Kewenangan Koperasi Pertanian dalam Penebusan Pupuk Bersubsidi Pemerintah

10/02/20

Oleh : Roh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
koperasi pertanian bisa menebus pupuk bersubsidi dari pemerintah?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Roh*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab pertanyaan sdr. Rohman terkait dengan Koperasi Pertanian dan Pupuk Bersubsidi perlu dijelaskan terlebih dahulu apa pengertian Koperasi Pertanian itu secara singkat adalah koperasi yang kegiatan usahanya dalam bidang yang berkaitan dengan Petani dan Pernanian dalam bentuk sebagai wadah kelompok atau perkumpulan yang bergerak di bidang Pertanian. Adapun Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaannya dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk petani yang pelaksanaannya atas dasar Program Pemerintah. Pengadaan Pupuk itu tugas dan tanggung jawab Kementerian lain yang dalam hal ini Kementerian Perindustrian atau Badan Usaha Milik Negara yang memproduksi Pupuk untuk sektor Pertanian. Sedangkan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi itu diatur melalui Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dalam hal ini untuk penyaluran dapat bekerjasama dengan Koperasi Kelompok Tani atau Koperasi Uinit Desa sebagai agen terdekat Petani. Untuk pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi. Tujuan koperasi adalah untuk mensejahterakan para anggotanya termasuk dalam membantu perolehan pupuk bersubsiadi yang telah menjadi program pemerintah, jadi kesimpulannya bahwa Koperasi dapat menebus pupuk bersubsidi dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah sebagai bagian membantu kemudahan mendapatkan pupuk bersubsidi yang diperuntukan bagi masyarakat petani yang bergabung menjadi anggota koperasi pertanian yang telah menerapkan program 6T, tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. Koperasi Pertanian mempunyai kewajiban pembinaan terhadap para anggotanya termasuk jual – beli atau penebusan pupuk bersubsidi. Mohon kepada Saudara Rohman untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!