Permohonan Informasi Penerbitan SK Pembebasan Bersyarat untuk Narapidana Kasus Narkoba yang Telah Memenuhi Masa 2/3 Hukuman

14/02/20

Oleh : Nai***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang pak, Mohon Informasi untuk SK Pembebasan Bersyarat atas nama: Nama : Marthin Pandapotan Lumbangaol bin Hasian Lumbangaol. Hukuman : 1,8 tahun. Ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIa Pematangsiantar Sumatera Utara sejak november tahun 2018 lalu dengan kasus narkoba. Masa 2/3 atas nama tsbt sudah lewat. Mohon Informasinya pak, terima kasih*

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nai******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Saudara penanya yang kami hormati; Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut: Bahwa, masa 2/3 telah dijalani masa hukumannya, hal ini terkait dengan Pembebasan Bersyarat terhitung sejak tanggal vonis/putusan hakim dimana terpidana diadili. Terkait dengan pertanyaan saudara 2/3 masa hukuman man telah lewat, hal ini terkait dengan Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Demikian yang dikatakan dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”).  Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembebasan Bersyarat diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”). Pembebasan Bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: 1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; 2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; 3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan 4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. Syarat di atas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen: a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”); c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (“Bapas”); d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan; e. salinan register F dari Kepala Lapas; f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; g. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: 1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.   Dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan.   Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana tersebut, Perlu diketahui, selain syarat umum di atas, ada juga syarat khusus bagi tindak pidana tertentu, antara lain: 1. Tindak pidana terorisme (diatur dalam Pasal 84 Permenkumham 3/2018); 2. Tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika (diatur dalam Pasal 85 Permenkumham 3/2018); 3. Tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya (diatur dalam Pasal 86 Permenkumham 3/2018);   Misalnya Narapidana tersebut melakukan tindak pidana terorisme, maka selain harus memenuhi syarat-syarat umum di atas, juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan d. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar: 1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau 2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing. Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat. Mohon kepada Saudara Nainggolan untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!