Permohonan Informasi Penerbitan SK Pembebasan Bersyarat untuk Narapidana Kasus Narkoba yang Telah Memenuhi Masa 2/3 Hukuman
14/02/20Oleh : Nai***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat siang pak,
Mohon Informasi untuk SK Pembebasan Bersyarat atas nama:
Nama : Marthin Pandapotan Lumbangaol bin Hasian Lumbangaol.
Hukuman : 1,8 tahun.
Ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIa Pematangsiantar Sumatera Utara sejak november tahun 2018 lalu dengan kasus narkoba.
Masa 2/3 atas nama tsbt sudah lewat.
Mohon Informasinya pak, terima kasih*
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nai******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Saudara penanya yang kami hormati;
Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Bahwa, masa 2/3 telah dijalani masa hukumannya, hal ini terkait dengan
Pembebasan Bersyarat terhitung sejak tanggal vonis/putusan hakim dimana
terpidana diadili.
Terkait dengan pertanyaan saudara 2/3 masa hukuman man telah lewat,
hal ini terkait dengan Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana
setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan
ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Demikian
yang dikatakan dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”).
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembebasan Bersyarat diatur dalam
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018
tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi
Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
(“Permenkumham 3/2018”). Pembebasan Bersyarat merupakan program
pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan
masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah
memenuhi syarat:
1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan
ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9
(sembilan) bulan;
2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9
(sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa
pidana;
3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat;
dan
4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Syarat di atas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan
pengadilan;
b. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala
Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”);
c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing
Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan
(“Bapas”);
d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian
Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang
bersangkutan;
e. salinan register F dari Kepala Lapas;
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan
melanggar hukum; dan
h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial,
instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh
lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan
melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama
mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana
pemberian Pembebasan Bersyarat tidak mendapatkan balasan dari
Kejaksaan Negeri paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal surat
pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan.
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana tersebut, Perlu
diketahui, selain syarat umum di atas, ada juga syarat khusus bagi tindak
pidana tertentu, antara lain:
1. Tindak pidana terorisme (diatur dalam Pasal 84 Permenkumham
3/2018);
2. Tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika
(diatur dalam Pasal 85 Permenkumham 3/2018);
3. Tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan
negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan
transnasional terorganisasi lainnya (diatur dalam Pasal 86
Permenkumham 3/2018);
Misalnya Narapidana tersebut melakukan tindak pidana terorisme,
maka selain harus memenuhi syarat-syarat umum di atas, juga harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu
membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan
ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9
(sembilan) bulan;
c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa
masa pidana yang wajib dijalani; dan
d. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang
menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis
bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau
2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis
bagi Narapidana warga negara asing.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Mohon kepada Saudara Nainggolan untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!