Penipuan Online melalui Pengambilalihan Akun Blogger, AdSense, dan Google serta Akses Data Pribadi dan Ancaman Pasal Hukum

09/02/20

Oleh : Muh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau bertanya bagaimana bila seseorang telah menipu saya secara online dengan mengambil akun blogger dan adsense saya secara halus kemudian dia melihat berbagai data pribadi di akun adsense saya ditambah lagi penipu itu datang lagi via WhatsApp dan berpura-pura menjadi orang lain dan kemudian menipu dan mengambi akun google saya, jadi pelaku tersebut terjerat pasal apa saja?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Saudara Muhammad Ikhsan yang kami hormati, terkait media online perlu kami jelaskan bahwa hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . Terkait aturan hukum yang mengatur tentang penyalahgunaan akun sebagaimana yang Saudara sebutkan, ada dalam Pasal 35 yang menyatakan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.” Berdasarkan aturan tersebut, tindakan mengambil akun blogger dan adsense secara halus kemudian melihat berbagai data pribadi ditambah lagi dengan penipuan dapat dikatagorikan sebagai manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan. Sanksi hukum dari perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 51 ayat (1) yang menyatakan : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).” Demikian yang dapat kami jelaskan terkait aturan hukum yang mengatur penyalahgunaan akun sebagaimana yang Saudara tanyakan. Semoga bermanfaat. Disclaimer: Perlu kami sampaikan pula bahwa ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Mohon kepada Saudara Muhammad Ikhsan untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!