Tanggung Jawab Hukum Penandatangan Perjanjian Utang Piutang Kain tanpa Jaminan atas Wanprestasi Pembayaran oleh Pihak yang Menggunakan Utang
09/02/20
Oleh : Rya***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Mertua saya pernah melakukan perjanjian hutang piutang kepada suatu pabrik kain dengan berhutang kain seharga 74.900.000 untuk digunakan bisnis oleh temannya. Karena, temannya belum dikenal pihak pabrik, maka teman mertua saya meminta bantuan kepada mertua saya. Hutang piutang tersebut ditandatangani di atas materai tanpa jaminan dan tanpa bunga oleh mertua saya dan temannya. Temannya ini menyanggupi membayar Rp 3jt/bulan. Namun, ternyata teman mertua saya kena tipu penjualan kain sehingga penjualannya merugi. Akhirnya hutang tidak dibayarkan hingga setahun lebih baru bisa dicicil 3jt perbulan dan karena terus merosot usahanya akhirnya hanya bisa membayar 300rb. Total hutang yang sudah dibayarkan kurang lebih 32jt. Namun diantara yang 300rb ada tercantum oleh si penagih dari pihak pabrik untuk menunda ke pengadilan, jadi bukan masuk ke hutang piutang. Nah apakah ini kasus bisa dibawa ke perdata/pidana? Dan apakah mertua saya bisa terkena sanksi secara hukum? Jika ya, biasanya apa sanksinya? Dalam perjanjian tertulis diatas materai, ayah mertua saya sebagai orang pertama dan temannya sebagai yang mengetahui. Meskipun sebenarnya peminjamnya adalah temannya.
Terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rya* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudara Ryan dari Provinsi Jawa Barat, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut:
Hutang Piutang
Dari apa yang Anda sampaikan, masalah hutang piutang merupakan masalah yang banyak di alami anggota masyarakat pada umumnya termasuk pada mertua anda. Walaupun begitu hutang piutang bukan merupakan masalah gampang karena dapat di bawa mati yang melibatkan ahli waris terlibat. Apalagi jika si debitur sudah tidak mempunyai kemampuan finansial membayar/mencicil karena berbagai persoalan, misalnya usahanya merugi/bangkrut atau kena tipu.
Sehingga debitur terancam di gugat oleh kreditur karena ingkar janji
(wanprestasi).
Sebagaimana anda sampaikan dalam hutang piutang tersebut adalah mertua
anda sebagai pihak pertama yang menandatangani perjanjian hutang piutang
dengan pabrik kain, walupun sebenarnya untuk kepentingan temannya yang
berusaha/bisnis. Dengan demikian pada posisi tersebut apapun kondisinya maka
mertua anda-lah yang menanggung.
Perjanjian terkait Hutang Piutang
Dari sisi hukum, hutang piutang merupakan permasalahan hukum perdata,
bukan permasalahan hukum pidana. Pasal 1131 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (“KUHPerdata”) menentukan:
“Segala kebendaan si berutang baik bergerak maupun tak bergerak, baik
yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi
jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.”
Mengacu pada ketentuan perdata tersebut, maka barang-barang milik di debitur
menjadi jaminan untuk membayar hutang sehingga menjadi lunas. Sebagaima
anda sebutkan mertua anda yang membuat perjanjian. Pada dasarnya perjanjian
dilakukan dengan itikad baik (good faith). Dan perjanjian itu bersifat memaksa
(imperatif).
Perjanjian merupakan bentuk perikatan hukum. Pasal 1233 KUHPerdata,
“Perikatan, lahir karena suatu persetujuan/perjanjian atau karena undang-
undang”. Pasal 1234 KUHPerdata, berbunyi: “Perikatan ditujukan untuk
memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat
sesuatu”. Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur
dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH
Perdata”) terjemahan Prof. Subekti, yang didefinisikan sebagai berikut:
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”
Dalam melakukan perjanjian kedua belah pihak sebagai subyek hukum, harus
memenuhi syarat syahnya suatu perjanjian menurut hukum. Berdasarkan
ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat empat syarat (kumulatif) yang
diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.
Sehingga apabila keempat syarat tersebut terpenuhi maka perjanjian yang telah
dibuat, adalah sah. Sehingga kedua belah pihak harus memenuhi perjanjian
tersebut. Akibat perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-
undang (asas pacta sun servanda). Pasal 1338 KUHPerdata, yang berbunyi:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
“Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan
kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh
undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”
Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-
meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata, yang berbunyi:
“Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak
pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada
pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan
barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang
sama.”
Dengan demikian, pengertian/definisi pinjam-meminjam menurut Pasal 1754
KUHPerdata adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan
kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena
pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan
sejumlah uang yang sama dengan jenis dan mutu yang sama pula.
Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata terkait perjanjian yang dibuat antara
mertua anda dengan pabrik kain, maka kedua belah pihak terikat untuk
menunaikan hak dan kewajiban masing-masing sesuai perjanjian. Karena
perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang. Sehingga apabila perjanjian
tidak dilaksanakan dengan baik maka berarti terjadi cedera janji/ingkar janji
(wanprestasi).
Apa itu “wanprestasi” atau ingkar janji. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak
terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau
kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan
lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan
kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur
harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk
wanprestasi :
a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Tatacara Menyatakan debitur wanprestasi
1. Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi
melalui Pengadilan Negeri.
2. Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui
Pengadilan Negeri.
Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita.
Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa
persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah
debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang
(kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai
dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di
dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Menjawab Pertanyaan Anda
Nah apakah ini kasus bisa dibawa ke perdata/pidana?. Sebagaimana dijelaskan
diatas, bahwa hutang piutang merupakan ranah hukum perdata, bukan ranah
hukum pidana. Sehingga tidak dapat dikenakan sanksi pidana begitu saja.
Namun Secara perdata, mertua anda dapat di tegur secara tertulis (somasi) oleh
kreditur secara resmi melalui Pengadilan Negeri untuk memenuhi prestasi.
Somasi dilkukan sebanyak tiga kali oleh kreditur atau juru sita. Dan
pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak
Dari cerita anda, awalnya jelas bahwa hal itu didasarkan persetujuan/perjanjian
antara mertua anda melakukan perjanjian hutang piutang kepada suatu pabrik
kain dengan berhutang kain seharga 74.900.000,- untuk digunakan bisnis oleh
temannya. Perjanjian merupakan ranah hukum perikatan yang diatur Pasal 1233
KUHPerdata, “Perikatan, lahir karena suatu persetujuan/perjanjian atau karena
undang-undang”. Pasal 1234 KUHPerdata, berbunyi: “Perikatan ditujukan untuk
memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat
sesuatu”.
Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal
1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang berbunyi:
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.” Perjanjian sah apabila telah
memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian bersifat memaksa (imperatif),
dan terikat dengan Pasal 1338 KUHPerdata. Dan hutang piutang akan selesai
jika mertua anda dapat memenuhi isi perjanjian sesuai Pasal 1381 KUHPerdata,
yaitu tentang hapusnya perikatan.
Dan apakah mertua saya bisa terkena sanksi secara hukum? Jika ya, biasanya
apa sanksinya?. Dalam perjanjian tertulis di atas materai, ayah mertua saya
sebagai orang pertama dan temannya sebagai yang mengetahui.
Secara pidana tidak dapat dikenai sanksi hukum. Secara perdata, sanksi
hukumnya adalah teguran tertulis (somasi) oleh kreditur secara resmi melalui
Pengadilan Negeri untuk memenuhi prestasi. Asal tidak ada unsur-unsur lain
terkait pidana, misalnya penipuan pasal 378 KUHPidana. Maka persoalan adalah
murni perdata. Namun yang berwenang menentukan hal itu adalah Pengadilan.
Untuk itu apabila mertua anda dapat menunaikan hutang piutang tersebut maka
persoalan selesai. Hapusnya perikatan diatur pada Pasal 1381 KUHPerdata,
sebagai berikut:
karena pembayaran;
karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau
penitipan;
karena pembaruan utang;
karena perjumpaan utang atau kompensasi;v
karena percampuran utang;
karena pembebasan utang;
karena musnahnya barang yang terutang;
karena kebatalan atau pembatalan;
karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku
ini; dan
karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.
Hutang Piutang dan HAM
Terkait kegagalan membayar cicilan terkait perjanjian. Maka berdasarkan Pasal
19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut:
“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau
kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi
suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”
Ini berarti, walaupun seandainya ada laporan dari pihak pabrik ke pengadilan,
maka pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena
ketidakmampuannya membayar utang. Walaupun demikian, demi kemaslahatan
bersama ada baiknya semua pihak terkait perjanjian yang telah dibuat untuk
memenuhi hak dan kewajiban sesuai perjanjian tersebut.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Ryan untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!