Langkah Hukum Pemilik Kendaraan atas Penggunaan BPKB yang Digelapkan sebagai Jaminan Kredit Bank oleh Pelaku Penggelapan
11/02/20
Oleh : Hab***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Terima kasih sebelumnya sudah menjawab pertanyan saya terkait masalah BPKP yang digelapkan oleh orang lain apakah bisa membuat BPKB baru.
Menindaklanjuti kasus yang saya alami, dalam proses laporan ke Polsek terkait kasus yg penggelapan BPKB atas nama saya oleh orang lain. Kendaraan saya dihadang dan akan ditarik oleh debt collector perihal adanya pinjaman ke Bank "A" dengan jaminan BPKB saya. Dan sudah tidak membayar (kredir macet).
Dalam hal ini saya sebagai pemilik kendaraan tidak pernah melakukan transaksi peminjaman ke bank tersebut, dan peminjamnya adalah atas nama orang yg menggelapkan BPKB saya.
Dan informasi dari debt collector bahwa pelaku yg meminjamkan sudah ditangkap oleh polisi (hanya info belum cek aktual).
Apakah langkah hukum yang tepat terkait kasus yang saya alami mengingat sekarang saya harus berhadapan dengan bank yg sama sekali saya tidak pernah ada hubungan/transaksi?
Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hab*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Kami menyampaikan ungkapan keprihatinan terkait kasus penggelapan BPKB yang
dilakukan oleh orang lain terhadap saudara, dimana akibat pengelapan ini saudara
berhadapan dengan bank ” A” yang sama sekali tidak pernah ada hubungan/transaksi
dengan bank tersebut dan debt colector telah menghadang saudara dan akan menarik
kendaraan yang saudara miliki karena tidak membayar ansuran pinjaman ke bank (kredit
macet).
Yang jadi pertanyaan bagi kami adalah kenapa BPKB dibawah penguasaan saudara bisa
beralih atau dikuasai oleh orang lain sebagai jaminan pinjaman ke bank “ A “ ?, Apakah
pernah dipinjamkan atau mungkin saja BPKB itu memang dipalsukan dan memakai
identitas saudara (sesuai nama yang tertera di KTP saudara). Mudah-mudahan pelaku
tersebut benar-benar tertangkap oleh polisi sesuai informasi yang disampaikan.
Saran kami adalah saudara jangan merasa takut bila tidak pernah melanggar hukum
(berbuat salah) walaupun ada debt collector yang menghadang dan akan mengambil
kendaraan saudara. Perusahaan (Leasing) tidak akan bisa mengambil kendraan jika belum
ada keputusan dari pengadilan.
Langkah hukum yang dapat saudara lakukan jika BPKB saudara ada yang menggelapkan
atau ada yang melakukan penipuan (perbuatan curang) sehingga dapat meminjam uang ke
bank, adalah dengan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dengan
laporan pengelapan dan penipuan. Di Kantor kepolisian nanti sudah ada formulir
Hal. 3 dari 5
pengaduan untuk di isi oleh pemohon. Selanjutnya polisi akan melakukan penelidikan dan
penyidikan.
Bila pelaku terbukti bersalah di pengadilan maka pelaku dapat dijerat pasal 372 KUHP
tentang penggelapan dan pasal pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman
hukuman penjara maksimal 4 (empat) tahun.
Pasal 372 KUHP berbuyi : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki
barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada
dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Sedangkan pasal 378 KUH Pidana berbunyi: Barangsiapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama
palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya
memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
Perbuatan pelaku dapat juga dijerat dengan pasal 35 UU No 42 Tahun 1999 tentang
jaminan Fidusia, yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan,
mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara
menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan
perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Catatan dari kami adalah :
Bahwa BPKB, adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri
sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB berfungsi sebagai surat bukti
kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB dapat disamakan dengan certificate of
ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting. BPKB juga dapat
dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan
kepercayaan masyarakat. Karena BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan
dalam pinjam meminjam di Bank, hal inilah yang disalahgunakan oleh orang yang
mempunyai niat jahat untuk penggelapan BPKB dalam meminjam uang ke Bank tersebut
Hal. 4 dari 5
sebagai bahan jaminan. Oleh karena itu kita harus berhati-hati agar BPKB tersebut harus
tetap dibawah pengawasan kita.
Jadi bila BPKB saudara ada orang lain yang menggelapkan atau melakukan penipuan
untuk peminjaman uang ke bank, maka langkah yang dapat dilakukan adalah dengan
melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian sehingga pelaku dapat dijerat hukum
pidana seperti yang telah kami sebutkan diatas.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Mohon kepada Saudara Habibi untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!