Kelayakan Remisi dan Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana Kasus Narkoba Vonis 5 Tahun Subsider 3 Bulan yang Telah Menjalani Hukuman 2 Tahun

10/02/20

Oleh : Rob***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah narapidana kasus narkoba vonis Lima tahun subsider tiga bulan bisa mendapatkan remisi Dan pembebasan bersyarat untuk saat ini sudah menjalani hukuman 2tahun tapi belom mendapatkan remisi??

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rob********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara tentang Remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB) terlebih dahulu kami akan menjelaskan pengertian dari Remisi dan Pembebasan Bersyarat. Remisi adalah Pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurut pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada nara pidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup sedangkan pembebasan bersyarat adalah program pembinaan wargabinaan diluar lembaga Pemasyarakatan. Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dimana didalamnya secara ekplisi disebutkan hak nara pidana sebagai berikut : 1. Melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan; 2. Mendapatkan perawatan, baik perawatan jasmanai ataupun rohani; 3. Mendapat pengajaran dan pendidikan; 4. Mendapatkan pelayanan kesehatah dan makanan yang layak; 5. Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk Cuti Mengunjungi Keluarga; 6. Mendapatkan Cuti Bersyarat dan Cuti menjelang Bebas 7. Mendapatkan Pembebasan bersyarat dan 8. Mendapatkan hak-hak sesuai dengan Peraturan yang beralaku. Berdasarkan Undang-undang nomor 12 tagun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Maka untuk narapidana kasus narkoba yang saudara pertanyakan sangan jelas bahwa narapidana tersebut mendapatkan Remisi dan Pembebasan Bersyarat. Untuk mendapatkan Remisi bagi seorang narapida narkoba, salah satu syarat adalah dia telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, dan untuk Pembebasan Bersyarat atau mengusulkan PB tentunya ada syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku yaitu sebagai berikut: Syarat Substantif: 1. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas perbuatannya; 2. Telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif; 3. Berhasil mengikuti program kegiatan Pembinaan; 4. Masyarakat lebih dapat menerima kegiatan Pembinaan wargabinaan yang bersangkutan; 5. Tidak pernah mendapat hukuman disiplin dalam waktu 9 (sebilan bulan; dan 6. Telah menjalani 2/3 masa pidana dikurang masa tahan dan remisi. Syarat Administratis 1. Salinan Putusan/Ekstra Vonis; 2. Surat keterangan tidak ada perkara lain dari Kajaksaan; 3. Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari BAPAS tentang keluarga Wargabinaan yang bersangkutan; 4. Surat Keterangan dari Dokter; 5. Salinan Daftar huruf F; 6. Daftar Perubahan; 7. Salinan Kartu Pembinaan;dan 8. Laporan hasil Sidang TPP Sementara itu, syarat pengajuan Pembebasan Bersyarat salah satunta adalah narapidana harus telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan. permohonan yang ditujukan Kepada Kepala Lembaga pemasyarakat atau Rumah Tahanan Negara tempat narapidana ditahan. Demikian yang dapat kami jelaskan semoga bermanfaat Mohon kepada Saudara Robi Cahyadi untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!