Penerapan Pasal Penipuan terhadap Penyelenggara Arisan Online Saat Peserta Gagal Membayar dan Dana Ditutupi Sebagian dengan Uang Pribadi
15/02/20
Oleh : Rud***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya rudi...mo bertanya masalah arisan online..
Istri saya sekarang di tahan pihak kepolisian terkait arisan ini
Awalnya istri saya mmbuka klot yg terdiri dari invest sama pemakai...istri saya sendiri sebagai penyalur..
Singkat cerita pada saat pembayaran si pemakai tidak sanggup membayar kewajibannya..dan berjanji akan menyicil utk membayarnya..
Sebagai kepala arisan istri saya pun memberikabar kepada penginvest akan hal ini...seraya memberikan sejumlah uang utk menalangi sementara walaupun nominalnya hanya 30% dri jumlah total yg d laporkan..
Nah karna penginvest kecewa akan hal ini .maka diapun melaporkan istri saya kepada pihak berwajib ...terkait laporan itu istri saya di tahan di kepolisian..
Nah yg jadi pertanyaan....kenapa bisa istri saya di kenakan pasal penipuan.sementara kami udah berusaha sekuat tenaga menyicil dgn uang pribadi.dan pemakai pun sudah memberi tahu kepada penginvest bahwasannya dia blm bisa utk membayar saat ini melalui chattingan di grup arisan online tsb...
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rud* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai
berikut:
1. Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang
atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk
menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala
sampai semua anggota memperolehnya.
2. Bahwa berdasarkan keterangan klien bahwa saat ini isteri klien telah ditahan oleh pihak kepolisian,
berdasarkan laporan dari pihak penginvestasi atas dugaan penipuan terkait arisan on line.
3. Bahwa suatu perbuatan termasuk penipuan atau tidak, bergantung pada apakah perbuatan tersebut
memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana penipuan itu sendiri berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP), bahwa Penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP adalah:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan memaki nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian
kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya
memberi hutang maupun menghapuskan hutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.”
4. Bahwa berdasarkan penjelasan angka 3 tersebut, Unsur-unsur atau syarat yang harus dipenuhi dalam
Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut :
Unsur obyektif, “membujuk/menggerakkan orang lain dengan alat pembujuk/penggerak” :
1. Memakai nama palsu;
2. Memakai keadaan palsu;
3. Rangkaian kata-kata bohong;
4. Tipu muslihat;
5. Agar menyerahkan suatu barang;
6. Membuat hutang;
7. Menghapuskan piutang.
Unsur Subyektif, “dengan maksud”:
1. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
2. Dengan melawan hukum.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur bahwa :
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya
dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan
bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Dan menurut Pasal 184 KUHAP bahwa
(1) Alat bukti yang sah ialah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
3
6. Bahwa atas dasar pertimbangan yaitu “ telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam Pasal 378 KUHP
dan telah memiliki minimal 2 (dua) alat bukti berdasarkan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP”, maka
menjadi landasan bagi pihak kepolisian untuk menahan istri klien.
7. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, saran kami adalah karena kasus istri klien sudah masuk ke
ranah hukum, maka biarkan saja proses hukum itu berjalan sesuai dengan prosesnya yang dijalankan
oleh aparat penegak hukum.
Yang dapat dilakukan oleh Klien adalah mendapatkan pelayanan bantuan hukum yaitu pendampingan
oleh kuasa hukum bagi istri klien selama menjalani proses pemeriksaan di kepolisian.
8. Untuk memperoleh informasi secara lengkap mengenai layanan Bantuan Hukum, klien bisa mendatangi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dengan alamat Jl. Putri Hijau No.4,
Kesawan, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20112, telepon : (061) 4555210
Demikian semoga bermanfaat Terima Kasih.
Mohon kepada Saudara Rudi untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!