Penentuan Ahli Waris Ayah Tiri dari Perkawinan Kedua dan Hak Waris Anak dari Perkawinan Pertama
04/06/22Oleh : Ric***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ibu kandung saya menikah dari pernikahan yang kedua dengan duda beranak 5 yang semuanya sudah menikah. Ayah tiri saya meninggal , posisi KK itu hanya Ibu dan Alm.
Siapakah yang berhak mendapatkan harta warisan setelahnya?
Apakah anak2 dari pernikahan pertama berhak mendapatkan waris?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ric** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sebelum menjawab dari inti permasalahannya sebelumnya saya akan menjelaskan jenis-jenis harta dalam perkawinan sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada Pasal 35 sebagai berikut:
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan tersebut di atas menjelskan bahwa ada 3 (tiga) bentuk harta dalam perkawinan yaitu harta bersama, harta bawaan, dan harta perolehan. Yang dimaksud harta bersama yaitu harta yang diperoleh baik dari pekerjaan maupun bisnis selama proses perkawinan, harta bersama jika terjadi perceraian atau salah satunya meninggal dunia maka harta bersebut menjadi harta gono-gini yang akan dibagi dua antara suami dan isteri. Yang kedua adalah harta bawaan yaitu harta yang diperoleh sebelum pernikahan dan dibawa pada pernikahan, harta bersama ini penguasaan sepenuhnya oleh pemilik harta tersebut. Yang ketiga harta perolehan yaitu harta yang diperoleh selama masa perkawinan tetapi buka dari hasil pekerjaan. Harta perolehan itu seperti harta warisan, hibah, hadiah yang diperoleh pada masa perkawinan.
Penanya sebagai anak kandung tentu menjadi ahli waris dari Ibu Kandung dan berhak atas warisan dari Ibu Kandung apabila Ibu Kandung mempunyai harta. Harta yang anda tanyakan adalah rumah yang dibuat oleh Ibu Kandung bersama dengan suaminya atau ayah tiri anda. Apabila rumah tersebut merupakan harta bersama maka sebagian rumah tersebut menjadi harta waris yang diwariskan kepada ahli warisnya.
Selanjutnya pembagian waris dapat dibagi secara waris perdata dan waris Islam dalam hal ini yang bias menjadi ahli waris yang keliatan adalah penanya dan ayah anda (duda).
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) prinsip pewarisan adalah :
1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW)
2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris.
Dalam hukum waris perdata dibagi menjadi 4 (empat golongan) yaitu:
a. Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW)
b. Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup golongan diatasnya.
c. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada,.
d. Golongan IV adalah:
i. Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
ii. Saudara dari kakek
Pembagian waris menurut Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang termasuk sebagai ahli waris adalah anak, ayah, ibu, janda/duda
“Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda”.
Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Selanjutnya Pasal 179 KHI dijelaskan bahwa duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
Dari keterangan Pasal tersebut di atas baik secara waris perdata maupun waris Islam penanya sebagi ahli berhak mendapat harta warisan Ibu kandung dari rumah yang dibuat bersama ayahnya. Begitu juga ayah berhak warisan dari isterinya dari sebagian rumah sebagai harta bersama tersebut.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!