Ancaman Pelaporan UU ITE dalam Sengketa Arisan Online dan Upaya Lapor Balik atas Kerugian dan Pengancaman
12/02/20
Oleh : Irv***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum Wb.
Perkenalkan nama saya Irvan , saya selaku member arisan online, saya ingin bercerita.
Awal ceritanya jadi waktu itu teman saya merekomendasikan arisan online kepada saya. Awalnya saya tidak percaya karena arisan online secara kita tidak pernah bertemu dengan para pemain arisan, dan singkat cerita ahkirnya saya main dari get yang 1bln 500rb narik 5jt awalnya bener saya narik segitu. Lambat lain si admin arisan ini membuat slot arisan baru dengan get 5jt lagi dan ia sanggup buat nalangin uang arisan dan jika ada slot yang belom terisi dan ada 2slot yang belom terisi dan diawal dia nyanggupin untuk memenuhi ternyata omongan dia bohong dan dari situ saya mulai kecewa , dan ahkirnya dia buat get baru lagi yang narik awalnya 10jt.terus berubah jadi 8jt karena yang main hanya 8 orang. Dan beberapa waktu iaa tidak muncul dan sebagain yang sudah narik belom di bayarkan uangnya ke si penarik. Dan saya cuma bilang kepada temannya si admin jikalau admin ( pucuk ) tidak ada kabar maka saya ngga akan segan ² untuk memviralkan. Terus dia tiba² muncul dengan mengancam saya akan dilaporkan kepolisi atas dasar pencemaran nama baik a/ UUD it e karena beliau bilang sama saya dia kuliah fakultas hukum , di awal saya takut dan saya merasa panik. Dan ahkirnya saya minta maaf , terus ketika dia susah di hubungi kembali ia selalu menakut²i yang menjelekkan nama baiknya dia akan diancam.uud it e?
Lalu saya tanya sama teman saya yang polisi dia bilang jangan takut itu hanya gerentakan sambel jadi jangan takut dengan gerentakan itu . Ahkirnya saya menanyakan kepada dia apakah saya bisa melapor balik ? Karena secara disini saya yang dirugikan secara nama baik saya dan jumlah uang yang tidak dibayarkan. Dan dia selalu mengancam semua membernya dengan uud it karena dia mengaku dirinya adalah orang hukum. So menurut saya disini malah dia bisa saya tuntut.balik karena dia dapet merusak sikolog / pemikraan seseorang . Atas dasar pengancaman seperti itu
Terima kasih atas pertanyaan saudara Irv** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Untuk menjawab pertanyaan Saudara terlebih dahulu kami akan menjelaskan apa itu
Arisan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan
mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di
antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam
sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.Selanjutnya kami
sampaikan bahwa ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan
nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara
para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun
seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu
surat perjanjian, karena syarat sah nya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320
Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPer) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus
dalam bentuk tertulis.
Terhadap pertanyaan Saudaratentang si admin yang tidak muncul sementara sebagian
yang sudah narik belom dibayarkan uangnya ke si penarik, maka perbuatan tersebut dapat
dikatagorikan perbuatan penggelapan, penipuan, bergantung pada apakah perbatan tersebut
memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana penggelapan, penipuan itu sendiri. Tindak pidana
penggelapan dapat Saudara lihat dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) yang berbunyi sebagai berikut :
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah”.
Pasal 378 KUHP merumuskan sebagai berikut :
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4
tahun."
Pasal 1754 KUH Perdata
“suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain
suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat
bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah uang yang sama dengan
jenis dan mutu yang sama pula.”
Sedangkan terhadap pertanyaan kedua tentang apakah Saudara dapat melaporkan
balik atas ancaman menakut-nakuti yang Saudara terima, kami sampaikan sebagai berikut :
bahwa Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan
dan Pengancaman Kitab Undang-ndang Hukum Pidana (KUHP).
Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk
memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu
atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam
karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Selanjutnya jika,ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat
dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 Tentang PerubahanAtas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (UU 19/2016) yaitu Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B
UU 19/2016 dengan bunyi sebagai berikut :
Pasal 29 UU ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi.
Pasal 45B UU 19/2016
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima
puluh juta rupiah).
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan
membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum tetapdantidak mengikat sebagaimana putusan
pengadilan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-UndangHukumPerdata (KUHPer);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
PerubahanAtas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Mohon kepada Saudara Irvan untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!