Tanggung Jawab Suami atas Kepergian dari Rumah, Dugaan Penelantaran, dan Upaya Mencegah Gugatan Cerai akibat Konflik Rumah Tangga dan Komunikasi Istri dengan Pria Lain
09/02/20
Oleh : wix***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: selamat malam ,saya mau bertanya .saya dan istri sudah lama kenaikan Kami beragama Kristen.singkat kata ,perselisihan di kami sering terjadi ,karna awutan mertua saya, dan saya pulang kampung halaman saya, baru 3 hari, dengan diam diam memberitahu istri saya lewat whatapps ,karena saya di tahan terus untuk pergi bekerja di luar daerah ,apa kah saya salah dlm hal ini? dan apa kah saya dibilang mebelsantarkan anak dan istri?
dan apa saya udah di angel bercerai?
setelah 3 hari saya di kampung halaman saya saya liat di skin istri saya ada percakapan dia dengan bule dan saling tukar nomer hp
disini apa yg saya harus lakukan agar saya tdk digugat bercerai
Terima kasih atas pertanyaan saudara wix kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Siti Rodiah, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada saudara Wix yg telah berkenan menanyakan permasalahan rumah tangga yang sedang anda hadapi kepada layananan konsultasi kami (lsc.bphn.go.id).
Mengenai permasalahan yang suadara tanyakan:
1. Saya meninggalkan rumah secara diam-diam, apakah saya salah dalam hal ini ?.
2. Dan apakah saya di bilang menelantarkan anak dan isteri ?
3. Dan apa saya sudah dianggap bercerai ?
4. Apa yang saya lakukan agar saya tidak di gugat bercerai ?
Atas pertanyaan saudara, disini kami jelaskan
Pertama, dalam kehidupan rumah tangga harus saling percaya dan saling terbuka antara suami dan isteri, dalam keluarga, suami yang dijadikan pemimpin. Untuk kelangsungan rumah tangganya harmonis bila suami ingin keluar rumah atau pergi sebaiknya memberitahukan kepada isteri atau orang yang ada di rumah itu.
Meninggalkan rumah tanpa kabar untuk waktu yang panjang termasuk perlakuan yang tidak baik. Hal itu menimbulkan kekhawatiran dan ketidak nyamanan pada keluarga yang ditinggal, bahwa istri disamping memiliki kewajiban terhadap suami, istri juga memiliki hak, seperti kewajiban mereka menurut kebiasaan yang berlaku.
Kedua, apabila anda tidak memberikan nafkah sampai batas waktu yang di tentukan maka anda bisa dikategorikan menelantarakan isteri dan anak, (Pasal 9 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004) tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. ”Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. “Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugutan kepada Pengadilan”.
Ketiga, disini dijelaskan anda belum bercerai, Perceraian hanya dapat dilakukan melalui sidang pengadilan, seperti yang diatur dalam pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974, yaitu Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Untuk pengajuan perceraian bagi yang beragama Kristen Protestan, cara dan syarat mengurus perceraian agama kristen protestan pada intinya sama saja dengan agama lain selain islam seperti khatolik, hindu, buddha dan khonghucu karena dalam aturannya pengajuan perceraian bagi non-muslim di Indonesia semuanya diajukan ke pengadilan negeri, sedangkan untuk pembuatan akte cerainya diurus di catatan sipil.
Keempat, agar anda tidak di gugat cerai sebaiknya anda pulang dan berkumpul dengan keluarga meminta maaf atas perbuatan yang telah anda dilakukan, permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dan bermusyawarah semoga ada penyelesaian yang baik untuk kebaikan semua. Jadi apa yg saudara takutkan tentang cerai itu tidak mungkin karena ada prosedurnya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
3. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan serta yang diwajibkan untuk mengutamakan musyawarah mufakat.
Mohon kepada Saudara Wix untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!