Pasal Pidana yang Berlaku atas Pengambilan Kayu di Tanah atau Kebun Milik Orang Lain
13/02/20Oleh : All***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah pengambilan kayu di tanah/kebon. punyaknya orang lain melanggar pasal berapa?
Terima kasih atas pertanyaan saudara All* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Rahmad Syafaat Habibi, S.H., C.L.A. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Sebelumnya kami Penyuluh Hukum pada Pusat Penyuluhan dan Bantuan
Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI
mengucapkan terimakasih karena telah menggunakan layanan konsultasi hukum di
website www.lsc.bphn.go.id . dalam berkonsultasi hukum mengenai permasalahan
hukum Anda.
Pertanyaan yang Anda ajukan mengenai apakah mengambil kayu di
tanah/kebon milik orang lain dapat di pidana? Kalau dapat dipidana masuk pada
pasal berapa dalam KUHP ?
Maka dalam hal ini Saya akan menjelaskan terlebih dahulu asas legalitas
dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “Suatu perbuatan tidak
dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan
pidana yang telah ada sebelumnya”. Dalam asas legalitas disini ada penekanan
yaitu bahwa tidak ada suatu perbuatan pun yang terlarang atau diharuskan kecuali
hal tersebut telah dinyatakan secara tegas dalam suatu ketentuan undang-undang,
hingga hukum yang sifatnya tidak tertulis itu haruslah dikesampingkan, dan tidak
ada satu hukuman pun yang dapat dijatuhkan terhadap orang yang telah melanggar
suatu larangan atau suatu keharusan, kecuali jika hukuman itu telah diancamkan
dalam suatu ketentuan undang-undang yang telah ada terlebih dahulu daripada
pelanggarannya itu sendiri.
Dan jika kita lihat dalam kasus yang Anda kemukakan maka harus kita
lihat dahulu apakah perbuatan mencuri kayu pada lahan milik orang lain termasuk
dalam kategori perbuatan/tindak pidana dalam KUHP atau dalam undnag-undang
lainnya.
Kita dapat melihat pada Pasal 362 KUHP yang berbunyi “Barang siapa
mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,
dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam karena
pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebanyak-
banyaknya RP 900”.
Ketentuan tersebut terdiri dari unsur-unsur tindak pidana pencurian.
Apabila tindakan seseorang memenuhi unsur-unsur pencurian, maka orang tersebut
dapat dikenakan ancaman pidana. Dapat dilihat dalam ketentuan tersebut, tidak
ditentukan objek apa yang menjadi barang curian. Baik itu hanya sebuah kayu
seperti yang Anda kemukakan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa meskipun hanya potongan kayu,
apabila terpenuhi unsur-unsur pencurian, orang yang mencuri/mengambil kayu
yang bukan miliknya tetap dapat dikenakan pidana.
Akan tetapi dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 jika
harganya tidak lebih dari Rp 2,5 juta, maka dianggap pencurian ringan
sebagaimana diatur/dimaksud dalam Pasal 364 KUHP yaitu diancam karena
pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan.
Demikian jawaban yang bisa kami berikan. Terimakasih karena telah
memberikan kepercayaan kepada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN
Kementerian Hukum dan HAM RI dalam konsultasi hukum Anda.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Ally untuk mengisi
survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis.
Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-
QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!