Perhitungan Lama Masa Pidana Narkotika Vonis 20 Tahun 6 Bulan dengan Upaya Peninjauan Kembali yang Tidak Diterima
11/02/20Oleh : M i***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Hukuman 20thn sub 6bln vonis sy thn 2018.. Sy byr jc tetapi tidak tembus. Sy hrus jalani hukuman brp lama?
Terima kasih atas pertanyaan saudara M i***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Abdul Rozak, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. M Ikhsan, terkait pertanyaan
Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Istilah ‘justice collaborator’(JC) kerap muncul ketika seseorang menjadi tersangka
karena terlibat perkara seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan lainnya; yang
melibatkan lebih dari satu pelaku dan dilakukan secara sitematis.
Pengertian JC adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan
penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan
besar.
Status JC akan didapat oleh orang yang tidak mau menyembunyikan fakta hukum atau
semua hal yang diketahuinya terkait sebuah permasalahan, baik itu siapa pelaku
utamanya dan seterusnya, sehingga kasus tersebut menjdi terang.
Dasar hukum tentang justice collaborator’(JC) adalah sebagai berikut :
Yang Pertama :
Berdsarakan Pasal 10 Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban,
mengatur hubungan antara kesaksian justice collaborator dan hukuman yang diberikan
yang berbunyi :
1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik
pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah
diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad
baik.
2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau
Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan,
tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan
kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Yang Kedua :
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, jaksa Agung Republik Indonesia, kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, ketua Lembaga
Perlindungan Saksi Dan Korban Republik Indonesia, Nomor : M.Hh-
11.Hm.03.02.Th.2011 Nomor : Per-045/A/Ja/12/2011, Nomor : 1 Tahun 2011 Nomor :
Kepb-02/01-55/12/2011, Nomor : 4 Tahun 2011, Tentang Perlindungan Bagi Pelapor,
Saksi Pelapor Dan saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Peraturan Bersama) yang mana
dalam pasal 1 menjelaskan bahwa “ Saksi Pelaku yang Bekerjasama adalah saksi yang
juga sebagai pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu aparat penegak
hukum untuk mengungkap suatutindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana
untuk mengembalikan aset-asetatau hasil suatu tindak pidana kepada negara dengan
memberikan informasi kepadaaparat penegak hukum serta memberikan kesaksian di
dalam proses peradilan”.
Sedangkan sebagai syarat untuk mendapatkan perlindungan diatur dalam Pasal 4 yaitu :
a. tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius
dan/atauterorganisir; b.memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal
untuk mengungkap suatutindak pidana serius dan/atau terorganisir;
b. bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya;
c. kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang
bersangkutan, hal mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis; dan
d. adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan,
baiksecara fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku yang bekerjasama atau
keluarganyaapabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang
sebenarnya
Pasal 6 ayat (1) Saksi Pelaku yang Bekerjasama berhak mendapatkan:a. perlindungan
fisik dan psikis; b. perlindungan hukum; c. penanganan secara khusus; dan d.
penghargaan
Pasal 6 ayat (3)Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c
dapat berupa:a. pemisahan tempat penahanan, kurungan atau penjara dari
tersangka,terdakwa dan/atau narapidana lain dari kejahatan yang diungkap dalam
halSaksi Pelaku yang Bekerjasama ditahan atau menjalani pidana badan; b.
pemberkasan perkara sedapat mungkin dilakukan terpisah dengan tersangkadan/atau
terdakwa lain dalam perkara pidana yang dilaporkan ataudiungkap;c. penundaan
penuntutan atas dirinya;d. penundaan proses hukum (penyidikan dan penuntutan) yang
mungkintimbul karena informasi, laporan dan/atau kesaksian yang
diberikannya;dan/ataue.memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa
menunjukkan wajahnyaatau tanpa menunjukkan identitasnya.
(4)Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa:a.keringanan
tuntutan hukuman, termasuk menuntut hukuman percobaan;dan/atau b. pemberian
remisi tambahan dan hak-hak narapidana lain sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku apabila Saksi Pelaku yang Bekerjasamaadalah seorang narapidana
Pasal 8 ayat (1)Perlindungan fisik dan psikis bagi Saksi Pelaku yang Bekerjasama
sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a diajukan oleh aparat penegak
hukum sesuaitahap penanganannya (penyidik, penuntut umum atau hakim) kepada
LPSK.
(2)Perlindungan fisik dan psikis bagi Saksi Pelaku yang Bekerjasama
sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diputuskan oleh LPSK berdasarkan rekomendasi
dari aparat penegak hukum sesuai tahap penanganannya (penyidik, penuntut umum
atau hakim).
(3)Dalam hal rekomendasi aparat penegak hukum untuk memberikan
perlindungansebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh LPSK, maka LPSK
wajibmemberikan perlindungan yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan aparat
penegak hukum serta pihak-pihak terkait.
Pasal 9 Perlindungan dalam bentuk penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud
dalamPasal 6 ayat (3) bagi Saksi Pelaku yang bekerjasama diberikan setelah adanya
persetujuandari aparat penegak hukum sesuai dengan tahap penanganannya (penyidik,
penuntutumum atau hakim).
Pasal 10 ayat (1)Perlindungan dalam bentuk penghargaan bagi Saksi Pelaku yang
Bekerjasamasebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a berupa keringanan
tuntutanhukuman, termasuk menuntut hukuman percobaan, dilakukan dengan
ketentuansebagai berikut:a. permohonan diajukan oleh pelaku sendiri kepada Jaksa
Agung atau PimpinanKPK; b.LPSK dapat mengajukan rekomendasi terhadap Saksi
Pelaku yang Bekerjasamauntuk kemudian dipertimbangkan oleh Jaksa Agung atau
Pimpinan KPK;c. permohonan memuat identitas Saksi Pelaku yang Bekerjasama,
alasan dan bentuk penghargaan yang diharapkan;d.Jaksa Agung atau Pimpinan KPK
memutuskan untuk memberikan atau menolakmemberikan penghargaan yang
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
.(2)Dalam hal Jaksa Agung atau Pimpinan KPK mengabulkan permohonan
penghargaansebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penuntut Umum wajib menyatakan
dalamtuntutannya mengenai peran yang dilakukan oleh Saksi Pelaku yang
Bekerjasamadalam membantu proses penegakan hukum agar dapat menjadi
pertimbangan hakimdalam menjatuhkan putusan.
(3)Dalam hal penghargaan berupa pemberian remisi dan/atau pembebasan
bersyaratsebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (4) huruf b, maka permohonan diajukan
olehSaksi Pelaku yang Bekerjasama, Jaksa Agung, Pimpinan KPK dan/atau
LPSKkepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk kemudian diproses sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11 ayat (1)Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor atau Saksi Pelaku yang
Bekerjasamadibatalkan apabila berdasarkan penilaian dari aparat penegak hukum
sesuai tahap penanganannya yang bersangkutan telah dengan sengaja memberikan
keterangan ataulaporan yang tidak benar.
(2)Terhadap Pelapor, Saksi Pelapor atau Saksi Pelaku yang Bekerjasama
yangmemberikan keterangan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(3)Pembatalan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh aparat
penegak hukum sesuai dengan tahap penanganannya kepada pejabat yangmenerbitkan
keputusan pemberian perlindungan dan pejabat yang berwenangmenerbitkan surat
keputusan pembatalan dimakud.
(4)Apabila dalam persidangan ternyata tindak pidana yang diungkapkan oleh
Pelapor,Saksi Pelapor atau Saksi Pelaku yang Bekerjasama tidak terbukti (terdakwa
dibebaskan) maka hal tersebut tidak membatalkan perlindungan atau penghargaanyang
telah atau akan diberikan kepadanya.
Berdasar uraian tersebut diatas bahwa Justice kolaborator tidak dikenakan dari saksi
pelaku untuk memperoleh perlindungan. Adapun masalah pengurangan hukuman oleh
karena pengajuan saudara ditolak maka saudara menjalani masa hukuman sesuai vonis
yang dijatuhkan.
Sedangkan untuk berapa lama masa menjalani hukuman diatur dalam Permenkumham
No 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana :
I. Pasal 5 (1) Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana yang telah
memenuhi syarat: a. berkelakuan baik; dan b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6
(enam) bulan. (2) Syarat berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dibuktikan dengan: a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6
(enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan b. telah
mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
II. Pasal 44 (1) Asimilasi dapat diberikan kepada Narapidana. (2) Narapidana yang dapat
diberikan Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a.
berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam
kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; b. aktif mengikuti program pembinaan dengan
baik; dan c. telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.
III. Pasal 67 Cuti Mengunjungi Keluarga dapat diberikan kepada Narapidana yang
memenuhi syarat: a. berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata
tertib dalam tahun berjalan; b. masa pidana paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi
Narapidana; c. tidak terlibat perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari
pihak Kejaksaan Negeri setempat; d. telah menjalani 1/2 (satu per dua) dari masa
pidananya bagi Narapidana; e. ada permintaan dari salah satu pihak keluarga yang harus
diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat; f. ada jaminan
keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui
oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat atau nama lainnya
IV.Pasal 82 Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah
memenuhi syarat:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3
(dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan
terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Pasal 83 (1) Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan
yang diketahui oleh Kepala Bapas;
d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan
Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan;
e. salinan register F dari Kepala Lapas;
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; g. surat pernyataan dari Narapidana
tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan h. surat jaminan
kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi
swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain
V. Pasal 102 (1) Cuti Menjelang Bebas dapat diberikan kepada Narapidana yang telah
memenuhi:
a. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3
(dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan; dan
b. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan
terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
(2) Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 6 (enam)
bulan.
VI. Pasal 114 (1) Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah
memenuhi syarat:
a. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan
c. berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dihitung sebelum
tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
(2) Cuti Bersyarat bagi Narapidana diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
dan membantu.
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Pasal 10 Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
2. Peraturan Bersama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
jaksa Agung Republik Indonesia, kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,
komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, ketua Lembaga Perlindungan
Saksi Dan Korban Republik Indonesia, Nomor : M.Hh-11.Hm.03.02.Th.2011
Nomor : Per-045/A/Ja/12/2011, Nomor : 1 Tahun 2011 Nomor : Kepb-02/01-
55/12/2011, Nomor : 4 Tahun 2011, Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi
Pelapor Dan saksi Pelaku Yang Bekerjasama
3. Permenkumham No 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Pemberian Pembebasan Bersyarat
bagi Narapidana
Mohon kepada Saudara M. Ikhsan untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!