Ketiadaan Pengertian Paralegal dalam Peraturan Perundang-Undangan
13/02/20Oleh : Har***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Mengapa tidak ada peraturan perundang-undangan yang memberikan pengertian tentang Paralegal?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Har****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pada tahun 1970-an. LSM-LSM di Indonesia mulai menjalankan program-program penyadaran potensi dan hak-hak masyarakat miskin. Istilah yang digunakan pada medio 1970 an dengan istilah pokrol bambu. Sering pula paralegal digambarkan sebagai seseorang yang tidak mesti seorang sarjana hukum atau mengeyam dunia pendidikan hukum diperguruan tinggi. Namun paralegal harus mengkuti pendidikan khusus keparalegalan tentang sistem hukum dasar, hak asas manusia dasar, keterampilan hukum dan pengorganisiran. Salah satu lembaga yang konsen mengembangkan konsep paralegal di Indonesia adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Pada masa 1980an LBH-YLBHI telah menggunakan isu hukum sebagai jalan masuk untuk membangun kesadaran masyarakat melalui pendidikan-pendidikan berbasis komunitas. Bahkan menurut Patra M. Zen, diawal tahun 1990-an dimotori LBH-Yayasan LBH Indonesia, telah membentuk Jaringan Paralegal Indonesia. Akan tetapi jaringan tersebut tidak aktif lagi sejak 1996. Lalu pada periode 1990-an, pendidikan paralegal mulai berkembang berdasarkan isu dengan mengundang beragam komunitas dimasyarakat. Ditandai dengan berdirinya organisasi non-pemerintah yang spesifik menangangi isu-isu tertentu seperti WALHI, ICEL dan LBH Apik. WALHI dan ICEL menyelenggarakan pelatihan paralegal dibidang lingkungan hidup. Sementara LBH Apik menyelanggarakan pendidikan paralegal untuk isu kekerasan dalam rumah tangga dan hak-hak perempuan dan anak. Memasuki tahun 2000-an, pendidikan paralegal tidak lagi hanya berbasiskan kasus maupun isu, melainkan semua pengetahuan dan keterampilan yang dianggap perlu bagi paralegal untuk menjadi jembatan dan mendorong perjuangan dikomunitasnya. Jadi paralegal pada awalnya memang bergerak dalam ranah non litigasi. Dan ketika menyelesaikan masalah hukum yang terjadi di masyarakat, paralegal mendorong masalah tersebut diselesaikan diluar pengadilan
Pada tahun 2011, Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (“UU Bantuan Hukum”), yang memberikan pengakuan terhadap adanya paralegal (pasal 9), namun memang dalam undang-undang tersebut belum memberikan devinisi yang jelas tentang paralegal.
Dalam Permenkumham No. 1 tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum yang diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182 oleh Widodo Ekatjahjana Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI pada 26 Januari 2018, di Jakarta, rupanya juga belum mendevinisikan Paralegal dengan jelas, walaupun perdebatan dalam penyusunan berkaitan dengan devinisi paralegal cukup a lot. Karena paralegal ada dimana-mana baik yang ada di kantor/firma hukum maupun yang ada dalam komunitas masyarakat, sehingga beberapa devinisi yang timbul seperti misalnya:
Dalam Black’s Law Dictionary, 9th Edition, paralegal diartikan sebagai:
A person who has some education in law and assists a lawyer in duties related to the practice of law but who is not a licensed attorney. Also termed legal assistant; legal analyst. In Canadian law defined as: A nonlawyer who is legally qualified through experience or special training and is licensed to provide limited legal services in certain fields. Paralegals may assist in representing clients in both civil and criminal matters.Also termed law clerk. Apabila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, paralegal adalah seseorang yang memiliki pendidikan di bidang hukum dan membantu pengacara (advokat) dalam tugas yang terkait dengan praktik hukum tetapi orang tersebut bukan pengacara (advokat) yang berlisensi.
Namun banyak pula paralegal yang lahir dari komunitas dalam masyarakat, sehingga tidak termasuk dalam divinisi diatas.
Dengan pada Mei 2018, MahkamahAgung (“MA”) melalui Putusan MA 22P/HUM/2018 telah membatalkan Pasal 11 dan 12 Permenkumham Paralegal, akibatnya Paralegal tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum khususnya untuk ranah litigasi di ruang persidangan. Namun pasal-pasal yang lain tetap berlaku. Adapun salah satu pertimbangan dari hakim, juga karena belum adanya devinisi paralegal, hal ini justru dapat menjadi bekah sehingga dalam rancangan Permenkumham perubahannya telah dimasukkannya devinisi paralegal yang cukup konprehensif yang tentunya terkait dengan pemberian bantuan hukum.
Adapun dalam rancangan permenkumham tentang Paralegal yang baru dimasukkan devinisi paralegal sbb:
Paralegal Pemberi Bantuan Hukum adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau pemberi bantuan hukum yang memiliki kompetensi dan terdaftar serta tergabung pada Pemberi Bantuan Hukum. (Pasal 1 ayat (7) RPermen Paralegal)
Divinisi diatas adalah untuk paralegal yang bergabung dalam Pemberi Bantuan Hukum dalam skema Bantuan Hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-undangNo.16/2011 tentang Bantuan Hukum. Namun tetap memberikan rekognisi/pengakuan terhadap Paralegal yang ada dalam masyarakat.
Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat.
Sumber Bacaan:
1. Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
2. Permenkumham No.1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum
3. RPermenkumham
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Harlinton Simanjuntak untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!