Cara Mengadukan Perlakuan Kasar dari Pihak Pinjaman Online
14/02/20Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
pak bagaimana caranya saya dpt mengadukan msalah pinjaman online yg dengan kasar pak..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan muhen
febriyani dari DKI Jakarta terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi
kepada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan hukum sdri maka saya akan memberikan
pandangan hukum atas permasalahan yang sedang anda hadapi, mari kita mulai
bahas Dari segi Aspek Yuridis-Formil.
Pinjam meminjam merupakan masalah hukum keperdataan, dalam hal
kasus anda merupkan suatu pinjam meminjam uang dengan jaminan sertifat
rumah sebagai agunan. Agunan adalah : “Jaminan tambahan diserahkan
nasabah debitur kepada bank dalam rangka mendapatkan fasilitas kredit atau
pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah’. 1
Kedudukan Harta Pihak Peminjam menurut Pasal 1131 KUH Perdata
mengatur tentang kedudukan harta peminjam, yaitu bahwa harta pihak peminjam
adalah sepenuhnya merupakan jaminan (tanggungan) atas utangnya. Pasal
1131 KUH Perdata menetapkan bahwa semua harta pihak peminjam, baik yang
berupa harta bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada
maupun yang akan ada dikemudian hari merupakan jaminan atas perikatan
utang pihak peminjam. Ketentuan Pasal 1131 KUH Perdata merupakan salah
satu ketentuan pokok dalam hukum jaminan, yaitu mengatur tentang kedudukan
harta para pihak yang berutang (pihak peminjam) atas perikatan utangnya.
Pengertian hak tanggungan terdapat dalam Pasal 1 butir 1 Undang-
undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah menyatakan
bahwa Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas
tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-
benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan
utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur
tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.
Dari ketentuan Pasal 1 butir 1 ini dapat disimpulkan bahwa hak
tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu yang
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap
kreditur-kreditur lain. Dalam penjelasan umum Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta
Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah, Hak Tanggungan adalah hak
jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan
kedudukan diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.
Dalam arti, bahwa jika debitur cidera janji, kreditur pemegang hak tanggungan
berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, dengan hak
mendahulu daripada kreditur-kreditur yang lain. Kedudukan diutamakan tersebut
sudah barang tentu tidak mengurangi preferensi piutang-piutang Negara
menurut ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
Hak tanggungan meliputi benda secara utuh dan keseluruhan sampai
semua utang yang dijamin dengan hak tanggungan tersebut dilunasi. Subjek hak
tanggungan adalah pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian pengikatan hak
tanggungan yaitu pemberi hak tanggungan dan penerima hak tanggungan. Hak-
hak atas tanah yang dapat dijadikan objek hak tanggungan adalah hak milik, hak
guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai atas tanah negara. Jadi dengan
adanya Undang-undang Hak Tanggungan ini, hak tanggungan merupakan
satusatunya lembaga jaminan atas tanah
Berdasarkan definisi-definisi tersebut, unsur-unsur yang tercantum dalam
hukum jaminan ini adalah:
1) Adanya kaidah-kaidah hukum jaminan yang terdapat dalam peraturan
perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi serta kaidah-kaidah hukum
jaminan yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam masyarakat;
2) Adanya pemberi dan penerima jaminan, pemberi jaminan adalah orang-orang
atau badan hukum yang menyerahkan barang jaminan kepada penerima
jaminan;
3) Adanya jaminan yang diserahkan oleh debitur kepada kreditur;
4) Adanya fasilitas kredit yang diawali dari pembebanan jaminan yang dilakukan
oleh pemberi jaminan bertujuan untuk mendapatkan fasilitas kredit dari bank
atau lembaga keuangan non-bank. 2
Jika piutang yang dijamin dengan hak tanggungan beralih karena cessie,
subrogasi, pewarisan, atau sebab-sebab lain, Hak Tanggungan tersebut ikut
beralih karena hukum kepada kreditur yang baru.
Sifat yang melekat pada hak tanggungan adalah tidak dapat dibagi-bagi,
artinya tetap melekat pada seluruh benda yang dijadikan objek hak meski
sebagian dari utang telah dilunasi oleh debitur. Hak tanggungan meliputi benda
secara utuh dan keseluruhan sampai semua utang yang dijamin dengan hak
tanggungan tersebut dilunasi. Debitur tidak berhak meminta kembali sebagian
dari benda yang dijaminkan meski telah membayar sebagian utangnya.
Pemegang hak tanggungan tetap berhak menahan seluruh benda yang menjadi
objek hak tanggungan meski debitur telah membayar sebagian utangnya. Sifat
lain yang perlu diketahui dari hak tanggungan adalah keberadaannya hanya
sebagai perjanjian tambahan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok. Hak
tanggungan lahir dari perjanjian pokok yang sebelumnya telah dibuat oleh
debitur dan kreditur. Sebagai suatu perjanjian tambahan, maka kelahiran,
peralihan dan hapusnya hak tanggungan bergantung pada perjanjian pokoknya.
hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang
dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian
utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan
utang tersebut. Sebagai tanda bukti adanya hak tanggungan, Kantor Pertanahan
menerbitkan sertifikat Hak Tanggungan sesuai dengan peraturan per- undang-
undangan yang berlaku. Sertifikat hak tanggungan memuat irah-irah dengan
kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
ESA". Sertifikat hak tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama
dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan
berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas
tanah.
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara
Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi
utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, termasuk:
a. cerukan (overdraft), yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak
dapat dibayar lunas pada akhir hari;
b. pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang;
c. pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain.”
Proses take over dimulai dengan permohonan kredit oleh debitur,
kemudian penyerahan semua kelengkapan data dan syarat-syarat pengajuan
kredit, dilanjutkan dengan dilakukannya survey oleh Credit Officer (BI checking,
trade checking, wawancara debitur, checking jaminan), apabila telah memenuhi
syarat maka dilanjutkan dengan pembuatan proposal kredit yang akan diajukan
kepada komite kredit. Jika proposal disetujui oleh komite kredit maka dilanjutkan
dengan penandatanganan perjanjian kredit dan pengikatan jaminan yang wajib
dihadiri oleh pihak Bank dan debitur. Kredit yang digunakan untuk peralihan
kredit, wajib secara tegas dinyatakan dalam akta perjanjian kredit yang
menyatakan bahwa pemberian kredit sebagian dipakai untuk fasilitas peralihan
kredit di tempat asal.
Dalam hal take over kredit, setelah melakukan penandatanganan
perjanjian kredit dan pengikatan jaminan, maka debitur dengan didampingi
pegawai bank kreditur baru menuju ke kreditur awal untuk melakukan pelunasan
dengan dana yang diperoleh dari kreditur baru atau pihak ketiga. Dalam
peralihan kredit, kreditur awal tidak boleh memperoleh dua kali pembayaran atas
utang yang sama dari debitur dan pihak ketiga.
Apabila pelunasan telah dilakukan, maka wajib meminta slip tanda
pelunasan serta asli bukti kepemilikan jaminan yang telah dibebani Hak
Tanggungan dengan terlebih dahulu dilakukan roya (pencoretan hak) atas nama
kreditur awal. Proses pemberian slip tanda pelunasan dan pencoretan catatan
atau roya Hak Tanggungan harus dilakukan pada hari yang sama dengan
penandatanganan perjanjian kredit dan pengikatan jaminan. Peristiwa peralihan
kredit ini memenuhi unsurunsur yang terdapat pada peristiwa subrogasi yaitu
adanya penggantian hak kreditur oleh pihak ketiga, adanya pembayaran yang
dilakukan pihak ketiga terhadap kreditur dan terjadi karena perjanjian yang
dibuat antara pihak debitur dengan pihak ketiga.
Kewajiban yang dipenuhi oleh pihak ketiga adalah pembayaran pelunasan
kredit kepada kreditur awal yang untuk selanjutnya pihak ketiga ini menjadi
kreditur baru atas debitur tersebut berdasar akta perjanjian yang telah dibuat dan
disepakati bersama antara debitur dan pihak ketiga. Sedangkan Fungsi dari
dibuatnya perjanjian dihadapan notaris (berupa akta autentik) sebelum
pemberian kredit adalah untuk menjamin kepentingan pihak ketiga yang akan
menggantikan kedudukan kreditur lama.
Jaminan yang diberikan debitor kepada debitor biasanya adalah suatu
benda yang kemudian disebut sebagai benda jaminan. Dalam suatu jaminan
debitor sering diminta untuk menjaminkan aset pribadinya, seperti real estate,
saham dan obligasi, dan aset pribadi lainnya. Jaminan khusus yang banyak
digunakan dalam praktik kegiatan perbankan adalah jaminan kebendaan berupa
tanah. Penggunaan tanah sebagai 99 jaminan kredit, baik untuk kredit produktif
maupun konsumtif, didasarkan pada pertimbangan tanah karena dinilai paling
aman dan mempunyai nilai ekonomis yang relatif tinggi.
Beralihnya hak tanggungan wajib didaftarkan oleh kreditur yang baru
kepada Kantor Pertanahan. Pendaftaran beralihnya hak tanggungan dilakukan
oleh Kantor Pertanahan dengan mencatatnya pada buku tanah hak tanggungan
dan buku tanah hak atas tanah yang menjadi objek hak tanggungan serta
menyalin catatan tersebut pada sertifikat hak tanggungan dan sertifikat hak atas
tanah yang bersangkutan. Tanggal pencatatan pada buku tanah adalah tanggal
hari ketujuh setelah diterimanya secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi
pendaftaran beralihnya hak tanggungan dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari
libur, catatan itu diberi bertanggal hari kerja berikutnya. Beralihnya hak
tanggungan mulai berlaku bagi pihak ketiga pada hari tanggal pencatatan.
Sebagamana perlu kita ketahui bersama bahwa Syarat sahnya suatu
perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPer, sebagai berikut:
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.
Suatu perjanjian dianggap cacat atau dianggap tidak ada apabila:
mengandung paksaan (dwang), termasuk tindakan atau ancaman atau
intimidasi mental.
mengandung penipuan (bedrog), adalah tindakan jahat yang dilakukan salah
satu pihak, misal tidak menginformasikan adanya cacat tersembunyi.
mengandung kekhilafan/kesesatan/kekeliruan(dwaling), bahwa salah satu
pihak memiliki persepsi yang salah terhadap subyek dan obyek perjanjian.
Kesepakatan, dimaksudkan bahwa kedua subyek yang mengadakan
perjanjian itu harus bersepakat mengenai segala hal yang ada dalam perjanjian
secara sadar, tanpa paksaan dari pihak manapun, tanpa unsur penipuan dan
unsur kekhilafa. Apabila salah satu pihak merasa tertipu sehingga menandatangi
perjanjian, maka pihak yang merasa dirugikan tersebut dapat meminta
pembatalan pada pengadilan negeri setempat untuk membatalkan perjanjian
yang telah ditandatanganinya dimana penipuan harus terbukti telah terjadi.
Dalam kasus saudara ini mau diadakan peralihan hak tanggungan dengan
mengambil alih-take over dari pinjaman bank yang lama ke pihak bank/kreditur
yang baru. dalam pengambilalihan kredit atau take over kredit, jaminan/agunan tidak
serta merta dapat diserahkan oleh debitur kepada kreditur ketika perjanjian kredit
disepakati karena harus melalui mekanisme pelunasan terlebih dahulu kepada kreditur
lama oleh kreditur baru yang akan mengambilalih/take over.
Agar anda selaku konsumen/debitor tidak dirugikan maka sebaiknya anda
melakukan
1. pengecekan penghitungan cicilan dan bunga atau prsoses penghitungan dan
cara penghitungan kredit beserta bunganya di bank yang baru.
2. pastikan anda selaku debitor tidak termasuk kredit macet/gagal bayar
3. minta tempo/jangka waktu peminjaman yang fleksibel untuk memudahkan
anda dalam melakukan cicilan per bulan
4. pastikan semua proses dan prosedur take over berjalan dengan aman sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
5. Terkadang take over merupakan salah satu solusi masalah keuangan anda.
6. Kalau anda curiga dengan pihak koperasi lebih baik anda sendiri yang
menentukan dengan bank apa take over akan dilakukan.
7. Perjanjian harus berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata, jika terjadi suatu hal
mengandung kekhilafan/kesesatan/kekeliruan, paksaan, penipuan maka bisa
dibatalkan/batal demi hukum
Mohon kepada Saudara Muhen Febriyani untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!