Kualifikasi Hukum Video Call Bermuatan Pornografi sebagai Perzinahan

13/02/20

Oleh : Jer***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah vidiocall dng porno grafi termasuk perzinahan ,

Terima kasih atas pertanyaan saudara Jer** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara Jerry di Provinsi Jawa Banten, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Pengertian Vidio call Pengertian : Panggilan video call adalah fitur jaringan 3G yang memungkinkan dua penelepon untuk berbicara satu sama lain sementara pada saat yang sama melihat bentuk video langsung telepon masing-masing. Untuk membuat panggilan video, kedua pengguna harus memiliki ponsel 3G yang mendukung fitur ini dan mereka berdua harus berada dalam jangkauan jaringan 3G. Keberadaan vidio call tidak terlepas dari perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) khususnya Teknologi Informasi (TI). Saat ini masyarakat begitu familier dengan berbagai perangkat teknologi informasi (TI) seperti: komputer, laptop, tablet, jaringan komputer, Wi-fi, internet, smartphone dan/atau media elektronik lainnya. Sehingga mereka dapat melakukan komunikasi bergambar secara live via vidio call sesuai dengan maksud tujuan masing- masing. Pornografi Pengertian pornografi diatur pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”), yang berbunyi: “Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”. Kemudian angka 2, yang berbunyi: “Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.” Mengacu pada ketentuan tersebut maka terkait vidocall dng pornografi merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum dan undang-undang. Semisal gambar wanita tanpa busana yang ditayangkan melalui vidio call handphone/whats-up atau media elektronik apapun adalah termasuk pornografi. Gambar tersebut termasuk produk pronografi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, yaitu: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak. Sebagai informasi, yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit. (penjelasan Pasal 4). Pasal 29 UU Pornografi mengatur sanksi pidana. “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).” Penyebaran Konten Pronografi Pornografi atau asusila beserta sanksi hukumnya juga diatur pada pada  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh  Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (“UU 19/2016”). Dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, disebutkan bahwa salah satu perbuatan yang dilarang dalam penyebaran sebuah konten adalah penyebaran atas konten yang bermuatan asusila. Bunyi Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yaitu: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar”. Pengertian perzinahan Menurut Islam Pengertian zina (الزنا ) adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat. Berzina dapat diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya. Para ulama mengartikan zina dengan susunan kalimat yang berbeda-beda namun isinya sama yaitu : “Zina ialah memasukkan alat kamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan (dalam persetubuhan) yang haram menurut zat perbuatannya bukan karena subhat dan perempuan itu mendatangkan syahwat”. Menurut Ibnu Rusyd dalam bukunya BIDAYATU’L MUJTAHID, Zina adalah setiap pesetubuhan yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah, bukan karena semu nikah, dan bukan pula karena pemilikan ( terhadap hamba). Perbuatan zina sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah. Pelaku perzinaan dikenakan sanksi hukuman berat berupa rajam. Mengenai larangan berzina, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk” Yang dimaksud perbuatan mendekati zina yang dilarang adalah berpacaran yang mengakibatkan pelakunya ingin melakukan  zina . Mendekati sesuatu yang dapat merangsang nafsu sehingga mendorong diri kepada perbuatan zina juga termasuk perbuatan mendekati zina. Begitu pula dengan perbuatan yang berpotensi mendorong nafsu seperti menonton aurat dan mengkhayalkannya adalah mendekati perzinaan. Menurut Al-Ghazali, perbuatan keji (dosa besar) yang tampak adalah zina, sedangkan dosa besar yang tersembunyi adalah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat. Menjawab Pertanyaan Anda Apakah perbuatan vidio call dengan pornografi termasuk perzinahan ?. Sebagai orang Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga Negara. Apakah vidocall dng pornografi termasuk perzinahan?. Maka jelas perbuatan tersebut tidak saja dilarang oleh hukum dan perundangan-undangan, namun juga bertentangan dengan nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian 6 luhur bangsa, yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat. Pengertian perzinahan, menurut Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) seseorang tidak bisa dikenakan tindak pidana perzinaan bila dilakukan oleh seorang laki-laki lajang dengan perempuan yang juga lajang. KUHP hanya mendefinisikan zina adalah perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Namun berdasarkan nilai-nila moral, etika, akhlak, dan kepribadian luhur, serta adat istiadat bangsa Indonesia. Maka definisi Pasal 284 KUHP tersebut berbeda dengan yang dianut masyarakat bangsa Indonesia. Yaitu, setiap ada seseorang laki-laki dan perempuan yang di luar perkawinan melakukan persetubuhan maka itu sudah dapat didefinisikan sebagai tindakan perzinahan. Tak perlu lagi dicari tahu apakah laki-laki dan/atau perempuan itu sedang berada dalam ikatan perkawinan dengan perempuan dan/atau laki-laki lain atau tidak. Kamus Bahasa Indonesia Online mendefinisikan zina sebagai (1) perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan); (2) perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seroang laki-laki yang bukan suaminya. Mengacu pada penjelasan tersebut terkait vidio call dengan pornografi termasuk perzinahan. Maka dapat disimpulkan, bahwa perbuatan vidio call dengan konten pornografi adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan sanksi hukum. Dari sisi hukum agamapun perbuatan tersebut dikatagorikan perbuatan yang mendekati zina adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk walaupun dilakukan melalui media elektronik. Sehingga jelas bahwa perbuatan tersebut dilarang oleh hukum dan perundang-undangan baik hukum nasional, hukum agama, maupun hukum adat yang dianut masyarakat dan bangsa Indonesia. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Saudara Jerry untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!