Ancaman dan penghinaan penagih hutang terhadap keluarga debitur di rumah orang tua karena keterlambatan pembayaran utang
15/02/20
Oleh : Agu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Kakak kandung saya yang sudah menikah dan mempuanyai anak dan tidak serumah dengan saya mempunyai hutang kepada rentenir sejumlah 4 juta dengan perjanjian akan mengembalikan setelah sepeda motor yang dilesingkan oleh kakak saya disoowroom dapat cair,karena pihak soowroom yang tau kapan bisa uang nya cair. Jadi karena uang dari soowroom belum keluar maka kakak saya belum bisa mbayar hutang nya. Namun si rentenir datang kerumah orng tua kakak saya dengan teriak teriak dan memarahi membentak semua orng yang ad dirumah orng tua kakak saya itu karena kakak saya blm dapat mbayar hutangnya. Pertanyaan saya dapatkah dihukum atau dipidana si penagih hutang itu?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Agu******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan saudara.
Dari penjelasan saudara dapat kami simpulkan bahwa, si rentenir menagih hutang tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama (yaitu perjanjian akan mengembalikan pinjaman, setelah sepeda motor yang dilesingkan oleh kakak di show room cair), namun apakah perjanjian tersebut dilakukan secara tertulis?, kalo perjian tersebut dengan tertulis, maka akan lebih baik. Sehingga si rentenir tidak akan menagih di rumah orang tua dengan cara berteriak, memarahi dan membentak semua otang yang ada dirumah orang tua.
Yang menjadi masalah sekarang, apakah si rentenir dapat dihukum atau dipidana?
Sebelumnya, kami perlu garisbawahi bahwa upaya penyelesaian hukum pidana merupakan "ultimum remidium" yakni sebagai upaya terakhir. Untuk itu, menurut hemat kami, hendaknya Saudara dan si rentenir menempuh upaya perdamaian terlebih dahulu dengan membicarakan masalah ini secara baik-baik sebelum menempuh jalur hukum.
Namun kalo tidak bisa juga didamaikan, sebenarnya di rentenir sudah salah tempat untuk berteriak-teriak, memarahi dan membentak kepada orang tua kakak saudara, karena orang tua kakak saudara tidak ada hubungan hukum dengan si rentenir.
Sebenarnya bila perjanjian hutang piutang tersebut dilakukan secara tertulis, yang memberikan hutang tidak perlu menagih dengan cara seperti yang saudara ceritakan, cukup dengan somasi saja.
Berbicara tentang tindakan si rentenir kepada orang tua kakak saudara itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan yang terdapat dalam Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Menurut R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, untuk dapat dikatakan sebagai penghinaan ringan, maka perbuatan itu dilakukan tidak dengan jalan “menuduh suatu perbuatan”. Penghinaan yang dilakukan dengan “menuduh suatu perbuatan” termasuk pada delik penghinaan (lihat Pasal 310 KUHP). Penghinaan yang dilakukan dengan jalan selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan seperti “anjing”, “bajingan” dan perkataan kasar lainnya, dikategorikan sebagai penghinaan ringan. Yang langsung dilakukan didepan orang tua dan semua orang yg ada di rumah orang tua kakak saudara itu.
Delik penghinaan ini merupakan delik aduan. Tuntutan hanya bisa dilakukan apabila ada aduan yang disampaikan kepada polisi. Oleh karena itu, yang menjadi korbanlah yang harus melakukan pengaduan kepada polisi agar perkara tersebut dapat diproses.
Dalam konteks pertanyaan Anda, apabila si rentenir berteriak-teriak, marah dan membentak orang tua dan orang-orang yang ada di rumah orang tua kakak saudara ditujukan langsung kepada orang tua dan orang-rang yang ada di rumah orang tua kakak saudara, maka hal tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan ringan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Referensi:
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Agus Fajri untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!