Langkah Hukum atas Bangunan Rumah Tidak Sesuai IMB karena Pelanggaran GSJ dan Adanya Bangunan Tetangga serta Surat Perintah Bongkar dan Opsi Revisi IMB

12/02/20

Oleh : Ang***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya lagi proses membangun rumah. Saya memiliki IMB. Tetapi bagunan rumah saya tidak sesuai dengan IMB. Posisi rumah saya adalah HUK. Yg saya langgar adalah bagunan samping tidal sesuai dengan GSJ(garis sesuai jalan) kenapa saya tidak bisa mengikuti sesuai IMB karna samping rumah saya yg merupakan lahan kosong untuk taman di dirikan bangunan oleh tetangga belakang rumah saya, yg posisi rumahnya juga di HUK. Karna bangunan tetanga saya itu maka rumah saya tidak terlihat berada di posisi HUK. Jadi walaupun saya mengikuti sesuai IMB tetap akan terlihat saya melanggar IMB. Karna bangunan tetangga saya itu. Karna permasalahn itu saya dapat Surat Perintab Bongkar sebagian bangunan. 1. Jika seperti itu apa yang harus saya lakukan? 2. Jika saya bongkar maka bangunan tetanga saya itu juga harus dibonglar karna tembok bangunannya menempel pada tembok saya 3.Bisa kah saya mengajukan revisi IMB sesuai bangunan saat ini? Belum di pakai. Karna masih dalam pembangunan. Tinggal 1 atau 2 bulan lagi selesai. Belum saya tempati

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ang*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sehubungan dengan permasalahan Anda, maka kami berasumsi bahwa menurut saya anda tidak salah dalam Ijin Mendirikan Bangunan tersebut asal sesuai dengan perijinan dimaksud. Namun setelah saya liat cerita saudari bahwa surat perintah bongkar itu datangnya dari dinas perijinan IMB atau dari pihak lain. Didalam surat perintah bonkar tetunya ada ketentuan, mengapa di bongkar. Sdri Anggie bisa meliat berapa luas yang tertera pada sertipikat sdri, dan berapa luas ijin IMB yang saudari minta dari dinas. Klw sudah sesui maka perlu ditinjau ulang kenapa ini bisa terjdi. Kalau bangunan yang menempel pada tembok jika memang itu tadinya belinya tanah kavling saya rasa sdh biasa dan sesuai dengan aturan tanah kavling pada umumnya. Kecuali tanah itu tadinya memang tanah yang sifatnya umum dan diharuskan ada tritisan air yang jatuh ke tanah harus ada jarak minimal 25 cm dari batas tanah saudari Anggie. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 633. Dalam KUHPer tersebut dijelaskan bahwa semua tembok yang dipergunakan sebagai tembok batas antara bangunan-bangunan, tanah-tanah, taman-taman dan kebun-kebun, dianggap sebagai tembok batas milik bersama, kecuali jika ada sesuatu alas hak atau tanda yang menunjukkan sebaliknya. Bila bangunan-bangunan itu tidak sama tinggi, maka tembok batas itu harus dianggap sebagai milik bersama setinggi bangunan yang terendah. Bila ada yang melanggar aturan tersebut, maka bisa dikenakan sanksi tegas. Berikut penjelasan detail mengenai hukum dinding milik bersama: Aturan mengenai dinding milik bersama diatur dalam KUHPer pasal 625 hingga 672. Satu di antaranya seperti penjelasan dalam KUHPer pasal 641: "Seorang pemilik peserta, tanpa izin dan yang lainnya, tidak boleh membuat liang atau galian pada tembok bersama atau membuat suatu bangunan yang menyandar pada tembok itu." Mengajukan revisi IMB sangat bisa jika dipandang perlu dikarenakan tdk sesuai dengan luas yang kita inginkan. Perijinan IMB itu sendiri. adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan. Maka Anda harus mengajukan permohonan baru IMB sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 PP 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung   (1)  Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung dapat diubah melalui permohonan baru izin mendirikan bangunan gedung. (2)  Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung diusulkan oleh pemilik dalam bentuk rencana teknis bangunan gedung sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL. (3)  Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung harus diikuti dengan pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. (4)  Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam izin mendirikan bangunan gedung, kecuali bangunan gedung fungsi khusus ditetapkan oleh Pemerintah. Mengenai tidak sesuainya suatu bangunan gedung dengan IMB yang diberikan, Pasal 44 UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung menyatakan sebagai berikut:   Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Artinya bahwa kemungkinan bisa juga kesalahan dari kita karena keluar perijinan yg sudah ditentukan, ataupun bisa juga kondisi tanah yang tdk sesuai dengan perijinan IMB yang ada. Demikian yang bisa kami sampaikan kepada, semoga bermanfaat untuk kita semua.   DISCLAIMER: jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan sifatnya tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum - KUH Perdata - UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung - PP 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Mohon kepada Saudara Anggie untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!