Konsekuensi Tidak Memenuhi Panggilan Polisi Tiga Kali Berturut-turut dan Kemungkinan Diwakilkan oleh Kuasa Hukum
11/02/20Oleh : ban***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apa konsekuensi seseorang apabila tidak memenuhi panggilan polisi tiga kali berturut-turut,,, dan apakah bisa panggilan tersebut di wakilkan kepada kuasa hukum.
Terima kasih atas pertanyaan saudara ban********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Ivo Hetty Nainggolan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang
disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Apabila seorang saksi atau tersangka dipanggil secara sah dalam rangka
pemeriksaan di kepolisian, maka saksi atau tersangka tersebut wajib datang. Apabila
Hal. 2 dari 4
melanggar, ada sanksi hukumnya. Panggilan sebagai saksi ini tidak dapat diwakilkan
kepada kuasa hukum. Kuasa hukum sifatnya hanya melakukan pendampingan. Lebih
jauh akan kami jelaskan dasar hukumnya sebagai berikut :
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Untuk
melakukan pemeriksaan dalam tindak pidana, penyidik dan penyidik pembantu
mempunyai wewenang melakukan pemanggilan terhadap :
a. tersangka, yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti
permulaaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
b. saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa;
c. pemanggilan seorang ahli yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang
diperlukan untuk membuat terang sesuatu perkara pidana yang sedang diperiksa.
Agar panggilan yang dilakukan oleh setiap aparat penegak hukum dapat dianggap sah
dan sempurna, maka harus dipenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan undang-
undang. Dalam pemanggilan pada tingkat pemeriksaan di penyidikan diatur dalam
pasal 112, 119 dan 227 KUHAP.
Adapun bentuk dan cara pemangggilan, yaitu :
a. Panggilan berbentuk “surat panggilan”, yang memuat antara lain :
1. alasan pemanggilan, dalam hal ini haruslah tegas dijelaskan status orang yang
dipanggil apakah sebagai tersangka atau saksi, agar memberikan kepastian hukum
dan kejelasan bagi orang yang dipanggil;
2. surat panggilan ditanda tangani pejabat penyidik (pasal 112 ayat 1)
b. Pemanggilan memperhatikan tenggang waktu yang wajar dan layak, dengan jalan:
1. memperhatikan tenggang waktu antara tanggal hari diterimanya surat panggilan
dengan hari tanggal orang yang dipanggil tersebut menghadap (pasal 112 ayat 1)
2. atau surat panggilan harus disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum
tanggal hadir yan ditentukan dalam surat panggilan; (penjelasan pasal 152 ayat 2
dan pasal 227 ayat 1 KUHAP).
Bila tenggang waktu tidak terpenuhi pasal 227 ayat 1 KUHAP maka panggilan tidak
memenuhi syarat untuk dianggap sah. Sehingga orang yang dipanggil dapat memilih
apakah akan tetap hadir memenuhi panggilan ataukah tidak akan hadir.
Pasal 227 KUHAP berbunyi :
(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam
semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau saksi ahli disampaikan
selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat
tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir;
(2) Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara
langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah
diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan,
baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil tidak menandatangani maka
petugas harus mencatat alasannya.
Apabila Saudara dipanggil sebagai saksi, maka berdasarkan Pasal 1 angka 26 Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saksi adalah orang yang dapat
memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan
tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Berdasarkan putusan MK 65/PUU-VIII/2010 disebutkan bahwa definisi saksi
tidak hanya orang yang ia lihat, dengar, alami sendiri, tetapi setiap orang yang punya
Hal. 3 dari 4
pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai
saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan
tersangka/terdakwa.
Menjadi saksi adalah kewajiban dari setiap warga negara sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 112 KUHAP yang menyatakan bahwa:
(1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan
secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk
diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu
yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan
memenuhi panggilan tersebut
(2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang
penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa
kepadanya.
Apabila seseorang menolak panggilan sebagai saksi, maka tindakannya tersebut
dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP). Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi
diatur dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-
undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang
harus dipenuhinya, diancam:
1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
Pasal 54 KUHAP menyatakan bahwa guna kepentingan pembelaan, tersangka
atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat
hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara
yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Kemudian, dalam Pasal 1 angka 13 KUHAP diatur bahwa penasihat hukum
adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-
undang untuk memberi bantuan hukum. Sejak diterbitkannya UUA, maka UU itulah
yang menjadi acuan mengenai penasihat hukum. Selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka
1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan bahwa Advokat
adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar
pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Ketentuan pemberian bantuan hukum tersebut sifatnya adalah pendampingan, bukan
menggantikan client nya. Karena untuk memberikan keterangan pada pemeriksaan di
kepolisian, si saksi harus datang sendiri apabila telah dipanggil secara layak dan tidak
boleh diwakilkan kepada penasihat hukum.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat
bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini
merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
seperti halnya putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Banupi Swarja untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!