Perhitungan Besaran Remisi Setelah Menjalani Masa Pidana 3 Tahun 4 Bulan

10/02/20

Oleh : Muh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Remisi nya berapa

Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh**************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Mengenai remisi yang Saudara tanyakan, hal tersebut merupakan hak untuk narapidana yang telah memenuhi persyaratan untuk diberikan remisi. Peraturan remisi dapat dilihat pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat pasal (1) ayat (3) yang dimaksud Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pasal (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut menjelaskan bahwa remisi dibagi menjadi 2 (dua) yaitu remisi umum dan remisi khusus. Remisi umum diberikan pada setiap tanggal 17 Agustus, dan remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari keagamaan diberikan kepada Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat menjelasaskan syarat mendapatkan remisi yaitu sebagai berikut: 1. Berkelakuan baik; 2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan; 3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan 4. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. Remisi tidak diberikan kepada yang sedang menjalani cuti menjelang bebas, dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda (Pasal 6 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018). Selain hal tersebut di atas pemberian remisi harus dilampirkan beberapa dokumen (pasal 7 ) yaitu: 1. Foto kopy kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; 2. Surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas; 3. Surat keterangan tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas dari Kepala lapas; 4. Salinan register F dari Kepala Lapas; 5. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan 6. Laporan Perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas. Terkait terkait pertanyaan Saudara mengenai remisi yang diberikan kepada Saudara bahwa apabila Saudara telah memenuhi persyaratan di atas maka kemungkinan mendapatkan remisi sangat memungkinkan, yang akan diberikan pada saat tanggal 17 Agustus maupun hari besar keagamaan yang paling utama yang Saudara anut. Proses pemberian remisi dilakukan inventarisir oleh Kepala Lapas yang kemudian akan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, yang selanjutnya diteruskan kepada Menteri Hukum dan HAM yang akan menetapkan siapa saja yang akan diberikan remisi. Mengenai pertanyaan berapa remisi yang diberikan maka tergantung kebijakan Menteri Huukum dan HAM dengan melihat persyaratan yang telah dilakukan oleh narapidana (Saudara), maka kami menyarankan agar narapidana selau berkelakuan baik dan mematuhi segala aturan yang ada di dalam Lapas, hal tersebut dapat memungkinkan untuk mendapatkan remisi lebih banyak. Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih. Demikian jawaban kami semoga bermanfaat. Mohon kepada Saudara Muhammad Jumadi bin Andi Nurdin untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!