Keabsahan dan Kekuatan Pembuktian Perjanjian Jual Beli Jasa Tanpa Materai serta Upaya Pengesahannya dalam Sengketa Pengembalian Pembayaran
14/02/20
Oleh : Roy***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat siang, Saya memiliki surat perjanjian jual beli jasa dengan seorang klien yang sudah ditandatangani dengan salah satu pasalnya berbunyi bahwa dana yang sudah di bayarkan tidak dapat dikembalikan. Klien kemudian memutuskan stop kontrak kerja ini di tengah perjalanan perjanjuan secara sepihak,. Meskipun paham dengan surat perjanjian telah di tandatangani, klien bersikeras untuk meminta dana yang sudah di bayarkan untuk dikembalikan dan mengatakan akan melibatkan law firm juga untuk menarik dana kembali..
Pertanyaan Saya:
1. Apakah surat perjanjian yang telah ditandatangani tanpa materai sah secara hukum dan bisa jadi bukti yang bisa diterima di pengadilan perdata?
2. Apabila jawaban #1 diatat ada yang "tidak",, bagaimana caranya agar bisa jadi "ya" dengan melihat referensi dasar hukum berlaku yang ada?
Terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Roy** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara
sampaikan, terkait dengan apakah surat perjanjian yang telah ditandatangani
tanpa meterai sah secara hukum dan bisa menjadi bukti yang bisa diterima di
pengadilan perdata ?, dapat kami sampaikan sebagai berikut :
a. Berkaitan dengan perjanjian, hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUH Perdata). Suatu perjanjian harus memenuhi ketentuan
Pasal 1320 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa supaya terjadi persetujuan
yang sah, perlu dipenuhi oleh 4 (empat) syarat yaitu :
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu pokok persoalan tertentu;
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
Perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh bagi para pihak yang
membuatnya sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang
berlaku, tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum.
b. Surat sebagai alat pembuktian tertulis dapat dibedakan dalam Akta dan Surat
bukan akta, dan Akta dapat dibedakan dalam Akta Otentik dan Akta Di bawah
tangan. Sesuatu surat untuk dapat dikatakan sebagai akta harus
ditandatangai, harus dibuat dengan sengaja dan harus untuk dipergunakan
oleh orang untuk keperluan siapa surat itu dibuat. Di dalam KHUPerdata
ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 1880.
c. Perbedaan pokok antara akta otentik dengan akta di bawah tangan adalah
cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut. Apabila akta otentik cara
pembuatan atau terjadinya akta tersebut dilakukan oleh dan atau dihadapan
pejabat pegawai umum (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai
Pencatat Sipil), maka untuk akta di bawah tangan cara pembuatan atau
terjadinya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum,
tetapi cukup oleh pihak yang berkepentingan saja. Contoh dari akta otentik
adalah akta notaris, vonis, surat berita acara sidang, proses perbal penyitaan,
surat perkawinan, kelahiran, kematian, dsb, sedangkan akta di bawah tangan
contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, surat perjanjian
jual beli dsb. Salah satu fungsi akta yang penting adalah sebagai alat
pembuktian. Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi
kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak
darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. Akta Otentik
merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang
tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut
dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang
dapat membuktikan sebaliknya. Menurut Pasal 1857 KHUPerdata, jika akta
dibawah tangan tanda tangannya diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu
hendak dipakai, maka akta tersebut dapat merupakan alat pembuktian yang
sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan
orang-orang yang mendapatkan hak darinya.
d. Keabsahan suatu perjanjian tidak ditentukan oleh ada tidaknya meterai.
Meterai hanya dipergunakan sebagai bukti bahwa saudara telah membayar
pajak. Hal ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 13 Tahun 1985
tentang Bea Materai (“UU Bea Meterai”):
“Dengan nama Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut
dalam Undang-undang ini”
e. Dengan tiadanya materai dalam suatu surat perjanjian (misalnya perjanjian
jual beli jasa yang saudara lakukan) tidak berarti perbuatan hukumnya
(perjanjian jual beli jasa) tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi
persyaratan sebagai alat pembuktian. Sedangkan perbuatan hukumnya
sendiri tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada
tidaknya materai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata. Bila suatu
surat yang dari semula tidak diberi meterei dan akan dipergunakan sebagai
alat bukti di pengadilan maka permeteraian dapat dilakukan belakangan.
f. Namun demikian, pemateraian surat perjanjian adalah penting agar surat
perjanjian tersebut dapat digunakan sebagai alat pembuktian mengenai
perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata (lihat pasal 2 ayat
[1] huruf a UU Bea Meterai).
g. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai
pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak
mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Saudara Royke untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!