Tanggung Jawab Hukum Anggota Arisan Online yang Menghilang dan Sengketa Identitas serta Dugaan Pencemaran Nama Baik

11/02/20

Oleh : Rai***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum saya seorang bandar arisan online dan ofline. Saya mendapat seorang member yang menghilang lepas dari tanggung jawab. Dan saya coba mencari ke teman" yang mengenalnya. Berselang waktu saya mendapat kontaknya saya hubungi dia berkelak seoalholah itu bukan dia. Dan akan berencana melaporkan sy karan mencemarkan nama baik. Sedangkan sy punya bukti setor dan pencairan atas nama yang bersangkutan. elektronik mbanking. Dia bersikeras bahwa ada yang merangkap datanya. Sedangkat mbanking tidak bisa dirangkap. Apakah ini termasuk penggelapan. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rai******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Walaikum Salam…….Terima Kasih Atas Pertanyaan yang Saudari Raisa sampaikan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional via Konsultasi Hukum Secara On-Line terkait dengan pertanyaan yang Saudara sampaikan yakni : “ Apakah seorang member Arisan On line yang menghilang dan lepas dari tanggungjawab, dapat dikatakan termasuk Penggelapan….” Sebelumnya, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai arisan Arisan merupakan sekelompok orang yang mengumpulkan uang secara teratur pada setiap periode tertentu. Arisan juga sudah menjadi budaya di Indonesia dengan tujuan sebagai ajang menjaga silaturahmi dan biasanya diadakan dalam sebuah keluarga, teman sekantor, atau teman masa sekolah dulu. Dan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya Namun canggihnya teknologi saat ini, arisan sudah bisa dilakukan secara online tentunya dengan jangkauan yang lebih luas. Hanya bermodalkan sosial media pada komputer atau smartphone, seseorang bisa membuka jasa arisan online dengan cara menawarkan jasanya kepada pengguna sosial media. Dengan mengikuti arisan yang Saudari kelola, orang itu tidak bisa tidak harus membayar/ iuran sejumlah uang yang telah disepakati yang pada akhirnya akan memperoleh kembali total uang yg telah dibayar pada arisan. Arisan juga sama dengan hutang kepada pihak kolektif, karena penerima undian seakan berhutang kepada semua peserta yang ikut dalam arisan tersebut. Di sisi lain, dalam arisan ada unsur saling menolong dari satu kelompok kepada masing-masing anggotanya. Ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu, maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis dan Perjanjian arisan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya. Mengenai pertanyaan Saudari, apakah lepas tanggungjawab termasuk penggelapan ? kami akan menjawab sebagai berikut : 1. Apakah perbuatan termasuk penggelapan atau tidak bergantung pada apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana penggelapan itu sendiri. Tindak pidana penggelapan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian. Bedanya adalah bahwa pada pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pencuri dan masih harus “diambilnya”, sedang pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat tidak dengan jalan kejahatan. Menurut pendapat kami, dalam hal ini sebenarnya uang arisan yang diberikan kepada orang kedua tersebut adalah memang hak mereka sehingga tidak masuk ke dalam penggelapan. Ini karena sebagai anggota yang mendapat jatah arisan tersebut, uang arisan adalah memang hak dari orang tersebut. Dari uraian tersebut diatas jelaslah bahwa arisan merupakan bentuk hubungan perdata dan perbuatan pihak kedua atau member Saudari tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dan jika melihat Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan bahwa “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.” Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas, yang dapat Saudari lakukan adalah melakukan gugatan wanprestasi atas dasar orang tersebut tidak memenuhi kewajiban mereka untuk memenuhi kewajibannya membayar iuran uang arisan. Namun, sebelum Saudari melakukan gugatan atas dasar wanprestasi, Saudari harus melakukan somasi terhadap member yang lepas tanggungjawabnya untuk memenuhi kewajibannya tersebut. Jika setelah somasi dilakukan, member tersebut tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka Saudari dapat melakukan gugatan perdata Selanjutnya bagaimana Jika Ingkar Janji … Dasar Hukum dapat dikatakan ingkar janji : 1. Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan” 2. Pasal 1267 KUHPerdata, berbunyi: “Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.” 2. Jika masalah ini akan diselesaikan melalui gugatan wanprestasi, memang akan sulit untuk membuktikannya karena arisan, sebagaimana dijelaskan di atas, merupakan perjanjian tidak tertulis. Akan tetapi, Anda masih dapat menggunakan alat bukti lain dalam hukum acara perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”), yaitu: a. Bukti tulisan, b. Bukti dengan saksi, c. Persangkaan, d. Pengakuan, dan e. Sumpah. Selain itu, Saudari mempunyai bukti setor dan bukti pencairan atas nama Member yangn bersangkutan, bukti setor dan pencairan tersebut dapat juga digunakan sebagai alat bukti, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Pasal 5 ayat (1) UU ITE selengkapnya berbunyi, : “ informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” . Di dalam struk bukti transaksi yang dicetak terdapat informasi elektronik tentang jumlah uang, rekening tujuan transaksi serta waktu transaksi. NASIHAT / PENDAPAT HUKUM YANG DIBERIKAN KONSULTAN Dari Pertanyaan dan Jawaban yang kami coba berikan dapat diambil kesimpulan bahwa : 1. Arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya, dan ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu, maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian dan jika salah pihak ingkar janji/wanprestasi (lepas tanggungjawab) tidak dapat dikatakan sebagai penggelapan., apabila memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). 2. Arisan On Line termasuk perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis dan perjanjian tersebut menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya. 3. Gugatan yang dapat dilaksanakan adalah melalui gugatan Wanprestasi, dengan menggunakan alat bukti setor dan pencairan, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) ) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Demikian Jawaban yang dapat kami berikan … Semoga bermanfaat Mohon kepada Saudara Raisa Rahmi untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!