Langkah Hukum Pemilik Kendaraan atas Penggunaan BPKB yang Digelapkan sebagai Jaminan Kredit Bank oleh Pelaku Penggelapan

11/02/20

Oleh : Hab***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Terima kasih sebelumnya sudah menjawab pertanyan saya terkait masalah BPKP yang digelapkan oleh orang lain apakah bisa membuat BPKB baru. Menindaklanjuti kasus yang saya alami, dalam proses laporan ke Polsek terkait kasus yg penggelapan BPKB atas nama saya oleh orang lain. Kendaraan saya dihadang dan akan ditarik oleh debt collector perihal adanya pinjaman ke Bank "A" dengan jaminan BPKB saya. Dan sudah tidak membayar (kredir macet). Dalam hal ini saya sebagai pemilik kendaraan tidak pernah melakukan transaksi peminjaman ke bank tersebut, dan peminjamnya adalah atas nama orang yg menggelapkan BPKB saya. Dan informasi dari debt collector bahwa pelaku yg meminjamkan sudah ditangkap oleh polisi (hanya info belum cek aktual). Apakah langkah hukum yang tepat terkait kasus yang saya alami mengingat sekarang saya harus berhadapan dengan bank yg sama sekali saya tidak pernah ada hubungan/transaksi? Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Hab*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Kami menyampaikan ungkapan keprihatinan terkait kasus penggelapan BPKB yang dilakukan oleh orang lain terhadap saudara, dimana akibat pengelapan ini saudara berhadapan dengan bank ” A” yang sama sekali tidak pernah ada hubungan/transaksi dengan bank tersebut dan debt colector telah menghadang saudara dan akan menarik kendaraan yang saudara miliki karena tidak membayar ansuran pinjaman ke bank (kredit macet). Yang jadi pertanyaan bagi kami adalah kenapa BPKB dibawah penguasaan saudara bisa beralih atau dikuasai oleh orang lain sebagai jaminan pinjaman ke bank “ A “ ?, Apakah pernah dipinjamkan atau mungkin saja BPKB itu memang dipalsukan dan memakai identitas saudara (sesuai nama yang tertera di KTP saudara). Mudah-mudahan pelaku tersebut benar-benar tertangkap oleh polisi sesuai informasi yang disampaikan. Saran kami adalah saudara jangan merasa takut bila tidak pernah melanggar hukum (berbuat salah) walaupun ada debt collector yang menghadang dan akan mengambil kendaraan saudara. Perusahaan (Leasing) tidak akan bisa mengambil kendraan jika belum ada keputusan dari pengadilan. Langkah hukum yang dapat saudara lakukan jika BPKB saudara ada yang menggelapkan atau ada yang melakukan penipuan (perbuatan curang) sehingga dapat meminjam uang ke bank, adalah dengan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dengan laporan pengelapan dan penipuan. Di Kantor kepolisian nanti sudah ada formulir Hal. 3 dari 5 pengaduan untuk di isi oleh pemohon. Selanjutnya polisi akan melakukan penelidikan dan penyidikan. Bila pelaku terbukti bersalah di pengadilan maka pelaku dapat dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 (empat) tahun. Pasal 372 KUHP berbuyi : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Sedangkan pasal 378 KUH Pidana berbunyi: Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Perbuatan pelaku dapat juga dijerat dengan pasal 35 UU No 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Catatan dari kami adalah : Bahwa BPKB, adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB dapat disamakan dengan certificate of ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting. BPKB juga dapat dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat. Karena BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjam meminjam di Bank, hal inilah yang disalahgunakan oleh orang yang mempunyai niat jahat untuk penggelapan BPKB dalam meminjam uang ke Bank tersebut Hal. 4 dari 5 sebagai bahan jaminan. Oleh karena itu kita harus berhati-hati agar BPKB tersebut harus tetap dibawah pengawasan kita. Jadi bila BPKB saudara ada orang lain yang menggelapkan atau melakukan penipuan untuk peminjaman uang ke bank, maka langkah yang dapat dilakukan adalah dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian sehingga pelaku dapat dijerat hukum pidana seperti yang telah kami sebutkan diatas. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Mohon kepada Saudara Habibi untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!