Istilah Perjanjian di Atas Perjanjian dalam Hukum
11/02/20Oleh : ali***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Halo saya mau bertanya, apakah di dalam hukum ada istilah perjanjian di atas perjanjian?
mohon bantuannya. terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara ali*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pertanyaan saudara tentang apakah ada istilah perjanjian di atas perjanjian
dalam hukum, dari Informasi yang anda sampaikan masih kurang jelas dan lengkap
sehingga kami akan menjelaskan mengenai perjanjian secara umum. Pada dasarnya,
Perjanjian Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, “Perbuatan dengan mana satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Jadi dalam penjelasan pasal diatas Perjanjian dapat disimpulkan merupakan suatu
perbuatan hukum yang di lakukan oleh dua orang atau lebih yang memiliki akibat
hukum atas hak dan kewajiban bagi para pembuatnya.
Dalam suatu Perjanjian meliputi kegiatan (prestasi):
1. Menyerahkan sesuatu, misalnya melakukan pembayaran uang;
2. Melakukan sesuatu, misalnya melakukan suatu pekerjaan; dan
3. Tidak melakukan sesuatu, misalnya hari Minggu adalah hari libur, maka pekerja
boleh tidak bekerja
Syarat sah perjanjian ada 4 (empat) terdiri dari syarat subyektif dan syarat objektif,
diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu Syarat Subyektif (menyangkut para
pembuatnya). Tidak dipenuhinya syarat dibawah ini, mengakibatkan perjanjian dapat
dibatalkan (voidable).
1. Sepakat (Pasal 1321 - 1328 KUHPerdata)
Supaya perjanjian menjadi sah maka para pihak harus sepakat terhadap segala hal
yang terdapat di dalam perjanjian dan memberikan persetujuannya atau
kesepakatannya jika ia memang menghendaki apa yang disepakati. Dalam
preambule perjanjian (sebelum masuk ke pasal-pasal), biasa tuliskan sebagai berikut
"Atas apa yang disebutkan diatas, Para Pihak setuju dan sepakat hal-hal sebagai
berikut:" Pencantuman kata-kata setuju dan sepakat sangat penting dalam suatu
perjanjian. Tanpa ada kata-kata ini (atau kata-kata lain yang bermaksud memberikan
ikatan atau setuju saja atau sepakat saja), maka perjanjian tidak memiliki ikatan bagi
para pembuatanya. Setuju dan sepakat dilakukan dengan penuh kesadaran di antara
para pembuatnya, yang bisa diberikan secara lisan dan tertulis. Suatu perjanjian
dianggap cacat atau dianggap tidak ada apabila: mengandung paksaan (dwang),
termasuk tindakan atau ancaman atau intimidasi mental, mengandung penipuan
(bedrog), adalah tindakan jahat yang dilakukan salah satu pihak, misal tidak
menginformasikan adanya cacat tersembunyi, mengandung
kekhilafan/kesesatan/kekeliruan(dwaling), bahwa salah satu pihak memiliki persepsi
yang salah terhadap subyek dan obyek perjanjian. Terhadap subyek disebut error in
persona atau kekeliruan pada orang, misal melakukan perjanjian dengan seorang
artis, tetapi ternyata perjanjian dibuat bukan dengan artis, tetapi hanya memiliki
nama dengan artis. Terhadap obyek disebut error in substantia atau kekeliruan pada
benda, misal membeli batu akik, ketika sudah dibeli, ternyata batu akik tersebut
palsu
2. Cakap (Pasal 1329 - 1331 KUHPerdata)
Pasal 1329 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap orang adalah cakap untuk
membuat perjanjian, kecuali apabila menurut undang-undang dinyatakan tidak
cakap. Kemudian Pasal 1330 menyatakan bahwa ada beberapa orang yang tidak
cakap untuk membuat perjanjian, yakni :
1. Orang yang belum dewasa (dibawah 21 tahun, kecuali yang ditentukan lain)
2. Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele or conservatorship); dan
3. Perempuan yang sudah menikah
Berdasarkan pasal 330 KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika dia telah
berusia 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi telah menikah. Kemudian
berdasarkan pasal 47 dan Pasal 50 Undang-Undang No 1/1974 menyatakan bahwa
kedewasaan seseorang ditentukan bahwa anak berada di bawah kekuasaan orang tua
atau wali sampai dia berusia 18 tahun. Berkaitan dengan perempuan yang telah
menikah, pasal 31 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 menentukan bahwa masing-
masing pihak (suami atau isteri) berhak melakukan perbuatan hukum. Dalam suatu
perjanjian, terhadap pribadi individu para pihak, dicantumkan Nomor KTP, yang
membuktikan kecakapan pihak untuk membuat suatu perjanjian. Apabila pihak
tersebut adalah badan hukum misal PT, maka Direktur PT sebagai orang yang
mewakili PT dalam tindakannya melakukan kepengurusan.
3. Hal tertentu (Pasal 1332 - 1334 KUHPerdata)
Pasal 1333 KUHPerdata menentukan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai
pokok suatu benda (zaak) yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya. Suatu
perjanjian harus memiliki objek tertentu dan suatu perjanjian haruslah mengenai
suatu hal tertentu (certainty of terms), berarti bahwa apa yang diperjanjikan, yakni
hak dan kewajiban kedua belah pihak. Barang yang dimaksudkan dalam perjanjian
paling sedikit dapat ditentukan jenisnya (determinable).
4. Sebab yang halal (Pasal 1335 - 1337 KUHPerdata)
Syarat sahnya perjanjian yang keempat adalah adanya kausa hukum yang halal. Jika
objek dalam perjanjian itu illegal, atau bertentangan dengan kesusilaan atau
ketertiban umum, maka perjanjian tersebut menjadi batal. Sebagai contohnya,
perjanjian untuk membunuh seseorang mempunyai objek tujuan yang illegal, maka
kontrak ini tidak sah. Menurut Pasal 1335 jo 1337 KUHPerdata menyatakan bahwa
suatu kausa dinyatakan terlarang jika bertentangan dengan undang-undang,
kesusilaan, dan ketertiban umum.
Menurut KUHPerdata pasal 1338 “Semua perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak
dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-
alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus
dilaksanakan dengan itikad baik.”.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) setidaknya mengatur terdapat
sepuluh (10) alasan berakhirnya (hapus) suatu perjanjian, yaitu:
1. Pembayaran. Dalam hal ini debitor telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan
apa yang diperjanjikannya kepada pihak kreditor. Baik dengan melakukan
penyerahan sejumlah uang atau barang yang dijanjikannya. Pembayaran dapat
diartikan juga sebagai pelunasan. Tehitung sejak dilunasinya utang-utang pihak
yang berutang (debitor) maka berakhirlah perjanjian tersebut.
2. Penawaran pembayaran tunai, dengan diikuti adanya penyimpanan atau penitipan
Adakalanya pihak kreditor menolak pembayaran utang yang akan dilakukan si
debitor. Maka untuk mengatasi permasalahan tersebut pihak yang berutang debitor
dapat menitipkan apa yang akan diserahkannya kepada kreditor di pengadilan.
Pengadilan yang dimaksud yaitu pengadilan yang telah ditunjuk para pihak dalam
perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
3. Pembaharuan utang (Novasi) Pembaharuan utang merupakah salah satu hal yang
mengakibatkan berakhirnya perjanjian lama dan pada saat yang bersamaan
menimbulkan perjanjian yang baru. Eksistensi dari perjanjian baru tersebut
menggantikan kedudukan dari perjanjian yang lama. Adapun yang termasuk dalam
kategori pembaharuan utang yaitu adanya utang lama yang dihapuskan dengan
adanya suatu perjanjian yang baru. Adanya perubahan kreditor atau debitor berdasar
pada kesepakatan bersama, juga termasuk dalam kategori pembaharuan utang.
4. Perjumpaan utang atau kompensasi. Perjumpaan utang terjadi demi hukum, pada
suatu keadaan dimana dua orang saling berutang satu sama lain. Contohnya: A
mempunyai utang kepada B sebesar Rp.1.000.000,- Sebaliknya B mempunyai utang
kepada A sebesar Rp.1.500.000,-. Demi hukum dalam hal ini telah terjadi
perjumpaan utang, sehingga A hanya memiliki kewajiban pembayaran utang kepada
B sebesar Rp.500.000,-
5. Percampuran utang. Merupakan suatu keadaan dimana 1 (satu) orang berkedudukan
sebagai kreditor dan debior untuk suatu permasalahan utang yang sama. Salah satu
contohnya yaitu ketika seorang bapak (kreditor) meminjamkan sejumlah uang
kepada anaknya (debitor). Ketika kreditor meninggal dunia, maka debitor akan
berkedudukan selaku ahli waris dari kreditor, yang menerima boedel waris dari
pewaris. Maka ahli waris yang awalnya berkedudukan sebagai debitor setelah
kreditor meninggal dunia, secara otomatis menurut hukum menggantikan
kedudukan pewaris sebagai kreditor termasuk utang piutang dengan dirinya sendiri.
Dalam hal demikian maka perjanjian utang piutang antara bapak dengan anaknya
tersebut otomatis berakhir menurut hukum.
6. Pembebasan utang. Pembebasan utang merupakan suatu perbuatan hukum yang
mana, pihak kreditor melepaskan haknya untuk melakukan penagihan piutang
terhadap debitor. Termasuk berlaku demi hukum dalam utang piutang secara
tanggung renteng. Sebagai contoh A memiliki piutang kepada B, C dan D sejumlah
Rp.3.000.000 secara tanggung renteng. Kemudian A secara sukarela menyatakan
membebaskan B atas utang-utang yang dimilikinya terhadap A. Pada dasarnya demi
hukum pembebasan utang tersebut juga berlaku terhadap C dan D. Kecuali jika ada
pernyataan tegas dari A yang menyatakan sebaliknya.
7. Musnahnya barang yang terutang. Hilang atau musnahnya suatu obyek dalam
perjanjian, mengakibatkan perjanjian yang bersangkutkan berakhir. Dengan catatan
hilang atau musnahnya obyek tersebut bukan merupakan kesalahan dari pihak
debitor dan terjadinya sebelumnya debitor lalai dalam melakukan penyerahan
kepada kreditor
8. Pembatalan. Hal ini berkaitan dengan dipenuhinya syarat sah perjanjian
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 – 1337 KUHPerdata, yaitu adanya syarat
subyektif dan syarat obyektif. Tidak terpenuhinya syarat obyektif (sepakat dan
kecapakan para pihak) memberikan hak kepada pihak yang merasa dirugikan untuk
mengajukan pembatalan atas perjanjian tersebut. Sedangkan tidak terpenuhinya
syarat objektif (sesuatu hal tertentu dan obyek yang halal) mengakibatkan perjanjian
tersebut batal demi hukum. Pembatalan tersebut perlu diajukan ke forum
penyelesaian (pengadilan atau arbitrase) yang ditunjuk dalam perjanjian yang telah
disepakati para pihak.
9. Berlakunya suatu syarat batal. Hal ini berkaitan erat dengan adanya perjanjian
bersyarat yang disepakati para pihak yaitu berakhirnya suatu perjanjian disebabkan
oleh terjadinya hal-hal tertentu yang telah ditentukan dalam perjanjian.
10. Daluwarsa. Batas waktu untuk melakukan suatu tuntutan hukum atas pemenuhan
prestasi berdasarkan sutau perjanjian yaitu 30 tahun terhitung sejak timbulnya hak
tersebut.
Dari penjelasan kami diatas, tidak ada istilah perjanjian di atas perjanjian dalam
hukum, mungkin yang anda maksud adalah Addendum. Menurut Wikipedia Addendum
adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau
pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat
pada perjanjian pokok itu. Addendum juga merupakan gigi dalam peralatan. Perjanjian,
pada hakikatnya, adalah perbuatan satu atau lebih pihak untuk mengikatkan diri pada
satu atau lebih pihak lain (lihat Pasal 1313 KUHPerdata di atas). Dan dalam membuat
perjanjian di Indonesia berlaku asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam
Pasal 1338 KUHPerdata (lihat di atas). Jadi, pada dasarnya suatu perjanjian dapat dibuat
secara bebas di antara para pihak yang mengikatkan diri. Demikian pula halnya dengan
perjanjian kerja. Contoh perjanjian kerja di perusahaan pasti dilampiri dengan
addendum, maka berdasarkan asas kebebasan berkontrak, hal tersebut dapat saja terjadi
dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan sepanjang telah disetujui/disepakati
oleh para pihak. Pembuatan addendum perjanjian kerja tidak dapat dilakukan secara
sepihak, akan tetapi harus mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak yang
malakukan perjanjian.
Demikin penjelasan kami semoga dapat bermanfaat, Terima kasih
(Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan)
Dasar Hukum :
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Mohon kepada Saudara Alicia untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!