Tanggung Jawab Hukum Penandatangan Perjanjian Utang Piutang Kain tanpa Jaminan atas Wanprestasi Pembayaran oleh Pihak yang Menggunakan Utang

09/02/20

Oleh : Rya***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mertua saya pernah melakukan perjanjian hutang piutang kepada suatu pabrik kain dengan berhutang kain seharga 74.900.000 untuk digunakan bisnis oleh temannya. Karena, temannya belum dikenal pihak pabrik, maka teman mertua saya meminta bantuan kepada mertua saya. Hutang piutang tersebut ditandatangani di atas materai tanpa jaminan dan tanpa bunga oleh mertua saya dan temannya. Temannya ini menyanggupi membayar Rp 3jt/bulan. Namun, ternyata teman mertua saya kena tipu penjualan kain sehingga penjualannya merugi. Akhirnya hutang tidak dibayarkan hingga setahun lebih baru bisa dicicil 3jt perbulan dan karena terus merosot usahanya akhirnya hanya bisa membayar 300rb. Total hutang yang sudah dibayarkan kurang lebih 32jt. Namun diantara yang 300rb ada tercantum oleh si penagih dari pihak pabrik untuk menunda ke pengadilan, jadi bukan masuk ke hutang piutang. Nah apakah ini kasus bisa dibawa ke perdata/pidana? Dan apakah mertua saya bisa terkena sanksi secara hukum? Jika ya, biasanya apa sanksinya? Dalam perjanjian tertulis diatas materai, ayah mertua saya sebagai orang pertama dan temannya sebagai yang mengetahui. Meskipun sebenarnya peminjamnya adalah temannya. Terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rya* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara Ryan dari Provinsi Jawa Barat, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Hutang Piutang Dari apa yang Anda sampaikan, masalah hutang piutang merupakan masalah yang banyak di alami anggota masyarakat pada umumnya termasuk pada mertua anda. Walaupun begitu hutang piutang bukan merupakan masalah gampang karena dapat di bawa mati yang melibatkan ahli waris terlibat. Apalagi jika si debitur sudah tidak mempunyai kemampuan finansial membayar/mencicil karena berbagai persoalan, misalnya usahanya merugi/bangkrut atau kena tipu. Sehingga debitur terancam di gugat oleh kreditur karena ingkar janji (wanprestasi). Sebagaimana anda sampaikan dalam hutang piutang tersebut adalah mertua anda sebagai pihak pertama yang menandatangani perjanjian hutang piutang dengan pabrik kain, walupun sebenarnya untuk kepentingan temannya yang berusaha/bisnis. Dengan demikian pada posisi tersebut apapun kondisinya maka mertua anda-lah yang menanggung. Perjanjian terkait Hutang Piutang Dari sisi hukum, hutang piutang merupakan permasalahan hukum perdata, bukan permasalahan hukum pidana. Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) menentukan: “Segala kebendaan si berutang baik bergerak maupun tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.” Mengacu pada ketentuan perdata tersebut, maka barang-barang milik di debitur menjadi jaminan untuk membayar hutang sehingga menjadi lunas. Sebagaima anda sebutkan mertua anda yang membuat perjanjian. Pada dasarnya perjanjian dilakukan dengan itikad baik (good faith). Dan perjanjian itu bersifat memaksa (imperatif). Perjanjian merupakan bentuk perikatan hukum. Pasal 1233 KUHPerdata, “Perikatan, lahir karena suatu persetujuan/perjanjian atau karena undang- undang”. Pasal 1234 KUHPerdata, berbunyi: “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”. Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  (“KUH Perdata”) terjemahan Prof. Subekti, yang didefinisikan sebagai berikut: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.” Dalam melakukan perjanjian kedua belah pihak sebagai subyek hukum, harus memenuhi syarat syahnya suatu perjanjian menurut hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu: 1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2.    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3.    Suatu hal tertentu. 4.    Suatu sebab yang halal. Sehingga apabila keempat syarat tersebut terpenuhi maka perjanjian yang telah dibuat, adalah sah. Sehingga kedua belah pihak harus memenuhi perjanjian tersebut. Akibat perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang (asas pacta sun servanda). Pasal 1338 KUHPerdata, yang berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. “Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik” Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam- meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata, yang berbunyi: “Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.” Dengan demikian, pengertian/definisi pinjam-meminjam menurut Pasal 1754 KUHPerdata adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah uang yang sama dengan jenis dan mutu yang sama pula. Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata terkait perjanjian yang dibuat antara mertua anda dengan pabrik kain, maka kedua belah pihak terikat untuk menunaikan hak dan kewajiban masing-masing sesuai perjanjian. Karena perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang. Sehingga apabila perjanjian tidak dilaksanakan dengan baik maka berarti terjadi cedera janji/ingkar janji (wanprestasi). Apa itu “wanprestasi” atau ingkar janji. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk wanprestasi : a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya Tatacara Menyatakan debitur wanprestasi 1. Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri. 2. Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri. Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Menjawab Pertanyaan Anda Nah apakah ini kasus bisa dibawa ke perdata/pidana?. Sebagaimana dijelaskan diatas, bahwa hutang piutang merupakan ranah hukum perdata, bukan ranah hukum pidana. Sehingga tidak dapat dikenakan sanksi pidana begitu saja. Namun Secara perdata, mertua anda dapat di tegur secara tertulis (somasi) oleh kreditur secara resmi melalui Pengadilan Negeri untuk memenuhi prestasi. Somasi dilkukan sebanyak tiga kali oleh kreditur atau juru sita. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak Dari cerita anda, awalnya jelas bahwa hal itu didasarkan persetujuan/perjanjian antara mertua anda melakukan perjanjian hutang piutang kepada suatu pabrik kain dengan berhutang kain seharga 74.900.000,- untuk digunakan bisnis oleh temannya. Perjanjian merupakan ranah hukum perikatan yang diatur Pasal 1233 KUHPerdata, “Perikatan, lahir karena suatu persetujuan/perjanjian atau karena undang-undang”. Pasal 1234 KUHPerdata, berbunyi: “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”. Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  (“KUH Perdata”) yang berbunyi: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.” Perjanjian sah apabila telah memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian bersifat memaksa (imperatif), dan terikat dengan Pasal 1338 KUHPerdata. Dan hutang piutang akan selesai jika mertua anda dapat memenuhi isi perjanjian sesuai Pasal 1381 KUHPerdata, yaitu tentang hapusnya perikatan. Dan apakah mertua saya bisa terkena sanksi secara hukum? Jika ya, biasanya apa sanksinya?. Dalam perjanjian tertulis di atas materai, ayah mertua saya sebagai orang pertama dan temannya sebagai yang mengetahui. Secara pidana tidak dapat dikenai sanksi hukum. Secara perdata, sanksi hukumnya adalah teguran tertulis (somasi) oleh kreditur secara resmi melalui Pengadilan Negeri untuk memenuhi prestasi. Asal tidak ada unsur-unsur lain terkait pidana, misalnya penipuan pasal 378 KUHPidana. Maka persoalan adalah murni perdata. Namun yang berwenang menentukan hal itu adalah Pengadilan. Untuk itu apabila mertua anda dapat menunaikan hutang piutang tersebut maka persoalan selesai. Hapusnya perikatan diatur pada Pasal 1381 KUHPerdata, sebagai berikut:  karena pembayaran;  karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;  karena pembaruan utang;  karena perjumpaan utang atau kompensasi;v  karena percampuran utang;  karena pembebasan utang;  karena musnahnya barang yang terutang;  karena kebatalan atau pembatalan;  karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dan  karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri. Hutang Piutang dan HAM Terkait kegagalan membayar cicilan terkait perjanjian. Maka berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang” Ini berarti, walaupun seandainya ada laporan dari pihak pabrik ke pengadilan, maka pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang. Walaupun demikian, demi kemaslahatan bersama ada baiknya semua pihak terkait perjanjian yang telah dibuat untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai perjanjian tersebut. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Ryan untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!