Keabsahan Klaim Kepemilikan Tanah Berdasarkan SPPT/PBB dalam Sengketa dengan Ahli Waris dan Riwayat Tanah Lama
06/02/20
Oleh : kar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: saya ingin mengkonsultasikan orang tua saya mempunyai lahan sebesar 12 area di lahan tersebut sudah berdiri beberapa rumah yang menyatakan mereka hanya menumpan walaupun mereka telah memuncul atau menaikan pajak atas nama mereka.orang tua saya sebagai ahli waris dari tanah tersebut mengarap sisa lahan kira 4 area yang kosong tiba2 di laporkan oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut berdasarkan SPPT yang di miliki dan pengakuan pelapor tanah tersebut di berikan kepadanya tanpa dasar surat hibah,SHM,ataupun AJB hanya berdasarkan SPPT/ PBB yang di miliki sedangkan kami sebagai telapor memiliki dasar rincian surat jaman belanda,riwayat tanah dan juga pembayaran pajak tahun 70an.dan kami sebagai warga sipil merasa sangat di rugikan oleh aparat daerah setempat karna kami sudah mendatangkan saksi2 yang tinggal di area tersebut dan jg melaporkan surat yang kami miliki tetapi seakan pihak aparat tidak bisa menyelesaikan walupun kami memiliki surat2 dan bukti2 tetapi kami sebagai terlapor justru tidak perna di berikan pembenaran malahan kami mesti meminta surat penyataan dan bukti apakah benar riwayat tanah yang kami miliki tersebut benar2 tanah yang sebesar 10 are merupakan bagian dari tanah yang muncul di PBB PELAPOR sebesar 4 are.apakah aparat sipil sudah benar dalam melakukan tindakan dan tidak berat sebelah dalam menyelesaikan suatu persoalan dan apakah bisa di benarkan SPPT/PBB merupakan surat sah untuk kepemilikan suatu lahan ..terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara kar*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Banyaknya masalah pertanahan yang muncul di masyarakat salah satunya disebabkan
sengketa kepemilikan tanah. Pertentangan atau konflik yang terjadi dimasyarakat baik
secara individu maupun kelompok diyakini mempunyai hubungan atau kepentingan yang
sama atas suatu obyek kepemilikan sehingga menimbulkan dampak atau akibat hukum
antara satu dengan yang lain bahkan bisa terjadi konflik sosial berdimensi luas, baik
konflik horizontal maupun konflik vertikal. Lain dari itu, tanah yang mempunyai nilai
ekonomis tinggi dan mempunyai simbol eksistensi atau status sosial masyarakat diyakini
bisa menimbulkan sengketa tanah permasalahan hukum yang pelik.
Terkait dengan sengketa pertanahan, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa
Pertanahan Pasal 1, selanjutnya disebut PMNA/KBPN 1/1999 menyebutkan makna
sengketa yaitu :
“ Perbedaan pendapat antara pihak yang berkepentingan mengenai keabsahan suatu
hak, pemberian hak atas tanah, pendaftaran hak atas tanah, termasuk peralihan dan
penerbitan tanda bukti haknya serta pihak yang berkepentingan yang merasa mempunyai
hubungan hukum dan pihak lain yang berkepentingan terpengaruh oleh status hukum
tanah tersebut.”
Merujuk pada sistem hukum nasional yang bersumber pada Undang-Undang Pokok
Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, perlu kembali
memberikan pemahaman kepada masyarakan terhadap penegasan status kepemilikan
tanah dengan bukti tertulis menurut hukum yang berlaku. Keseluruhan hak atas tanah
dibukukan dalam bentuk Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional
(BPN). BPN mengeluarkan duplikat kepada pemilik tanah untuk mencegah risiko di
kemudian hari, seperti: sertifikat hilang, terbakar, maupun sertifikat ganda.
Di Indonesia, status kepemilikan tanah diatur dalam. Jenis status kepemilikan tanah ada
beberapa tingkatan, yaitu:
1. Hak Milik
2. Hak Guna Bangunan
3. Hak Guna Usaha
4. Hak Pakai
5. Hak Satuan Rumah Susun
6. Tanah girik / petok / rincik / ketitir / verponding, Tanah ini merupakan tanah
bekas hak milik adat yang belum didaftarkan atau disertifikasi pada Badan
Pertanahan setempat.Girik bukan tanda bukti atas kepemilikan tanah,
melainkan bukti bahwa pemilik girik adalah pembayar pajak (PBB) dan
pengelola tanah milik adat atas bidang tanah tersebut serta bangunan di
atasnya.
7. Hak Sekunder / Derivatif
Yang termasuk hak atas tanah ini adalah :
a. Hak sekunder yang ditumpangkan di atas hak lain yang memiliki derajat
lebih tinggi, seperti HGB, HGU, dan Hak Pakai di atas tanah Hak Milik.
b. Hak Sewa di atas tanah Hak Milik / HGB / HGU (right of lease building)
c. Hak Sewa atas tanah pertanian.
d. Hak membuka tanah (right of clear land) dan memungut hasil hutan (right to
harvest forest product). Hak ini hanya bisa didapat oleh WNI dan diatur oleh
Peraturan Pemerintah. Kepemilikan hak ini tidak berarti bisa mendapatkan
hak milik (right of ownership) atas tanah yang bersangkutan.
e. Hak usaha bagi hasil.
f. Hak menumpang (Hak Numpang Karang),
g. Hak Jaminan atas tanah yang terdiri dari gadai dan Hak Tanggungan.
8. Hak lain-lain yang sifatnya sementara, seperti :
a. Hak guna air
b. Hak pemeliharaan dan penangkapan ikan
c. Hak guna ruang angkasa
Menilik permasalahan Saudara Karwan, terlebih dahulu ditelusuri status tanah dan
dipetakan sumber data tanah tersebut. Menurut histori, banyak juga tanah berasal dari
peninggalan kolonial atau tanah adat yang belum disertifikatkan. Terhadap hak ini,
sebaiknya bila Saudara Karwan mempunyai dokumen/data dukung yang kuat terkait
tanah tersebut, sebaiknya segera disertifikatkan. Mengingat bukti kepemilikan tanah
secara hukum diakui dalam bentuk sertifikat. SPPT atau Pajak bukanlah bukti
kepemilikan.
Sebaiknya tanah tersebut didaftarkan sebagaimana disebutkan dalam pasal 19 ayat 2
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria,
yaitu: pendaftaran tanah meliputi pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah,
pendaftaran hak hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut, pemberian surat surat
tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Dalam konteks, pemberian surat surat tanda bukti hak yang berlaku, telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dimana pasal 4
ayat 1 menegaskan bahwa Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yaitu kepada pemegang hak yang
bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah. Pasal 3 huruf a yang dimaksud adalah
Pendaftaran tanah bertujuan: untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan
hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak
lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang
hak yang bersangkutan.
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa sertifikat hak atas tanah adalah
alat bukti kepemilikan suatu hak atas tanah bagi pemegang hak atas tanah.
Kesimpulannya adalah sertifikat atas tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak
atas tanah tersebut berdasarkan Pasal 31 ayat [1] PP Pendaftaran Tanah. Kemudian dalam
pasal 32 ditegaskan bahwa sertifikat hak atas tanah merupakan surat tanda bukti hak yang
berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang
termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data
yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan
Terkait klaim sepihak dan adanya oknum aparat yang berat sebelah, menurut hemat kami,
sebaiknya untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan agar segera didaftarkan dengan
menyiapkan bukti dukung yang kuat. Sementara klaim kepemilikan diluar ketentuan
pasal 3 huruf a tidak dianggap sebagai bukti kepemilikan. Silahkan untuk disiapkan data
dukung yang diperlukan. Jika dibutuhkan informasi tambahan yang akurat, Saudara dapat
menghubungi kantor Badan Pertanahan setempat terkait pendaftaran tanah.
Jadi, sebenarnya yang menjadi acuan bukanlah SPPT/NJOP/PBB, melainkan status
kepemilikan hak atas tanah tersebut dalam bentuk sertifikat. Sebagai pemilik tanah
sebaiknya lebih kritis dan memperhatikan jenis sertifikat atas tanah tersebut. Keabsahan
sertifikat bisa dicek pada Badan Pertanahan Nasional setempat agar tidak terjadi
penipuan dan sertifikat ganda.
Demikian penjelasan kami yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari
pelaksanaan tugas memberikan saran dan nasihat yang tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan penjelasan ini dapat
membantu Anda. Terima kasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!