Perhitungan Besaran Remisi Setelah Menjalani Masa Pidana 3 Tahun 4 Bulan
10/02/20Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Remisi nya berapa
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh**************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum
Nasional.
Mengenai remisi yang Saudara tanyakan, hal tersebut merupakan hak
untuk narapidana yang telah memenuhi persyaratan untuk diberikan
remisi. Peraturan remisi dapat dilihat pada Peraturan Menteri Hukum dan
HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian
Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti
Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat pasal (1) ayat (3) yang dimaksud
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan
kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut menjelaskan
bahwa remisi dibagi menjadi 2 (dua) yaitu remisi umum dan remisi khusus.
Remisi umum diberikan pada setiap tanggal 17 Agustus, dan remisi
khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana
atau anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama
mempunyai lebih dari satu hari keagamaan diberikan kepada
Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi
keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti
Bersyarat menjelasaskan syarat mendapatkan remisi yaitu sebagai berikut:
1. Berkelakuan baik;
2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan;
3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam)
bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
4. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas
dengan predikat baik.
Remisi tidak diberikan kepada yang sedang menjalani cuti menjelang
bebas, dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana
denda (Pasal 6 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018).
Selain hal tersebut di atas pemberian remisi harus dilampirkan beberapa
dokumen (pasal 7 ) yaitu:
1. Foto kopy kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan
putusan pengadilan;
2. Surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana
denda dari Kepala Lapas;
3. Surat keterangan tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas dari
Kepala lapas;
4. Salinan register F dari Kepala Lapas;
5. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan
6. Laporan Perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala
Lapas.
Terkait terkait pertanyaan Saudara mengenai remisi yang diberikan
kepada Saudara bahwa apabila Saudara telah memenuhi persyaratan di
atas maka kemungkinan mendapatkan remisi sangat memungkinkan, yang
akan diberikan pada saat tanggal 17 Agustus maupun hari besar
keagamaan yang paling utama yang Saudara anut. Proses pemberian
remisi dilakukan inventarisir oleh Kepala Lapas yang kemudian akan
diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM,
yang selanjutnya diteruskan kepada Menteri Hukum dan HAM yang akan
menetapkan siapa saja yang akan diberikan remisi. Mengenai pertanyaan
berapa remisi yang diberikan maka tergantung kebijakan Menteri Huukum
dan HAM dengan melihat persyaratan yang telah dilakukan oleh
narapidana (Saudara), maka kami menyarankan agar narapidana selau
berkelakuan baik dan mematuhi segala aturan yang ada di dalam Lapas,
hal tersebut dapat memungkinkan untuk mendapatkan remisi lebih banyak.
Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih.
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.
Mohon kepada Saudara Muhammad Jumadi bin Andi Nurdin untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!