Tuntutan Pengembalian Uang Jasa Notaris atas Pengurusan Pemecahan Sertifikat yang Tidak Diselesaikan
14/02/20Oleh : muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya mengurus pemecehan sertifikat dengan bantuan notaris dan saya sudah menyerahkan sejumlah uang untuk mengurusnya termasuk uang jasa notaris namun sampai sekarang sertifikat saya tidak terealisasi notaris hanya melakukan pengecekan sertifikat dan hanya membuat AJB apakah saya bisa menuntut penggelapan uang yang telah saya berikan sebagai uang jasa yang nyatanya Notaris tidak menuntaskan pekerjaannya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara muh*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Heny Andayani, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih atas pertanyaannya.
Dari keterangan yang anda berikan, kami simpulkan dan asumsikan hal-hal
berikut:
1. Anda sedang mengurus pemecahan sertifikat tanah dengan bantuan notaris.
2. Notaris hanya membuatkan AJB sedangkan pembuatan pemecahan sertifikat
belum dibuat sedangkan Anda sudah membayar sejumlah uang untuk
pembuatannya.
3. Pertanyaan Apakah Anda bisa menuntut notaris tersebut melakukan
penggelapan karena tidak menuntaskan pekerjaannya?
Atas pertanyaan tersebut, berikut akan kami jelaskan:
Sebelumnya Anda tidak menjelaskan terkait dengan tanah yang akan dipecah
tersebut apakah tanah yang akan dipecah tersebut Anda merupakan pemegang
hak tanah. Karena permintaan pemecahan harus berdasarkan atas permintaan
dari pemegang hak, hal ini berdasarkan ketentuan PP 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa pemecahan hak atas bidang tanah
yang sudah terdaftar hanya dapat dipecah atas permintaan pemegang hak yang
bersangkutan. Bahwa pada hakikatnya peralihan hak atas tanah melalui jual beli
hanya dapat didaftarkan jika dapat dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh
PPAT yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Jika notaris membuatkan AJB, mungkin pada saat melakukan jual beli
tanah, para pihak belum menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dihadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Di sini Anda tidak menjelaskan sudah berapa lama Anda melakukan pengurusan
pemecahan yang dalam hal ini Anda kuasakan kepada notaris, Namun,
berdasarkan Lampiran II PerkaBPN No.1 Tahun 2010 tentang Standar
Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan tentang Standar Pelayanan dan
Pengaturan Pertanahan bahwa jangka waktu pemecahan/pemisahan satu
bidang tanah milik perorangan adalah 15 (lima belas) hari. Sedangkan
persyaratan dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau
kuasanya di atas materai cukup (yang memuat identitas diri, luas, letak dan
penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak dalam sengketa,
pernyataan tanah dikuasai secara fisik, alasan pemecahannya);
2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang
telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
4. Sertifikat asli;
5. Izin perubahan penggunaan tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan
tanah;
6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
7. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan.
Berdasarkan pertanyaan Anda apakah dapat menuntut notaris melakukan
penggelapan karena tidak menuntaskan pekerjaannya
Berikut saya jelaskan bahwa Notaris adalah setiap orang yang memangku dan
menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat umum yang berwenang untuk
membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Sehingga karena notaris merupakan seorang pejabat umum maka dalam hal
menjalankan tugasnya diawasi oleh pihak yang berwenang yaitu Menteri Hukum
dan HAM sebagaimana tertera pada Pasal 67 ayat (1) 15 UU No.30 Tahun
2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2014 tentang
Jabatan Notaris. Dan untuk melaksanakan lebih lanjut pengawasan Notaris,
Menteri membentuk Majelis Pengawas yang terdiri dari unsur Pemerintah,
Organisasi Notaris, dan Ahli/Akademisi (pasal 67 ayat (2) dan (3) UUJN).
Sesuai Pasal 68 UUJN Majelis Pengawas Notaris terdiri dari Majelis Pengawas
Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Pusat. Majelis
Pengawas Daerah merupakan pengawas Notaris pada tingkat pemeriksaan
pertama, sehingga pihak yang dirugikan oleh Notaris melapor kepada Majelis
Pengawas Daerah yang berkedudukan di Kabupaten atau Kota (Pasal 69
ayat [1] UUJN).
Kewenangan Majelis Pengawas Daerah disebutkan dalam Pasal 70
UUJN antara lain adalah:
- menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran
Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris; serta
- menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran
Kode Etik Notaris atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang.
Jika seorang notaris yang diawasi terus-menerus melakukan pelanggaran maka
dilakukan penindakan. Untuk ini notaris yang bersangkutan dikenakan sanksi
sesuai peraturan yang berlaku dengan melihat pelanggaran yang dilakukannya.
UUJN menyebutkan bahwa sanksi yang paling ringan adalah teguran lisan.
Sanksi kedua adalah teguran tertulis, dan yang ketiga, sanksinya adalah
pemberhentian sementara maksimal 6 bulan. Sanksi yang terakhir adalah
pemecatan terhadap jabatannya baik dengan hormat atau tidak hormat (Pasal
85 UUJN).
Selain itu, para notaris di Indonesia juga berhimpun dalam satu wadah
organisasi profesi, yakni Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang juga memiliki kode
etik, yaitu Kode Etik Notaris. Sehingga, selain tunduk pada UUJN, para notaris
juga tunduk pada Kode Etik Notaris yang dikeluarkan oleh INI.
Dalam penegakan kode etik notaris, ada dewan kehormatan yang antara lain
tugasnya adalah:
- melakukan pengawasan dalam menjunjung tinggi kode etik;
- memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan
kode etik yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan
kepentingan masyarakat secara langsung; serta
- memberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas atas dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Jabatan Notaris.
Ketentuan lebih jauh mengenai pemeriksaan dan penjatuhan sanksi pada tingkat
pertama oleh Dewan Kehormatan bisa dilihat pada Pasal 9 Kode Etik Notaris:
1. Apabila ada anggota yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Kode
Etik, baik dugaan tersebut berasal dari pengetahuan Dewan Kehormatan
Daerah sendiri maupun karena laporan dari Pengurus Daerah ataupun pihak
lain kepada Dewan Kehormatan Daerah, maka selambat-lambatnya dalam
waktu 7 hari kerja Dewan Kehormatan Daerah wajib segera mengambil
tindakan dengan mengadakan sidang Dewan Kehormatan Daerah untuk
membicarakan dugaan terhadap pelanggaran tersebut.
2. Apabila menurut hasil sidang Dewan Kehormatan Daerah sebagaimana yang
tercantum dalam ayat (1), ternyata ada dugaan kuat terhadap pelanggaran
Kode Etik, maka dalam waktu 7 hari kerja setelah tanggal sidang tersebut,
Dewan Kehormatan Daerah berkewajiban memanggil anggota yang diduga
melanggar tersebut dengan surat tercatat atau dengan ekspedisi, untuk
didengar keterangannya dan diberi kesempatan untuk membela diri.
3. Dewan Kehormatan Daerah baru akan menentukan putusannya mengenai
terbukti atau tidaknya pelanggaran kode etik serta penjatuhan sanksi
terhadap pelanggarnya (apabila terbukti), setelah mendengar keterangan
dan pembelaan diri dari anggota yang bersangkutandalam sidang Dewan
Kehormatan Daerah yang diadakan untuk keperluan itu, dengan
perkecualian sebagaimana yang diatur dalam ayat (6) dan ayat (7) pasal ini.
4. Penentuan putusan tersebut dalam ayat (3) diatas dapat dilakukan oleh
Dewan Kehormatan Daerah, baik dalam sidang itu mapan dalam sidang
lainnya, sepanjang penentuan keputusan melanggar atau tidak melanggar
tersebut, dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 15 harikerja, setelah
tanggal sidang Dewan Kehormatan Daerah dimana Notaris tersebut telah
didengar keterangan dan/atau pembelaannya.
5. Bila dalam putusan sidang Dewan Kehormatan Daerah dinyatakan terbukti
ada pelanggaran terhadap Kode Etik, maka sidang sekaligus menentukan
sanksi terhadap pelanggarnya.
6. Dalam hal anggota yang dipanggil tidak datang atau tidak memberi kabar
apapun dalam waktu 7 hari kerja setelah dipanggil, maka Dewan
Kehormatan Daerah akan mengulangi panggilannya sebanyak 2 kali dengan
jarak waktu 7 hari kerja, untuk setiap panggilan.
7. Dalam waktu 7 hari kerja, setelah panggilan ke tiga ternyata masih juga tidak
datang atau tidak memberi kabar dengan alasan apapun, maka Dewan
Kehormatan Daerah akan tetap bersidang untuk membicarakan pelanggaran
yang diduga dilakukan oleh anggota yang dipanggil itu dan menentukan
putusannya, selanjutnya secara mutatis mutandis berlaku ketentuan dalam
ayat (5) dan ayat (6) diatas serta ayat (9).
8. Terhadap sanksi pemberhentian sementara (schorsing) atau pemecatan
(onzetting) dari keanggotaan Perkumpulan diputuskan, Dewan Kehormatan
Daerah wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pengurus Daerahnya.
9. Putusan sidang Dewan Kehormatan Daerah wajib dikirim oleh Dewan
Kehormatan Daerah kepada anggota yang melanggar dengan surat tercatat
atau dengan ekspedisi dan tembusannya kepada Pengurus Cabang,
Pengurus Daerah, Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat,
semuanya itu dalam waktu 7 hari kerja, setelah dijatuhkan putusan oleh
sidang Dewan Kehormatan Daerah.
10. Apabila pada tingkat kepengurusan Daerah belum dibentuk Dewan
Kehormatan Daerah, maka Dewan Kehormatan Wilayah berkewajiban dan
mempunyai wewenang untuk menjalankan kewajiban serta kewenangan
Dewan Kehormatan Daerah dalam rangka penegakan Kode Etik atau
melimpahkan tugas kewajiban dan kewenangan Dewan Kehormatan Daerah
kepada kewenangan Dewan Kehormatan Daerah terdekat dan tempat
kedudukan atau tempat tinggal anggota yang melanggar Kode Etik tersebut.
Hal tersebut berlaku pula apabila Dewan Kehormatan Daerah tidak sanggup
menyelesaikan atau memutuskan permasalahan yang dihadapinya.
Berdasarkan Pasal 6 Kode Etik Notaris, sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap
Notaris yang melakukan pelanggaran Kode Etik dapat berupa:
a. teguran,
b. peringatan,
c. schorsing (pemecatan sementara) dari keanggotan Perkumpulan,
d. onzetting (pemecatan) dari keanggotaan Perkumpulan, pemberhentian
dengan tidak hormat dari keanggotaan Perkumpulan.
Penjatuhan sanksi-sanksi terhadap anggota yang melanggar kode etik
disesuaikan dengan kwantitas dan kwalitas pelanggaran yang dilakukan oleh
anggota tersebut.
Jadi, pada intinya apabila Anda merasa dirugikan oleh notaris, Anda cukup
melaporkan kepada Majelis Pengawas Daerah atau Dewan Kehormatan Daerah
jika kerugian itu timbul karena adanya pelanggaran dalam jabatan notaris atau
pelanggaran kode etik. Atau, dilaporkan ke polisi jika perbuatan notaris tersebut
sudah di luar jabatannya seperti diuraikan sebelumnya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan
putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Muhamad Gibran untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!