Potensi Pidana Pasal 372 dan 378 atas Tunggakan Pembayaran Arisan Online dan Penolakan Cicilan oleh Owner

11/02/20

Oleh : Vir***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat pagi sy mau bertanya.. disini saya adalah salah satu member arisan online.. sy mengambil bbrp slot nmr bbrp minggu belakangan sy mengalami kesulitan ekonomi pd usaha sy, sy sdh pernah menerima dn sy jg sdh bbrp kali terima dn uang sy jg sdh banyak masuk... Sy menginginkan mencicil hutang trsb tp owner menolakny.. pdhl d sela sy telat bayar sy jg mencicil dg jumlah yg cukup banyak masalah ini sulit sy hentikan karena banyak sekali denda yg hrs sy bayar.. bahkan bbrp japoan sy tidak cair d karenakan sy hrs melunasi denda tsb.. Didalam arisol tsb sy telah menandatangani surat perjanjian, didalam surat perjanjian tsb d garis paling bawah ada yg menyinggung jika sy tdk mampu bayar maka masalah akan masuk pasal 372 dn 378, tp disini sy kan bukan menggelapkan ataupun menipu.. sy berusaha mencicil tp menolak karena denda tsb selalu dinaikan sy sudah merasa sangat sangat lelah sy mencari uang tp hanya unt mencarikan orang lain... Mohon sekali pencerahany karena sy setiap hari diancam dilaporkan polisi bahkan dg sesama member karena takut sy zonk dn tidak membayar pdhl arisol tsb jg blm selesai.. belakangan ini hidup sy mulai tidak tenang, sy mulai jauh dr keluarga dn bahkan suami sy.. sy mohon tolong saya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Vir******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Mursalim, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya terkait sebagai member arisan online. Yth. Vira Veron di Provinsi Jawa Timur, maka atas pertanyaan Saudari dapat saya sampaikan, sebagai berikut : Jawaban : Arisan, merupakan kegiatan lazim yang dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan ekonomi maupun silaturahmi. Kegiatan dilakukan dengan cara mengumpulkan uang dan/atau barang melalui peserta/anggota yang didasarkan kesepakatan bersama. Kemudian diundi sambil menunggu giliran, siapa yang kemudian mendapat arisan tersebut. Mengacu pada laman Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, dikatakan: “Arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya”. Pada umumnya, arisan didasarkan pada kesepakatan/perjanjian oleh seluruh peserta/anggota mengenai jumlah iuran, jangka waktu penarikan, jumlah anggota, dan mekanisme lain. Seiring dengan makin berkembangnya Teknologi Informasi (TI), maka kegiatan arisan mulai memanfaakan media elektronik tersebut seperti: komputer, laptop, jaringan internet, Wi-fi, handphone, media sosial (medsos), dsb. Sehingga muncul arisan online. Dengan jangkauan kepesertaan/anggota (member) semakin luas, dengan jumlah keanggotaan, uang dan barang yang semakin besar (massiv). Namun yang menjadi kekhawatiran baik itu pada arisan online atau bukan, adalah bagaimana jika terjadi kemacetan atau gagal bayar (ingkar janji/wanprestasi), sehingga menimbulkan kerugian. Baik itu terkait anggota/peserta dan/atau pengelola/owner. bagaimana dengan tanggung jawab para peserta/anggota/ownner. Pada dasarnya semua kegiatan yang didasarkan perjanjian baik lisan maupun tertulis harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Sekarang ini banyak orang ingin berinvestasi, termasuk pada arisan online (arisol). Masyarakat banyak yang belum memahami bahwa Arisan online adalah money game dan tidak di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, arisan online ini sudah ditangani pihak kepolisian. Karena banyak menimbulkan kerugian pada masyarakat. Untuk itu, kepolisian mengimbau agar masyarakat yang ingin menginvestasikan dananya agar terlebih dahulu memastikan legalitas dari perusahaan tersebut. Apakah perusahaan diawasi ke otoritas yang berwenang atau tidak. Kebanyakan masyarakat tidak memastikan terlebih dahulu tentang perusahaan yang menawarkan investasi tersebut apakah berbadan hukum Indonesia dan memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Kalau kegitan arisol merupakan kegitan mengumpulkan uang dari masyarakat yang bentuk izinnya berbeda yaitu dari OJK.. Namun, walupun begitu apabila anda tidak membayar iuran arisol maka anda tetap ditagih sesuai perjanjian. Karena itu merupakan hutang kepada anggota lainnya, apalagi anda sudah dapat lebih dulu. Karena perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (asas pacta sunt servanda) (Pasal 1338 KUHPerdata). Sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), menegaskan: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Dengan demikian anda yang sudah terikat pada perjanjian arisan online (arisol) tersebut, mau tidak mau harus mematuhi kesepakatan tersebut, yaitu membayar iuran arisan sesuai perjanjian. Apabila anda tidak membayar maka anda dapat dikatakan cedera janji (wanprestasi). Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Bentuk-bentuk wanprestasi : a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Sehingga kegagalan anda membayar hutang arisan online berpotensi di somasi. Tatacara Menyatakan debitur wanprestasi: 1. Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri. 2. Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri. Sehingga kegagalan anda dalam membayar utang cicilan arisan online berpotensi untuk ditegur /disomasi oleh pihak pengelola/owner. Karena owner dan anggota lainnya mengalami kerugian. Sehingga anda tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi pembayaran cicilan tersebut sesuai perjanjian. Menjawab Pertanyaan Anda Pertanyaan pertama ? Anda menyebutkan bahwa anda mengambil beberapa slot nmr bbrp minggu mengalami kesulitan ekonomi pd usaha, dan anda sdh pernah menerima...anda menginginkan mencicil hutang tp owner menolak.... Jawaban: Kesulitan ekonomi memang banyak melanda masyarakat termasuk anda yang mengalami kesulitan keuangan. Namun keterlibatan anda pada kegiatan arisan online (arisol) suka tidak suka harus mampu menyelesaiakan dengan baik. Mungkin disini yang memberatkan anda adalah adanya denda yang memberatkan. Mungkinkah denda tersebut dapat di nego ulang dengan owner. Untuk itu, mungkin anda bisa meminta bantuan anggota keluarga yang lain untuk ikiut meringankan beban anda. Atau kalau memang dirasa perlu apalagi kalau sudah ada terima ancaman dan lain-lain bisa dilaporkan ke polisi. Ini mungkin sekedar saran saja, yaitu dimana anda sepertinya perlu membuat catatan dari semua kegiatan arisol tersebut. Yaitu misal: anda harus mengetahui data jumlah peserta, sudah berapa lama arisol berjalan, sudah berapa putaran, sudah berapa orang yang mendapat arisol tersebut. Maka dengan catatan yang anda pegang anda dapat mengetahui perkembangan (monitor) arisol tersebut. Sehingga dengan begitu anda dapat mengukur kemampuan anda untuk mengikuti kegiatan tersebut. Pertanyaan kedua? Didalam arisol tsb sy telah menandatangani surat perjanjian, didalam surat perjanjian tsb d garis paling bawah ada yg menyinggung jika sy tidak mampu bayar maka salah akan masuk pasal 372 dan 378, tp disini sy kan bukan menggelapkan ataupun menipu...sy berusaha mencicil tp menolak karena denda tsb selalu dinaikan sy sudah merasa sangat lelah sy mencari uang tp hanya unt mencarikan orang lain. Jawaban: Pada dasarnya anda sebagai peserta anggota arisan online yang tidak mampu membayar tidak dapat dipidana, asal jujur tidak ada unsur tipu muslihat. Karena dari segi hukum adalah berbeda antara tidak mampu membayar karena cedera janji (wanprestasi) dengan pidana khususnya pasal 372 dan 378 KUHP. Dewasa ini mudah sekali seseorang dipidanakan atau sebaliknya. Padahal, perkara yang melilit asalnya sebenarnya bukanlah kasus pidana. Dasar kasus tersebut adalah perkara perdata yang berbasis pada perjanjian atau kontrak bisnis komersial antara dua pihak dan memicu lahirnya cedera janji (wanprestasi). Konsep wanprestasi dan penipuan seperti ‘pisau bermata dua’. Keduanya saling terkait jika dilihat secara sekilas. Bahkan dalam praktik penegakan hukum, hampir sulit dibedakan. Namun, apabila dilihat lebih detail lagi, ada perbedaan di dua konsep tersebut. Untuk itu, perlu ada pemahaman yang baik mengenai konsep wanprestasi dan penipuan sehingga melahirkan kepastian hukum dalam praktiknya. Wanprestasi ada di ranah perdata, sedangkan pasal 372 dan 378 KUHP ada di ranah pidana. Keduanya berbeda, namun salah satu kesamaan antara penipuan dan wanprestasi adalah awal hubungan hukum kedua persoalan tersebut. Hubungan hukum keduanya sama-sama lahir dari hukum kontraktual. Namun ada perbedaan yang menjadi garis batas dari wanprestasi maupun penipuan. Garis batas tersebut terlihat dari karakteristik dari unsur yang melingkupi keduanya. Perlu diketahui, hal mendasar untuk memahami konsep wanprestasi dan penipuan ketika kontrak dibuat atau ditutup adanya rangkaian kata bohong, tipu muslihat dan keadaan palsu. Jika murni wanprestasi tanpa adanya tipu muslihat dalam kontrak, domain hukumnya ada pada 1236 BW. Marthalena Pohan dalam tulisannya berjudul ‘Wanprestasi’, Yuridika, No. 3 Tahun IV, Mei-Juni 1989 menyebutkan, wanprestasi terjadi apabila tak ada prestasi sama sekali, ada prestasi tapi tidak tepat waktunya atau terlambat dan ada prestasi tapi tidak sebagaimana mestinya. Sebaliknya, jika terdapat tipu muslihat dalam kontrak dan berakhir tak dijalankannya perjanjian, maka masuk domain hukum pidana dalam Pasal 378 KUHP. Hutang dan Hak Asasi Manusia Namun mengacu pada Undang-Undang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), orang yang berutang tidak boleh dipidana. Sebagaimana Pasal 19 ayat (2) Undang- Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang” Ini berarti, walaupun seandainya ada laporan dari orang lain terkait arisol, maka pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang. Mungkin untuk meringankan beban anda membayar ansuran perlu pendekatan kembali kepada pengelola. Juga tidak lupa minta bantuan kepada suami, dan anggota keluarga lainnya untuk membantu mencari penyelesaian yang baik. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Saudara Vira Veron untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!