Kualifikasi Hukum Video Call Bermuatan Pornografi sebagai Perzinahan
13/02/20Oleh : Jer***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah vidiocall dng porno grafi termasuk perzinahan ,
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jer** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudara Jerry
di Provinsi Jawa Banten, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai
berikut:
Pengertian Vidio call
Pengertian : Panggilan video call adalah fitur jaringan 3G yang memungkinkan
dua penelepon untuk berbicara satu sama lain sementara pada saat yang sama
melihat bentuk video langsung telepon masing-masing. Untuk membuat
panggilan video, kedua pengguna harus memiliki ponsel 3G yang mendukung
fitur ini dan mereka berdua harus berada dalam jangkauan jaringan 3G.
Keberadaan vidio call tidak terlepas dari perkembangan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi (IPTEK) khususnya Teknologi Informasi (TI). Saat ini masyarakat
begitu familier dengan berbagai perangkat teknologi informasi (TI) seperti:
komputer, laptop, tablet, jaringan komputer, Wi-fi, internet, smartphone dan/atau
media elektronik lainnya. Sehingga mereka dapat melakukan komunikasi
bergambar secara live via vidio call sesuai dengan maksud tujuan masing-
masing.
Pornografi
Pengertian pornografi diatur pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44
tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”), yang berbunyi:
“Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi,
gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk
pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau
pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi
seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”.
Kemudian angka 2, yang berbunyi:
“Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan
oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung,
televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan
komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang
cetakan lainnya.”
Mengacu pada ketentuan tersebut maka terkait vidocall dng pornografi
merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum dan undang-undang. Semisal
gambar wanita tanpa busana yang ditayangkan melalui vidio call
handphone/whats-up atau media elektronik apapun adalah termasuk pornografi.
Gambar tersebut termasuk produk pronografi sebagaimana dijelaskan
dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, yaitu:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara
eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Sebagai informasi, yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah
suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih
menampakkan alat kelamin secara eksplisit. (penjelasan Pasal 4). Pasal 29 UU
Pornografi mengatur sanksi pidana.
“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak,
menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor,
menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan
pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam
miliar rupiah).”
Penyebaran Konten Pronografi
Pornografi atau asusila beserta sanksi hukumnya juga diatur pada
pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU
19/2016”). Dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, disebutkan bahwa salah satu
perbuatan yang dilarang dalam penyebaran sebuah konten adalah penyebaran
atas konten yang bermuatan asusila. Bunyi Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah
sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan”.
Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU
19/2016, yaitu:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1 miliar”.
Pengertian perzinahan Menurut Islam
Pengertian zina (الزنا ) adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak
memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Islam memandang
perzinaan sebagai dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan
keluarga dan masyarakat. Berzina dapat diibaratkan seperti memakai barang
yang bukan menjadi hak miliknya. Para ulama mengartikan zina dengan susunan
kalimat yang berbeda-beda namun isinya sama yaitu :
“Zina ialah memasukkan alat kamin laki-laki ke dalam alat kelamin
perempuan (dalam persetubuhan) yang haram menurut zat perbuatannya
bukan karena subhat dan perempuan itu mendatangkan syahwat”.
Menurut Ibnu Rusyd dalam bukunya BIDAYATU’L MUJTAHID, Zina adalah
setiap pesetubuhan yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah, bukan
karena semu nikah, dan bukan pula karena pemilikan ( terhadap hamba).
Perbuatan zina sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah. Pelaku
perzinaan dikenakan sanksi hukuman berat berupa rajam. Mengenai larangan
berzina, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang artinya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu perbuatan
keji dan suatu jalan yang buruk”
Yang dimaksud perbuatan mendekati zina yang dilarang adalah berpacaran
yang mengakibatkan pelakunya ingin melakukan zina . Mendekati sesuatu yang
dapat merangsang nafsu sehingga mendorong diri kepada perbuatan zina juga
termasuk perbuatan mendekati zina.
Begitu pula dengan perbuatan yang berpotensi mendorong nafsu seperti
menonton aurat dan mengkhayalkannya adalah mendekati perzinaan. Menurut
Al-Ghazali, perbuatan keji (dosa besar) yang tampak adalah zina, sedangkan
dosa besar yang tersembunyi adalah mencium, menyentuh kulit, dan
memandang dengan syahwat.
Menjawab Pertanyaan Anda
Apakah perbuatan vidio call dengan pornografi termasuk perzinahan ?.
Sebagai orang Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak
mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga
Negara.
Apakah vidocall dng pornografi termasuk perzinahan?. Maka jelas perbuatan
tersebut tidak saja dilarang oleh hukum dan perundangan-undangan, namun
juga bertentangan dengan nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian
6
luhur bangsa, yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat.
Pengertian perzinahan, menurut Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (“KUHP”) seseorang tidak bisa dikenakan tindak pidana
perzinaan bila dilakukan oleh seorang laki-laki lajang dengan perempuan yang
juga lajang. KUHP hanya mendefinisikan zina adalah perbuatan persetubuhan
yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan
perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Namun berdasarkan nilai-nila moral, etika, akhlak, dan kepribadian luhur, serta
adat istiadat bangsa Indonesia. Maka definisi Pasal 284 KUHP tersebut berbeda
dengan yang dianut masyarakat bangsa Indonesia. Yaitu, setiap ada seseorang
laki-laki dan perempuan yang di luar perkawinan melakukan persetubuhan maka
itu sudah dapat didefinisikan sebagai tindakan perzinahan. Tak perlu lagi dicari
tahu apakah laki-laki dan/atau perempuan itu sedang berada dalam ikatan
perkawinan dengan perempuan dan/atau laki-laki lain atau tidak.
Kamus Bahasa Indonesia Online mendefinisikan zina sebagai (1) perbuatan
bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan
pernikahan (perkawinan); (2) perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang
terikat perkawinan dengan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau
seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seroang laki-laki yang
bukan suaminya.
Mengacu pada penjelasan tersebut terkait vidio call dengan pornografi termasuk
perzinahan. Maka dapat disimpulkan, bahwa perbuatan vidio call dengan konten
pornografi adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan sanksi hukum.
Dari sisi hukum agamapun perbuatan tersebut dikatagorikan perbuatan yang
mendekati zina adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk
walaupun dilakukan melalui media elektronik. Sehingga jelas bahwa perbuatan
tersebut dilarang oleh hukum dan perundang-undangan baik hukum nasional,
hukum agama, maupun hukum adat yang dianut masyarakat dan bangsa
Indonesia.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Saudara Jerry untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!