Perkiraan Tanggal Bebas Narapidana Narkoba Mochammad Ragil Bin Rateno di Lapas Pemuda Madiun dengan Vonis 4 Tahun 1 Bulan
08/02/20Oleh : Sis***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ingin mengetahui kebebasan suami saya yang berada si lapas pemuda madiun,
Yang bernama mochammad ragil bin rateno kasus narkoba vonis 4thn sub 1 bln
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sis********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Rahmad Syafaat Habibi, S.H., C.L.A (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Sebelumnya kami Penyuluh Hukum pada Pusat Penyuluhan dan Bantuan
Hukum BPHN Kemenkumham mengucapkan terimakasih karena telah
menggunakan layanan konsultasi hukum di website www.lsc.bphn.go.id.
Pertanyaan yang Anda ajukan mengenai kebebasan suami Anda yang
berada di lapas pemuda madiun, yang bernama mochammad ragil bin rateno kasus
narkoba dengan vonis 4 tahun subsider 1 bulan. Pertama-tama akan saya jelaskan
terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan bebas bersyarat.
Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan, Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah
menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua
pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Ketentuan lebih lanjut
mengenai Pembebasan Bersyarat juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian
Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti
Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Pembebasan Bersyarat merupakan program
pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan
masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pembebasan
Bersyarat harus bermanfaat bagi Narapidana dan Anak serta Keluarganya dan
diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum,
dan rasa keadilan masyarakat.
Kemudian untuk Syarat Pemberian Pembebasan Bersyarat diatur dalam
Pasal 82 Permenkumham No.3 tahun 2018 Pembebasan Bersyarat dapat diberikan
kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat : 1. telah menjalani masa pidana
paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana
tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; 2. berkelakuan baik selama menjalani
masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3
(dua per tiga) masa pidana; 3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik,
tekun, dan bersemangat; dan 4. masyarakat dapat menerima program kegiatan
pembinaan Narapidana.
Tentunya juga harus melengkapi dengan bukti dokumen lain sebagaimana
diatur dalam Pasal 83 ayat (1) Permenkumham No.3 tahun 2018 yaitu : a. fotokopi
kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b.
laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga
Pemasyarakatan; c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh
Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan; d.
surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan
Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan; e. salinan
register F dari Kepala Lapas; f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; g. surat
pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum;
dan h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial,
instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau
kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: 1. Narapidana tidak akan
melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2.
membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti
program Pembebasan Bersyarat. Dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan
Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat tidak mendapatkan
balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal surat
pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan.
Kembali ke pertanyaan yang Anda ajukan ke layanan konsultasi hukum di
www.lsc.bphn.go.id mengenai Ingin mengetahui kebebasan suami Anda yang
berada di lapas pemuda madiun, yang bernama mochammad ragil bin rateno kasus
narkoba vonis 4 tahun sub 1 bulan, kami sebagai penyuluh hukum tidak dapat
menyimpulkan tanggal berapa suami Anda akan bebas, karena dalam pertanyaan
konsultasi Anda tidak menjelaskan mulai kapan suami Anda di tahan baik itu di
kepolisian, kejaksaan, hingga pemeriksaan di pengadilan, dan sampai putusan
inkrah.
Jadi kami menyarankan Anda untuk kembali berkonsultasi dengan
pertanyaan yang lebih jelas termasuk sejak kapan suami Anda di tahan atau sejak
kapan dipenjara pasca putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Anda juga
dapat mendatangi Lembaga Pemasyarakatan untuk mengetahui kapan waktu
pastinya suami Anda mendapatkan Pembebasan Bersayarat tentunya dengan
didampingi petugas lapas dalam mengakses layanan Sistem Database
Pemasyarakatan.
Demikian jawaban yang bisa kami berikan. Terimakasih masih
memberikan kepercayaan kepada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN
Kementerian Hukum dan HAM RI dalam permasalahan konsultasi hukum Anda.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudari Siska fauziah untuk
mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis.
Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-
QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!