Tanggung Jawab Ahli Waris atas Utang Ayah dengan Jaminan Sertifikat Tanah dan Perjanjian Notaris Setelah Ayah Meninggal
06/02/20Oleh : Pre***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ayah saya meminjam uang pada seseorang dengan jaminan Sertifikat Tanah tempat kami tinggal Kira2 Pada tahun 2011/2012, dan dengan perjanjian Notaris.Kemudian Ayah saya meninggal pada tahun 2014.
Kemudian ada orang yang disuruh menagih pada kami atas hutang itu kira2 tahun 2017. Bagai mana menurut hukum? Tolong yah min. Kami kurang paham harus bagai mana. Terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Pre*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Dalam Kasus Ayah Saudara Tahun 2011/2012 Melakukan Perjanjian
Peminjaman/Hutang dengan Jaminan Sertifikat Tanah disaksikan oleh Notaris. Dan
pada Tahun 2014 beliau meninggal artinya selama kurun waktu 3 Tahun sudah ada
pembayaran dan pada Tahun 2017 ada penagihan hutang ayah Saudara artinya ada
proses pembayaran yang memang belum selesai sehingga terjadinya penagihan.
Yang saya pertanyakan bagaimana proses perjanjian ayah Saudara terhadap pihak
terhutang dan pada dasarnya setiap orang dapat membuat perjanjian,namun setiap
orang yang mengikatkan diri terhadap suatu perjanjian haruslah memenuhi syarat
sahnya perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1320 pasal ini berlaku untuk
setiap jenis perjanjian yang ada termasuk perjanjian tersebut adalah hutang piutang.
Sebagaimana prinsip-prinsip perjanjian yang diatur dalam Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku.
Perjanjian dibagi menjadi 3 (tiga) macam yaitu :
1.Perjanjian untuk memberikan/menyerahkan sutau barang;
2.Perjanjian untuk beruat sesuatu;
3.Perjanjian untuk Tidak berbuat sesuatu.
Dan penjelasan lain terkait Sertifikat tanah yang sudah terdaftar pada dasarnya
dijaminkan dengan hak tanggungan, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka
1 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah
Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”):
“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan
tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang
dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,
berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan
dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor
lain.”
Mengenai sertifikat tanah atas nama orang tua, maka dalam hal ini orang tua tersebut
bertindak sebagai “pihak ketiga pemberi hak tanggungan”. pihak ketiga pemberi hak
tanggungan adalah pihak ketiga (orang lain) yang menjamin utangnya debitur
dengan persil miliknya.
Dalam hal orang tua tersebut ingin menjaminkan tanahnya untuk utang salah satu
anaknya, orang tua tersebut sebagai pemilik dari tanah tersebut tidak perlu meminta
persetujuan dari anak-anaknya yang lain. Begitu juga anak yang memiliki utang tidak
perlu meminta izin dari saudara-saudaranya karena dalam hal ini yang berhak
melakukan tindakan kepemilikan (salah satunya menjaminkan) atas tanah itu adalah
si orang tua.Ini karena pada dasarnya setiap orang yang mempunyai hak milik atas
suatu benda, berhak untuk melakukan tindakan apapun atas benda tersebut.
Berdasarkan Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), hak
milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat
terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan
undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang
dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi
kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian
yang pantas, berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan penguasaan dan penggunaan suatu benda dengan sebebas-
bebasnya, diartikan sebagai:
1. Dapat melakukan perbuatan hukum misalnya mengalihkan, membebani,
menyewakan, dan lain-lain.
2. Dapat melakukan perbuatan materiil misalnya memetik buahnya, memakai,
memelihara, bahkan merusak.
Jadi, tidak perlu ada persetujuan apapun dari anak-anak orang tua tersebut atau
saudara-saudara si anak yang berutang. Jika kemudian orang tua yang namanya
tertera dalam sertifikat tersebut meninggal dunia, maka jaminan tersebut tidak
semerta-merta gugur. Jaminan hak tanggungan atas tanah tersebut tetap ada. Ini
karena hak tanggungan yang merupakan hak kebendaan juga didasarkan pada
asas droit de suite. Asas droit de suite berarti hak kebendaan tersebut mengikuti
bendanya ke dalam tangan siapapun benda tersebut berpindah. Asas ini terlihat dari
ketentuan dalam Pasal 7 UU Hak Tanggungan, yang menyatakan :
“Hak Tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapa pun obyek
tersebut berada.”
Jadi, walaupun berdasarkan hukum waris, yang memiliki tanah itu setelah orang tua
tersebut meninggal dunia adalah para ahli warisnya, perubahan pemilik tidak
mengakibatkan hapusnya hak tanggungan. Hak tanggungan tersebut tetap melekat
pada tanah tersebut.Selain itu, dapat juga dilihat dari hal-hal yang menyebabkan
hapusnya hak tanggungan pada Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan, yang mana
beralihnya kepemilikan tanah bukan merupakan salah satu hal yang menyebabkan
hapusnya hak tanggungan.
Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan
(1). Hak Tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut:
a. hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
b. dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak
Tanggungan;
c. pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat
oleh Ketua Pengadilan Negeri;
d. hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Jadi, jika kemudian orang tua yang menjaminkan sertifikat tanahnya meninggal dunia,
jaminan tersebut masih ada dan dapat dieksekusi oleh bank jika debitur (anaknya)
wanprestasi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta
Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Pretty untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!