Istilah Perjanjian di Atas Perjanjian dalam Hukum

11/02/20

Oleh : ali***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Halo saya mau bertanya, apakah di dalam hukum ada istilah perjanjian di atas perjanjian? mohon bantuannya. terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara ali*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pertanyaan saudara tentang apakah ada istilah perjanjian di atas perjanjian dalam hukum, dari Informasi yang anda sampaikan masih kurang jelas dan lengkap sehingga kami akan menjelaskan mengenai perjanjian secara umum. Pada dasarnya, Perjanjian Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, “Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Jadi dalam penjelasan pasal diatas Perjanjian dapat disimpulkan merupakan suatu perbuatan hukum yang di lakukan oleh dua orang atau lebih yang memiliki akibat hukum atas hak dan kewajiban bagi para pembuatnya. Dalam suatu Perjanjian meliputi kegiatan (prestasi): 1. Menyerahkan sesuatu, misalnya melakukan pembayaran uang; 2. Melakukan sesuatu, misalnya melakukan suatu pekerjaan; dan 3. Tidak melakukan sesuatu, misalnya hari Minggu adalah hari libur, maka pekerja boleh tidak bekerja Syarat sah perjanjian ada 4 (empat) terdiri dari syarat subyektif dan syarat objektif, diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu Syarat Subyektif (menyangkut para pembuatnya). Tidak dipenuhinya syarat dibawah ini, mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan (voidable). 1. Sepakat (Pasal 1321 - 1328 KUHPerdata) Supaya perjanjian menjadi sah maka para pihak harus sepakat terhadap segala hal yang terdapat di dalam perjanjian dan memberikan persetujuannya atau kesepakatannya jika ia memang menghendaki apa yang disepakati. Dalam preambule perjanjian (sebelum masuk ke pasal-pasal), biasa tuliskan sebagai berikut "Atas apa yang disebutkan diatas, Para Pihak setuju dan sepakat hal-hal sebagai berikut:" Pencantuman kata-kata setuju dan sepakat sangat penting dalam suatu perjanjian. Tanpa ada kata-kata ini (atau kata-kata lain yang bermaksud memberikan ikatan atau setuju saja atau sepakat saja), maka perjanjian tidak memiliki ikatan bagi para pembuatanya. Setuju dan sepakat dilakukan dengan penuh kesadaran di antara para pembuatnya, yang bisa diberikan secara lisan dan tertulis. Suatu perjanjian dianggap cacat atau dianggap tidak ada apabila: mengandung paksaan (dwang), termasuk tindakan atau ancaman atau intimidasi mental, mengandung penipuan (bedrog), adalah tindakan jahat yang dilakukan salah satu pihak, misal tidak menginformasikan adanya cacat tersembunyi, mengandung kekhilafan/kesesatan/kekeliruan(dwaling), bahwa salah satu pihak memiliki persepsi yang salah terhadap subyek dan obyek perjanjian. Terhadap subyek disebut error in persona atau kekeliruan pada orang, misal melakukan perjanjian dengan seorang artis, tetapi ternyata perjanjian dibuat bukan dengan artis, tetapi hanya memiliki nama dengan artis. Terhadap obyek disebut error in substantia atau kekeliruan pada benda, misal membeli batu akik, ketika sudah dibeli, ternyata batu akik tersebut palsu 2. Cakap (Pasal 1329 - 1331 KUHPerdata) Pasal 1329 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian, kecuali apabila menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap. Kemudian Pasal 1330 menyatakan bahwa ada beberapa orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yakni : 1. Orang yang belum dewasa (dibawah 21 tahun, kecuali yang ditentukan lain) 2. Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele or conservatorship); dan 3. Perempuan yang sudah menikah Berdasarkan pasal 330 KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika dia telah berusia 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi telah menikah. Kemudian berdasarkan pasal 47 dan Pasal 50 Undang-Undang No 1/1974 menyatakan bahwa kedewasaan seseorang ditentukan bahwa anak berada di bawah kekuasaan orang tua atau wali sampai dia berusia 18 tahun. Berkaitan dengan perempuan yang telah menikah, pasal 31 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 menentukan bahwa masing- masing pihak (suami atau isteri) berhak melakukan perbuatan hukum. Dalam suatu perjanjian, terhadap pribadi individu para pihak, dicantumkan Nomor KTP, yang membuktikan kecakapan pihak untuk membuat suatu perjanjian. Apabila pihak tersebut adalah badan hukum misal PT, maka Direktur PT sebagai orang yang mewakili PT dalam tindakannya melakukan kepengurusan. 3. Hal tertentu (Pasal 1332 - 1334 KUHPerdata) Pasal 1333 KUHPerdata menentukan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda (zaak) yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya. Suatu perjanjian harus memiliki objek tertentu dan suatu perjanjian haruslah mengenai suatu hal tertentu (certainty of terms), berarti bahwa apa yang diperjanjikan, yakni hak dan kewajiban kedua belah pihak. Barang yang dimaksudkan dalam perjanjian paling sedikit dapat ditentukan jenisnya (determinable). 4. Sebab yang halal (Pasal 1335 - 1337 KUHPerdata) Syarat sahnya perjanjian yang keempat adalah adanya kausa hukum yang halal. Jika objek dalam perjanjian itu illegal, atau bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, maka perjanjian tersebut menjadi batal. Sebagai contohnya, perjanjian untuk membunuh seseorang mempunyai objek tujuan yang illegal, maka kontrak ini tidak sah. Menurut Pasal 1335 jo 1337 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu kausa dinyatakan terlarang jika bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Menurut KUHPerdata pasal 1338 “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan- alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.”. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) setidaknya mengatur terdapat sepuluh (10) alasan berakhirnya (hapus) suatu perjanjian, yaitu: 1. Pembayaran. Dalam hal ini debitor telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan apa yang diperjanjikannya kepada pihak kreditor. Baik dengan melakukan penyerahan sejumlah uang atau barang yang dijanjikannya. Pembayaran dapat diartikan juga sebagai pelunasan. Tehitung sejak dilunasinya utang-utang pihak yang berutang (debitor) maka berakhirlah perjanjian tersebut. 2. Penawaran pembayaran tunai, dengan diikuti adanya penyimpanan atau penitipan Adakalanya pihak kreditor menolak pembayaran utang yang akan dilakukan si debitor. Maka untuk mengatasi permasalahan tersebut pihak yang berutang debitor dapat menitipkan apa yang akan diserahkannya kepada kreditor di pengadilan. Pengadilan yang dimaksud yaitu pengadilan yang telah ditunjuk para pihak dalam perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. 3. Pembaharuan utang (Novasi) Pembaharuan utang merupakah salah satu hal yang mengakibatkan berakhirnya perjanjian lama dan pada saat yang bersamaan menimbulkan perjanjian yang baru. Eksistensi dari perjanjian baru tersebut menggantikan kedudukan dari perjanjian yang lama. Adapun yang termasuk dalam kategori pembaharuan utang yaitu adanya utang lama yang dihapuskan dengan adanya suatu perjanjian yang baru. Adanya perubahan kreditor atau debitor berdasar pada kesepakatan bersama, juga termasuk dalam kategori pembaharuan utang. 4. Perjumpaan utang atau kompensasi. Perjumpaan utang terjadi demi hukum, pada suatu keadaan dimana dua orang saling berutang satu sama lain. Contohnya: A mempunyai utang kepada B sebesar Rp.1.000.000,- Sebaliknya B mempunyai utang kepada A sebesar Rp.1.500.000,-. Demi hukum dalam hal ini telah terjadi perjumpaan utang, sehingga A hanya memiliki kewajiban pembayaran utang kepada B sebesar Rp.500.000,- 5. Percampuran utang. Merupakan suatu keadaan dimana 1 (satu) orang berkedudukan sebagai kreditor dan debior untuk suatu permasalahan utang yang sama. Salah satu contohnya yaitu ketika seorang bapak (kreditor) meminjamkan sejumlah uang kepada anaknya (debitor). Ketika kreditor meninggal dunia, maka debitor akan berkedudukan selaku ahli waris dari kreditor, yang menerima boedel waris dari pewaris. Maka ahli waris yang awalnya berkedudukan sebagai debitor setelah kreditor meninggal dunia, secara otomatis menurut hukum menggantikan kedudukan pewaris sebagai kreditor termasuk utang piutang dengan dirinya sendiri. Dalam hal demikian maka perjanjian utang piutang antara bapak dengan anaknya tersebut otomatis berakhir menurut hukum. 6. Pembebasan utang. Pembebasan utang merupakan suatu perbuatan hukum yang mana, pihak kreditor melepaskan haknya untuk melakukan penagihan piutang terhadap debitor. Termasuk berlaku demi hukum dalam utang piutang secara tanggung renteng. Sebagai contoh A memiliki piutang kepada B, C dan D sejumlah Rp.3.000.000 secara tanggung renteng. Kemudian A secara sukarela menyatakan membebaskan B atas utang-utang yang dimilikinya terhadap A. Pada dasarnya demi hukum pembebasan utang tersebut juga berlaku terhadap C dan D. Kecuali jika ada pernyataan tegas dari A yang menyatakan sebaliknya. 7. Musnahnya barang yang terutang. Hilang atau musnahnya suatu obyek dalam perjanjian, mengakibatkan perjanjian yang bersangkutkan berakhir. Dengan catatan hilang atau musnahnya obyek tersebut bukan merupakan kesalahan dari pihak debitor dan terjadinya sebelumnya debitor lalai dalam melakukan penyerahan kepada kreditor 8. Pembatalan. Hal ini berkaitan dengan dipenuhinya syarat sah perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 – 1337 KUHPerdata, yaitu adanya syarat subyektif dan syarat obyektif. Tidak terpenuhinya syarat obyektif (sepakat dan kecapakan para pihak) memberikan hak kepada pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan pembatalan atas perjanjian tersebut. Sedangkan tidak terpenuhinya syarat objektif (sesuatu hal tertentu dan obyek yang halal) mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum. Pembatalan tersebut perlu diajukan ke forum penyelesaian (pengadilan atau arbitrase) yang ditunjuk dalam perjanjian yang telah disepakati para pihak. 9. Berlakunya suatu syarat batal. Hal ini berkaitan erat dengan adanya perjanjian bersyarat yang disepakati para pihak yaitu berakhirnya suatu perjanjian disebabkan oleh terjadinya hal-hal tertentu yang telah ditentukan dalam perjanjian. 10. Daluwarsa. Batas waktu untuk melakukan suatu tuntutan hukum atas pemenuhan prestasi berdasarkan sutau perjanjian yaitu 30 tahun terhitung sejak timbulnya hak tersebut. Dari penjelasan kami diatas, tidak ada istilah perjanjian di atas perjanjian dalam hukum, mungkin yang anda maksud adalah Addendum. Menurut Wikipedia Addendum adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu. Addendum juga merupakan gigi dalam peralatan. Perjanjian, pada hakikatnya, adalah perbuatan satu atau lebih pihak untuk mengikatkan diri pada satu atau lebih pihak lain (lihat Pasal 1313 KUHPerdata di atas). Dan dalam membuat perjanjian di Indonesia berlaku asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata (lihat di atas). Jadi, pada dasarnya suatu perjanjian dapat dibuat secara bebas di antara para pihak yang mengikatkan diri. Demikian pula halnya dengan perjanjian kerja. Contoh perjanjian kerja di perusahaan pasti dilampiri dengan addendum, maka berdasarkan asas kebebasan berkontrak, hal tersebut dapat saja terjadi dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan sepanjang telah disetujui/disepakati oleh para pihak. Pembuatan addendum perjanjian kerja tidak dapat dilakukan secara sepihak, akan tetapi harus mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak yang malakukan perjanjian. Demikin penjelasan kami semoga dapat bermanfaat, Terima kasih (Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan) Dasar Hukum : Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Mohon kepada Saudara Alicia untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!