Tanggung Jawab Hukum Peserta Arisan Online yang Sudah Menerima Dana tetapi Tidak Melanjutkan Pembayaran dan Upaya Pelaporan kepada Aparat Berwenang
09/02/20Oleh : dan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
permisi, disini saya membuka arisan online, bagaimana pandangan secara hukum orang yang sudah mendapatkan uang arisan tapi dia tidak mau membayar pembayaran selanjutnnya dan orang tersebut tidak ada kabar sampai sekarang, apakah saya salah jika saya melapor ke pihak yang berwajib untuk membantu mengatasi masalah ini, mohon pencerahannya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara dan********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara
sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan bagaimana pandangan secara hukum
orang yang sudah mendapatkan uang arisan tapi dia tidak mau membayar
pembayaran selanjutnya dan orang tersebut tidak ada kabar sampai sekarang,
apakah bisa dilaporkan ke pihak berwajib ?, dapat kami sampaikan sebagai
berikut :
a. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan
mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang
kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang
memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara
berkala sampai semua anggota memperolehnya. Arisan diakui sebagai
perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para
pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu
perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (“KUHPer”) memang tidak mensyaratkan bahwa
perjanjian harus dalam bentuk tertulis.
b. Perjanjian arisan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara
para pesertanya. Mahkamah Agung pernah menangani beberapa perkara
terkait dengan pengurus arisan yang tidak membayarkan uang arisan kepada
peserta arisan. Dalam salah satu putusan perkara menyangkut arisan yaitu
Putusan Mahkamah Agung No. 2071 K/Pdt/ 2006. Dalam pertimbangannya
MA berpendapat bahwa: “Penggugat dengan para Tergugat ada hubungan
arisan, Penggugat sebagai anggota/peserta, sedangkan para Tergugat
sebagai Ketua/Pengurus, dan di dalam arisan tersebut telah disepakati
bersama, dimana Penggugat sebagai peserta mempunyai kewajiban yang
harus dipenuhi yaitu membayar sejumlah uang sesuai dengan besarnya
arisan dan banyaknya arisan yang diikuti dan jangka waktu yang telah
ditentukan dan disepakati bersama, sedangkan para Tergugat selaku Ketua/
Pengurus bertanggung jawab dan mempunyai kewajiban harus membayar
kepada para peserta apabila peserta mendapatkan arisan yang diikuti sesuai
besar dan jumlah arisan yang diikuti.” Dalam perkara ini, MA dalam
putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
yang menyatakan bahwa “tergugat sebagai ketua/pengurus arisan telah
melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi karena tidak memenuhi
kewajibannya yaitu membayarkan uang yang menjadi hak peserta arisan
sesuai dengan yang telah disepakati.”
Konstruksi hukum pada kasus Saudara sebaliknya, peserta arisan yang tidak
mau mambayar setelah mendapatkan uang arisan.
c. Upaya yang bisa Saudara lakukan adalah mengajukan gugatan wanprestasi
atau ingkar janji dari para anggota arisan ke Pengadilan. Dasar hukumnya
Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukm Perdata (KUHPer), berbunyi:
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan,
barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai
memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus
diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang
waktu yang telah dilampaukannya.”
d. Saudara juga dapat menuntut uang arisan kembali, beserta biaya-biaya yang
sudah dikeluarkan untuk mengurus masalah ini, ganti rugi dan bunga sesuai
yang dijanjikan tersebut. Dasar Hukumnya Pasal 1244 KUHPerdata berbunyi:
“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia
tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak
tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu
hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun
tidak ada itikad buruk kepadanya.”
e. Sedangkan, jalur pidana hanya bisa digunakan jika memang ada unsur-unsur
penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) atau pun unsur pasal tindak pidana lainnya dalam pinjam
meminjam tersebut. Pasal 378 KUHP, berbunyi:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat
palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan
orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya
memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
f. Oleh karena itu, sebaiknya langkah yang harus dilakukan adalah mengajukan
gugatan wanpestasi ke Pengadilan Negeri untuk menuntut uang arisan yang
belum kembali dari member arisan, biaya-biaya lainnya, ganti rugi dan bunga
jika ada. Tidak tepat apabila membawa masalah uang arisan yang belum
terbayar (perdata) ke ranah pidana, kecuali apabila memang ada unsur-unsur
penipuan dan unsur pasal tindak pidana lainnya dalam arisan tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Dandy Arsana untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!