Potensi Pidana Pasal 372 dan 378 atas Tunggakan Pembayaran Arisan Online dan Penolakan Cicilan oleh Owner
11/02/20
Oleh : Vir***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat pagi sy mau bertanya.. disini saya adalah salah satu member arisan online.. sy mengambil bbrp slot nmr bbrp minggu belakangan sy mengalami kesulitan ekonomi pd usaha sy, sy sdh pernah menerima dn sy jg sdh bbrp kali terima dn uang sy jg sdh banyak masuk...
Sy menginginkan mencicil hutang trsb tp owner menolakny.. pdhl d sela sy telat bayar sy jg mencicil dg jumlah yg cukup banyak masalah ini sulit sy hentikan karena banyak sekali denda yg hrs sy bayar.. bahkan bbrp japoan sy tidak cair d karenakan sy hrs melunasi denda tsb..
Didalam arisol tsb sy telah menandatangani surat perjanjian, didalam surat perjanjian tsb d garis paling bawah ada yg menyinggung jika sy tdk mampu bayar maka masalah akan masuk pasal 372 dn 378, tp disini sy kan bukan menggelapkan ataupun menipu.. sy berusaha mencicil tp menolak karena denda tsb selalu dinaikan sy sudah merasa sangat sangat lelah sy mencari uang tp hanya unt mencarikan orang lain... Mohon sekali pencerahany karena sy setiap hari diancam dilaporkan polisi bahkan dg sesama member karena takut sy zonk dn tidak membayar pdhl arisol tsb jg blm selesai.. belakangan ini hidup sy mulai tidak tenang, sy mulai jauh dr keluarga dn bahkan suami sy.. sy mohon tolong saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Vir******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Mursalim, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya terkait sebagai member arisan online.
Yth. Vira Veron di Provinsi Jawa Timur, maka atas pertanyaan Saudari dapat
saya sampaikan, sebagai berikut :
Jawaban :
Arisan, merupakan kegiatan lazim yang dilakukan oleh masyarakat dengan
tujuan ekonomi maupun silaturahmi. Kegiatan dilakukan dengan cara
mengumpulkan uang dan/atau barang melalui peserta/anggota yang didasarkan
kesepakatan bersama. Kemudian diundi sambil menunggu giliran, siapa yang
kemudian mendapat arisan tersebut. Mengacu pada laman Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, dikatakan:
“Arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai
sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk
menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam
sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota
memperolehnya”.
Pada umumnya, arisan didasarkan pada kesepakatan/perjanjian oleh seluruh
peserta/anggota mengenai jumlah iuran, jangka waktu penarikan, jumlah
anggota, dan mekanisme lain. Seiring dengan makin berkembangnya Teknologi
Informasi (TI), maka kegiatan arisan mulai memanfaakan media elektronik
tersebut seperti: komputer, laptop, jaringan internet, Wi-fi, handphone, media
sosial (medsos), dsb. Sehingga muncul arisan online. Dengan jangkauan
kepesertaan/anggota (member) semakin luas, dengan jumlah keanggotaan,
uang dan barang yang semakin besar (massiv).
Namun yang menjadi kekhawatiran baik itu pada arisan online atau bukan,
adalah bagaimana jika terjadi kemacetan atau gagal bayar (ingkar
janji/wanprestasi), sehingga menimbulkan kerugian. Baik itu terkait
anggota/peserta dan/atau pengelola/owner. bagaimana dengan tanggung jawab
para peserta/anggota/ownner. Pada dasarnya semua kegiatan yang didasarkan
perjanjian baik lisan maupun tertulis harus dilaksanakan dengan itikad baik
(good faith).
Sekarang ini banyak orang ingin berinvestasi, termasuk pada arisan online
(arisol). Masyarakat banyak yang belum memahami bahwa Arisan online
adalah money game dan tidak di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK). Selain itu, arisan online ini sudah ditangani pihak kepolisian. Karena
banyak menimbulkan kerugian pada masyarakat. Untuk itu, kepolisian
mengimbau agar masyarakat yang ingin menginvestasikan dananya agar
terlebih dahulu memastikan legalitas dari perusahaan tersebut. Apakah
perusahaan diawasi ke otoritas yang berwenang atau tidak. Kebanyakan
masyarakat tidak memastikan terlebih dahulu tentang perusahaan yang
menawarkan investasi tersebut apakah berbadan hukum Indonesia dan memiliki
izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang
dijalankan.
Bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukan izin untuk melakukan
penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Kalau kegitan arisol
merupakan kegitan mengumpulkan uang dari masyarakat yang bentuk izinnya
berbeda yaitu dari OJK..
Namun, walupun begitu apabila anda tidak membayar iuran arisol maka anda
tetap ditagih sesuai perjanjian. Karena itu merupakan hutang kepada anggota
lainnya, apalagi anda sudah dapat lebih dulu. Karena perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya
(asas pacta sunt servanda) (Pasal 1338 KUHPerdata). Sebagaimana Pasal
1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), menegaskan:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu
tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak,
atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang.
Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Dengan demikian anda yang sudah terikat pada perjanjian arisan online (arisol)
tersebut, mau tidak mau harus mematuhi kesepakatan tersebut, yaitu membayar
iuran arisan sesuai perjanjian. Apabila anda tidak membayar maka anda dapat
dikatakan cedera janji (wanprestasi). Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Wanprestasi dapat
diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik
karena kesengajaan atau kelalaian. Bentuk-bentuk wanprestasi :
a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau
berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini
mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang
ditentukan. Sehingga kegagalan anda membayar hutang arisan online
berpotensi di somasi.
Tatacara Menyatakan debitur wanprestasi:
1. Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi
melalui Pengadilan Negeri.
2. Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui
Pengadilan Negeri.
Sehingga kegagalan anda dalam membayar utang cicilan arisan online
berpotensi untuk ditegur /disomasi oleh pihak pengelola/owner. Karena owner
dan anggota lainnya mengalami kerugian. Sehingga anda tetap memiliki
kewajiban untuk memenuhi pembayaran cicilan tersebut sesuai perjanjian.
Menjawab Pertanyaan Anda
Pertanyaan pertama ?
Anda menyebutkan bahwa anda mengambil beberapa slot nmr bbrp minggu
mengalami kesulitan ekonomi pd usaha, dan anda sdh pernah menerima...anda
menginginkan mencicil hutang tp owner menolak....
Jawaban:
Kesulitan ekonomi memang banyak melanda masyarakat termasuk anda yang
mengalami kesulitan keuangan. Namun keterlibatan anda pada kegiatan arisan
online (arisol) suka tidak suka harus mampu menyelesaiakan dengan baik.
Mungkin disini yang memberatkan anda adalah adanya denda yang
memberatkan. Mungkinkah denda tersebut dapat di nego ulang dengan owner.
Untuk itu, mungkin anda bisa meminta bantuan anggota keluarga yang lain untuk
ikiut meringankan beban anda.
Atau kalau memang dirasa perlu apalagi kalau sudah ada terima ancaman dan
lain-lain bisa dilaporkan ke polisi.
Ini mungkin sekedar saran saja, yaitu dimana anda sepertinya perlu membuat
catatan dari semua kegiatan arisol tersebut. Yaitu misal: anda harus mengetahui
data jumlah peserta, sudah berapa lama arisol berjalan, sudah berapa putaran,
sudah berapa orang yang mendapat arisol tersebut. Maka dengan catatan yang
anda pegang anda dapat mengetahui perkembangan (monitor) arisol tersebut.
Sehingga dengan begitu anda dapat mengukur kemampuan anda untuk
mengikuti kegiatan tersebut.
Pertanyaan kedua?
Didalam arisol tsb sy telah menandatangani surat perjanjian, didalam surat
perjanjian tsb d garis paling bawah ada yg menyinggung jika sy tidak mampu
bayar maka salah akan masuk pasal 372 dan 378, tp disini sy kan bukan
menggelapkan ataupun menipu...sy berusaha mencicil tp menolak karena denda
tsb selalu dinaikan sy sudah merasa sangat lelah sy mencari uang tp hanya unt
mencarikan orang lain.
Jawaban:
Pada dasarnya anda sebagai peserta anggota arisan online yang tidak mampu
membayar tidak dapat dipidana, asal jujur tidak ada unsur tipu muslihat. Karena
dari segi hukum adalah berbeda antara tidak mampu membayar karena cedera
janji (wanprestasi) dengan pidana khususnya pasal 372 dan 378 KUHP.
Dewasa ini mudah sekali seseorang dipidanakan atau sebaliknya. Padahal,
perkara yang melilit asalnya sebenarnya bukanlah kasus pidana. Dasar kasus
tersebut adalah perkara perdata yang berbasis pada perjanjian atau kontrak
bisnis komersial antara dua pihak dan memicu lahirnya cedera janji
(wanprestasi).
Konsep wanprestasi dan penipuan seperti ‘pisau bermata dua’. Keduanya saling
terkait jika dilihat secara sekilas. Bahkan dalam praktik penegakan hukum,
hampir sulit dibedakan. Namun, apabila dilihat lebih detail lagi, ada perbedaan di
dua konsep tersebut. Untuk itu, perlu ada pemahaman yang baik mengenai
konsep wanprestasi dan penipuan sehingga melahirkan kepastian hukum dalam
praktiknya.
Wanprestasi ada di ranah perdata, sedangkan pasal 372 dan 378 KUHP ada di
ranah pidana. Keduanya berbeda, namun salah satu kesamaan antara penipuan
dan wanprestasi adalah awal hubungan hukum kedua persoalan tersebut.
Hubungan hukum keduanya sama-sama lahir dari hukum kontraktual. Namun
ada perbedaan yang menjadi garis batas dari wanprestasi maupun penipuan.
Garis batas tersebut terlihat dari karakteristik dari unsur yang melingkupi
keduanya. Perlu diketahui, hal mendasar untuk memahami konsep wanprestasi
dan penipuan ketika kontrak dibuat atau ditutup adanya rangkaian kata bohong,
tipu muslihat dan keadaan palsu. Jika murni wanprestasi tanpa adanya tipu
muslihat dalam kontrak, domain hukumnya ada pada 1236 BW.
Marthalena Pohan dalam tulisannya berjudul ‘Wanprestasi’, Yuridika, No. 3
Tahun IV, Mei-Juni 1989 menyebutkan, wanprestasi terjadi apabila tak ada
prestasi sama sekali, ada prestasi tapi tidak tepat waktunya atau terlambat dan
ada prestasi tapi tidak sebagaimana mestinya. Sebaliknya, jika terdapat tipu
muslihat dalam kontrak dan berakhir tak dijalankannya perjanjian, maka masuk
domain hukum pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Hutang dan Hak Asasi Manusia
Namun mengacu pada Undang-Undang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), orang
yang berutang tidak boleh dipidana. Sebagaimana Pasal 19 ayat (2) Undang-
Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah
mengatur sebagai berikut:
“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau
kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi
suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”
Ini berarti, walaupun seandainya ada laporan dari orang lain terkait arisol, maka
pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya
membayar utang. Mungkin untuk meringankan beban anda membayar ansuran
perlu pendekatan kembali kepada pengelola. Juga tidak lupa minta bantuan
kepada suami, dan anggota keluarga lainnya untuk membantu mencari
penyelesaian yang baik.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Saudara Vira Veron untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!