuk mendukung program yang
baik menjadi cacat ketika ada proses jual beli yang menimbulkan hukum dikemudian
hari.
Fasum/fasos adalah kewajiban Developer untuk menyediakan sarana dan prasarana
perumahan sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman,
di dalam pasal 3 disebutkan salah satunya adalah terkait upaya mendukung penataan dan
pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui
pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang
untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, termasuk juga meningkatkan daya guna
dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap
memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun
kawasan pedesaan, menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya serta
menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang
sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Dengan kata lain, fasum/fasos adalah milik bersama guna penataan ruang untuk
mewujudkan keseimbangan sehingga memberikan dampak yang positif dan berdaya guna
sesuai pemanfaatan yang proporsional. Saran saya sebaiknya ada forum resmi baik dari
masyarakat maupun pengembang dan pengampu di bidang pertanahan. Sehingga apa
yang dihasilkan dari kesepakatan bisa dituangkan dalam bentuk perjanjian dan
kesepakatan terkait status tanah/bangunan yang berdiri di atasnya/fasilitas posyandu
tersebut.
Merujuk pada sistem hukum nasional yang bersumber pada Undang-Undang
Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, status
kepemilikan tanah diatur dalam. Jenis status kepemilikan tanah ada beberapa tingkatan,
yaitu:
1. Hak Milik
2. Hak Guna Bangunan
3. Hak Guna Usaha
4. Hak Pakai
5. Hak Satuan Rumah Susun
6. Tanah girik / petok / rincik / ketitir / verponding, Tanah ini merupakan tanah
bekas hak milik adat yang belum didaftarkan atau disertifikasi pada Badan
Pertanahan setempat.Girik bukan tanda bukti atas kepemilikan tanah,
melainkan bukti bahwa pemilik girik adalah pembayar pajak (PBB) dan
pengelola tanah milik adat atas bidang tanah tersebut serta bangunan di
atasnya.
7. Hak Sekunder / Derivatif
Yang termasuk hak atas tanah ini adalah :
a. Hak sekunder yang ditumpangkan di atas hak lain yang memiliki derajat
lebih tinggi, seperti HGB, HGU, dan Hak Pakai di atas tanah Hak Milik.
b. Hak Sewa di atas tanah Hak Milik / HGB / HGU (right of lease building)
c. Hak Sewa atas tanah pertanian.
d. Hak membuka tanah (right of clear land) dan memungut hasil hutan (right to
harvest forest product). Hak ini hanya bisa didapat oleh WNI dan diatur oleh
Peraturan Pemerintah. Kepemilikan hak ini tidak berarti bisa mendapatkan
hak milik (right of ownership) atas tanah yang bersangkutan.
e. Hak usaha bagi hasil.
f. Hak menumpang (Hak Numpang Karang),
g. Hak Jaminan atas tanah yang terdiri dari gadai dan Hak Tanggungan.
8. Hak lain-lain yang sifatnya sementara, seperti :
a. Hak guna air
b. Hak pemeliharaan dan penangkapan ikan
c. Hak guna ruang angkasa
Dari ke delapan hak ini, apakah status tanah tersebut masuk dalam salah satu
kategori? Lalu bagaimana peran pemerintah ?
Pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2011
mempunyai tanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Selanjutnya dalam rangka pembinaan
pemerintah mempunyai peran bagaimana perencanaan, pengaturan, pengendalian dan
pengawasannya.
Kemudian di dalam pasal 130 dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman, setiap orang wajib:
a. menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan di perumahan dan
kawasan permukiman;
b. turut mencegah terjadinya penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
yang merugikan dan membahayakan kepentingan orang lain dan/atau kepentingan
umum;
c. menjaga dan memelihara prasarana lingkungan, sarana lingkungan, dan utilitas
umum yang berada di perumahan dan kawasan permukiman; dan
d. mengawasi pemanfaatan dan berfungsinya prasarana, sarana, dan utilitas umum
perumahan dan kawasan permukiman.
Kemudian pasal 135 menegaskan perihal larangan memindahtangankan, berikut
bunyinya: “Setiap orang dilarang menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya atas
rumah umum
kepada pihak lain.” Kemudian di dalam pasal 136, “Setiap orang dilarang
menyelenggaraan lingkungan hunian atau Kasiba yang tidak memisahkan lingkungan
hunian atau Kasiba menjadi satuan lingkungan perumahan atau Lisiba.” Dan di pasal
137, “Setiap orang dilarang menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang
belum menyelesaikan status hak atas tanahnya.”
Sebagai informasi, Kasiba adalah Kawasan Siap Bangun sedangkan Lisiba adalah
Lingkungan Siap Bangun. Menurut UU No 1 Tahun 2011, fasilitas komplek dalam hal
ini (posyandu) adalah bagian dari Lisiba yang didalamnya diatur perihal sarana dan
prasarana, jamak dikenal dengan fasum/fasos.
Nah sanksi pidananya untuk penyalahgunaan Lisiba ini ada dalam pasal 154 yaitu :
“Setiap orang yang menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum
menyelesaikan status hak atas tanahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dan pasal 161, menegaskan :
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja membangun Lisiba sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 145 ayat (2), dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dapat dipidana dengan
pidana tambahan berupa pembongkaran Lisiba yang biayanya ditanggung oleh
pelaku.
Mohon kepada Saudara Raisa Rahmi untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!