Kekuatan Alat Bukti Perselingkuhan Berupa Daftar Tamu Penginapan, Pengakuan Pelaku, Keterangan Anak, dan Saksi Penjaga Penginapan

12/02/20

Oleh : Rif***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah bukti daftar nama di ambil dari penginapan dan pengakuan dari pelaku baik dari perempuan maupun laki laki dan anak yg waktu di bawa ibunya waktu masuk penginapan dan saksi penjaga penginapan. Maaf saya mau tanya..apakah semua itu belum kuat...karna kami proses kata pak polisi semua itu blm kuat

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rif** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Dalam Pasal 184 ayat (1)  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (”KUHAP”) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: a) Keterangan Saksi; b) Keterangan Ahli; c) Surat; d) Petunjuk; e) Keterangan Terdakwa. Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian (Martiman Prodjohamidjojo, Sistem Pembuktian dan Alat-alat Bukti, hal. 19). Hal ini berarti bahwa di luar dari ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu : a) Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; b) Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; c) Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana; d) Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; e) Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.  Atau dengan kata lain benda-benda yang dapat disita seperti yang disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP dapat disebut sebagai barang bukti (Ratna Nurul Afiah, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, hal. 14). Selain itu di dalam  Hetterziene in Landcsh Regerment  (”HIR”) juga terdapat perihal barang bukti. Dalam Pasal 42 HIR disebutkan bahwa para pegawai, pejabat atau pun orang-orang berwenang diharuskan mencari kejahatan dan pelanggaran kemudian selanjutnya mencari dan merampas barang-barang yang dipakai untuk melakukan suatu kejahatan serta barang-barang yang didapatkan dari sebuah kejahatan. Penjelasan Pasal 42 HIR menyebutkan barang-barang yang perlu di-beslag di antaranya : a) Barang-barang yang menjadi sasaran tindak pidana (corpora delicti); b) Barang-barang yang terjadi sebagai hasil dari tindak pidana (corpora delicti); c) Barang-barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana (instrumenta delicti); d) Barang-barang yang pada umumnya dapat dipergunakan untuk memberatkan atau meringankan kesalahan terdakwa (corpora delicti) Menurut Pasal 183 KUHAP, menjatuhkan pidana sekurangnya 2 (dua) alat bukti dan keyakinan hakim, sebagai berikut : Pasal 183, berbunyi : Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Penjelasan Pasal 183 : Ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran keadilan dan kepastian hukum bagi seorang. Jadi Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa untuk menentukan pidana kepada Terdakwa, kesalahannya harus terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, dan atas keterbuktian dengan sekurangnya dua alat bukti yang sah tersebut hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Berdasarkan keterangan klien, bahwa daftar nama yang diambil dari penginapan dan pengakuan dari pelaku saja belum memenuhi kriteria alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Jadi hal ini dianggap oleh polisi tidak memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP, tentu bisa ditanyakan kepada polisi bukti apa lagi yang diperoleh untuk itu. Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat. Mohon kepada Saudara Rifan untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!