Keterlambatan Terbitnya SK Pembebasan Bersyarat Setelah Masa 2/3 Hukuman Terlampaui
13/02/20Oleh : Kri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat siang,
Kapan SK PB turun? Hukuman 1,8 tahun. Ditahan mulai november 2018, masa 2/3 sudah lewat dan teman 1 perkara dengan hukuman yang sama (1,8 tahun) sudah bebas 2 bulan yang lalu (bln 12 tahun 2019).
Pertanyaannya kenapa atas nama Marthin Pandapotan Lumban Gaol bin Hasian Lumban Gaol belum juga bebas sampai sekarang..?? Mohon penjelasan dan petunjuknya pak..
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Kri****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami akan menjelaskan tentang PB. Pembebasan Bersyarat (PB) adalah program pembinaan wargabinaan diluar lembaga Pemasyarakatan. Berdasarkan pasal Pasal 14 huruf (k) Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Maka dapat kita simpulkan bahwa Pembebasan Bersyarat merupakan Hak Wargabinaan. Namun ada ketentuan dan syarat-syarat dalam mengusulkan Pembebasan Bersyarat yaitu sebagai berikut :
Syarat Substantif:
1. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas perbuatannya;
2. Telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif;
3. Berhasil mengikuti program kegiatan Pembinaan;
4. Masyarakat lebih dapat menerima kegiatan Pembinaan wargabinaan yang bersangkutan;
5. Tidak pernah mendapat hukuman disiplin dalam waktu 9 (sembilan bulan; dan
6. Telah menjalani 2/3 masa pidana dikurang masa tahan dan remisi.
Syarat Administratif
1. Salinan Putusan/Ekstra Vonis;
2. Surat keterangan tidak ada perkara lain dari Kajaksaan;
3. Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari BAPAS tentang keluarga Wargabinaan yang bersangkutan;
4. Surat Keterangan dari Dokter;
5. Salinan Daftar huruf F;
6. Salinan Kartu Pembinaan;dan
7. Laporan hasil Sidang TPP
Sesuai dengan pertanyaan Saudara : bahwa Surat Keputusan pembebasan Bersyarat akan keluar setelah ada Permohonan dari Pihak Keluarga dan sisetujui dalam sidang-sidang yang dilakukan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan serta mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Mengenai Permasalahan tentang hukuman yang sama dan lebih dulu dibebeskan, bahwa ada ketentuan bagi narapidana yang berhasil mengikuti program kegiatan Pembinaan dan telah menjukkan dedikasi yang baik selama pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, maka mereka dapat diusulkan untuk mendapatkan pembebasan Bersyarat.
Sedangkan bagi narapidana yang tidak berhasil mengikuti program kegiatan Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, maka untuk pengusulan Pembebasan Bersyarat tidak dapat diusulkan. Dan akan bebas sesuai dengan penetapan Pengadilan.
Sebagai Informasi untuk pengajukan surat Permohonan Pembebasan Bersyarat (PB) yaitu ditujukan (UPT) Kepala Lembaga pemasyarakat atau Rumah Tahanan Negara tempat Narapidana ditahan. Namun harus mengikuti alur proses pembebasan bersyarat bagi wargabinaan di UPT sebagai berikut :
1. Melakukan pendataan wargabinaan,
2. Melengkapi inputan data dokumen,
3. Membuat Daftar Usulan Sidang TPP,
4. Melaksanakan Sidang TPP,
5. Kontrol Sidang,
6. Upload Surat Pengantar, dan
7. Kirim data dan Dokumen (Konsilidasi).
UPT mengusulan Ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kemudian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melakukan verifikasi usulan dalam jangka waktu maksimum 3 hari sejak usulan diterima dari UPT, selanjutnya dikirim ke Direktorat Jendral Pemasayarakatan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan:
1. Melakukan Verifikasi Usulan,
2. Melaksanakan sidang TPP,
3. Meminta rekomendasi instansi lain dan
4. Membuat Nota dinas ke Menteri Hukum dan HAM untuk meminta
Persetujuan Menteri
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan UPT menerima data dari Pusat dan di cetak SK H-3 tentang SK Pembebasan Bersyarat. Dan juga mengenai narapidana yang di Vonis pidana 1 (satu) tahun penjara tidak dapat mengusulkan Pembebasan Bersyarat (PB), sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun kami menyarankan untuk dapat mengusulkan Cuti Menjelang Bebas atau Asimilasi. Demikian petunjuk yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Mohon kepada Saudara Krisnando untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!