Akibat Hukum dan Tuntutan atas Pelanggaran Ketentuan Hibah Pasal 1666 KUH Perdata
15/02/20Oleh : afa***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
pasal 1666 tentang gibah. apabila dilanggar seperti apa tuntutannya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara afa************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudara Afat Fathurohman
di Provinsi Jawa Barat, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai
berikut:
Pengertian Hibah
Berdasarkan pertanyaan yang anda sampaikan terkait Pasal 1666, anda
menyebut pasal tersebut sebagai gibah. Karena dalam hukum perdata pasal
tersebut mengatur Hibah. Dapat kami jelaskan perbedaan tersebut. Gibah
adalah hal yang dilarang dalam ajaran Islam. Ghibah artinya membicarakan
mengenai hal negatif atau positif tentang orang lain yang tidak ada kehadirannya
di antara yang berbicara. Dari segi istilah, ghibah berarti pembicaraan antar
sesama muslim tentang muslim lainnya dalam hal yang bersifat kejelekkan,
keburukan, atau yang tidak disukai. Jadi merupakan dua hal yang berbeda,
Sedangkan Pasal 1666 adalah mengatur Hibah. Berdasarkan Pasal 1666 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), pengertian Hibah adalah:
“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah
menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya
kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang
itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahanpenghibahan antara
orang-orang yang masih hidup”.
Kemudian Pasal 1667:
“Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah
ada pada saat penghibahan itu terjadi. Jika hibah itu mencakup barang-
barang yang belum ada, maka penghibahan batal sekedar mengenai
barang-barang yang belum ada.”
Kemudian Pasal 1668:
“Penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk
menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan itu, penghibahan
demikian sekedar mengenai barang itu dipandang sebagai tidak sah”.
Dengan demikian maka hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada
orang lainnya secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang-
barang bergerak (dengan akta Notaris) dan untuk barang tidak bergerak (dengan
akta Pejabat Pembuat Akta Tanah – “PPAT”) pada saat pemberi hibah masih
hidup.
Hibah merupakan kehendak bebas si pemilik harta untuk menghibahkan kepada
siapa saja yang ia kehendaki. Jadi, pemberi hibah bertindak secara aktif
menyerahkan kepemilikan hartanya kepada penerima hibah.
Untuk itu, hibah tidak dapat dicabut dan tidak dapat dibatalkan oleh orang tua
tersebut, kecuali dalam hal-hal berikut sebagaimana terdapat dalam Pasal 1688
KUHPerdata:
1. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah;
2. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut
melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri
penghibah;
3. jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk
memberinafkah kepadanya.
Orang yang Tidak Boleh Melakukan Hibah
Semua orang boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh
undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu, yaitu:
Anak-anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali
dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama Kitab Undang-
undang Hukum Perdata ini (Pasal 1677).
Penghibahan antara suami istri selama perkawinan mereka masih
berlangsung, dilarang. Tetapi ketentuan ini tidak berlaku terhadap hadiah
atau pemberian berupa barang bergerak yang berwujud, yang harganya
tidak mahal kalau dibandingkan dengan besarnya kekayaan penghibah
(Pasal 1678).
Selain itu, berdasarkan Pasal 916a sampai Pasal 929 KUHPer untuk
kepentingan kewarisan, benda yang telah dihibahkan dapat “diperhitungkan
kembali” nilainya ke dalam total harta peninggalan seolah-olah belum
dihibahkan. Ketentuan ini berkaitan dengan legitime portie, yaitu bahwa jangan
sampai hibah yang dahulu pernah diberikan oleh pewaris, mengurangi bagian
mutlak yang seharusnya dimiliki oleh ahli waris.
Pembatasan Hibah
Walau hibah merupakan kehendak bebas dari si pemilik untuk menghibahkan
kepada siapa saja yang ia kehendaki. Namun ada pembatasan yaitu terkait harta
yang dihibahkan.
Tidak ada kebebasan yang sempurna, dalam hukum kebebasan selalu dibatasi
dengan hak pihak lain. Seperti: di dalam harta pemberi hibah, terdapat hak
bagian mutlak ahli waris (legitieme portie) seperti anak, hak ini
dilindungi undang-undang. Dalam hukum kewarisan Islam, pemberian hibah
untuk orang lain juga dibatasi maksimum hanya sebesar 1/3 harta. Jadi, jika
memang hibah melanggar hak anak, maka anak dapat menggugat pemberian
hibah. Namun jika anak tidak mempermasalahkan, maka hibah tetap bisa
dilaksanakan.
Untuk mencegah terjadinya tuntutan di kemudian hari, dalam praktik selalu
disyaratkan adalah Surat Persetujuan dari ahli waris(anak-anak) kandung
Pemberi Hibah. Dengan demikian, pemberian hibah harus memperhatikan
persetujuan dari para ahli waris dan jangan melanggar hak mutlak mereka. Hak
mutlak adalah bagian warisan yang telah di tetapkan oleh undang-undang untuk
masing-masing ahli waris (lihat Pasal 913 BW).
Ketidaksetujuan ahli bisa jadi karena ada kekhawatiran berkurangnya harta
warisan yang akan mereka dapatkan atau bisa jadi karena ahli waris tidak
senang kepada penerima hibah, segala hal bisa saja menjadi alasan pembenar.
Dalam hal kebebasan selalu dibatasi dengan hak pihak lain, maka hal tersebut di
akomodasi ketentuan hibah. Undang-undang tetap menghormati hak pemilik
harta untuk berbagi, tanpa merugikan hak para ahli waris.
Untuk Non Muslim
Untuk non muslim, akan tunduk pada aturan yang ada di Pasal 881 ayat
(2) BW, yang mengatakan bahwa “dengan sesuatu pengangkatan waris atau
hibah yang demikian, si yang mewariskan (dan menghibahkan-red) tak boleh
merugikan para ahli warisnya yang berhak atas sesuatu bagian mutlak (legitieme
portie)”. Dalam BW terdapat penggolongan ahli waris yang dengan dasar
golongan itu, menentukan seberapa besar hak mutlak mereka.
Untuk Muslim
Untuk muslim tunduk pada Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam, penegasan
SKB MA dan Menteri Agama No. 07/KMA/1985 dan Qs Al-Ahzab (33): 4-5,
bahwa pemberian hibah harus taat pada ketentuan batas maksimum sebesar 1/3
dari seluruh harta pemberi hibah.
Menjawab Pertanyaan Anda
Pasal 1666 tentang Hibah, apabila dilanggar seperti apa tuntutannya ?
Maka yang dapat menuntut adalah ahli waris terhadap pelaksanaan hibah
tersebut. Berdasarkan Pasal 920 KUHPer, ahli waris dapat melakukan tuntutan
pengurangan terhadap hibah dalam hal bagian mutlak yang seharusnya para ahli
waris terima tidak terpenuhi. Jika benda tersebut telah berada pada kekuasaan
pihak ketiga, para ahli waris tetap memiliki hak untuk melakukan tuntutan
pengurangan atau pengembalian benda tersebut (Pasal 929 ayat (1) KUHPer).
Hak untuk memajukan tuntutan ini akan gugur setelah lewat waktu 3 (tiga) tahun
sejak para ahli waris menerima warisan (Pasal 929 ayat (4) KUHPer).
Oleh karena itu ahli waris boleh mengajukan tuntutan pengurangan atau
pengembalian benda yang telah dihibahkan kepada salah satu ahli waris dalam
hal legitime portie (bagian mutlak) para ahli waris tidak terpenuhi.
Salah satu contoh dalam kasus ini dapat kita lihat dalam putusan Mahkamah
Agung Nomor 841K/Pdt/2003 . Dalam perkara tersebut, akhirnya hakim
menghukum untuk mengembalikan hibah untuk pemenuhan legitime portie
terlebih dulu kepada para ahli waris. Putusan tersebut kemudian dikuatkan di
tingkat kasasi.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Saudara Afat Fathurohman untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!