Penipuan Online melalui Pengambilalihan Akun Blogger, AdSense, dan Google serta Akses Data Pribadi dan Ancaman Pasal Hukum
09/02/20Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mau bertanya bagaimana bila seseorang telah menipu saya secara online dengan mengambil akun blogger dan adsense saya secara halus kemudian dia melihat berbagai data pribadi di akun adsense saya ditambah lagi penipu itu datang lagi via WhatsApp dan berpura-pura menjadi orang lain dan kemudian menipu dan mengambi akun google saya, jadi pelaku tersebut terjerat pasal apa saja?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Saudara Muhammad Ikhsan yang kami hormati, terkait media online perlu kami jelaskan
bahwa hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik .
Terkait aturan hukum yang mengatur tentang penyalahgunaan akun sebagaimana yang
Saudara sebutkan, ada dalam Pasal 35 yang menyatakan: “Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan
tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap
seolah-olah data yang otentik.”
Berdasarkan aturan tersebut, tindakan mengambil akun blogger dan adsense secara halus
kemudian melihat berbagai data pribadi ditambah lagi dengan penipuan dapat
dikatagorikan sebagai manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan.
Sanksi hukum dari perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 51 ayat (1) yang menyatakan :
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”
Demikian yang dapat kami jelaskan terkait aturan hukum yang mengatur
penyalahgunaan akun sebagaimana yang Saudara tanyakan.
Semoga bermanfaat.
Disclaimer:
Perlu kami sampaikan pula bahwa ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik
Mohon kepada Saudara Muhammad Ikhsan untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!