Kekuatan Bukti Surat Perjanjian Foto dan Proses Hukum terhadap Member Arisan Online Kabur di Luar Pulau

05/02/20

Oleh : Lui***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jika di dalam arisan online ada member yg kabur setelah get. surat perjanjian secara tertulis yg dikirim melalui photo ke owner bisa mnjadi bukti kuat? Bagamana jika yg kabur itu berbeda pulau? Apa masih bisa di proses secara hukum? Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lui** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina Andrianita, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Dalam Pasal 1313 KUH Perdata yang berbunyi: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.  Syarat Sah Perjanjian Syarat-syarat terjadinya suatu perjanjian yang sah secara umum diatur dalam Pasal 1320  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  (“KUH Perdata”) yang berbunyi:   Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat; a. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; b. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; c. suatu pokok persoalan tertentu; d. suatu sebab yang tidak terlarang Dalam perjanjian juga terdapat asas iktikad baik, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1338 KUH Perdata di atas. Adanya asas iktikad baik mengharuskan para pihak melaksanakan perjanjian berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan yang baik dari para pihak. Perjanjian yang dibuat secara lisan/tidak tertulis pun tetap mengikat para pihak, dan tidak menghilangkan, baik hak dan kewajiban dari pihak yang bersepakat. Namun, untuk kemudahan pembuktian, acuan bekerja sama dan melaksanakan transaksi, sebaiknya dibuat secara tertulis. Hal ini juga dimaksudkan, agar apabila terdapat perbedaan pendapat dapat kembali mengacu kepada perjanjian yang telah disepakati.   Perlu dipahami bahwa suatu persetujuan dalam perjanjian wajib dilakukan dengan iktikad baik bagi mereka yang melakukannya, dan karenanya sifat mengikat dari persetujuan tersebut adalah pasti dan wajib. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPer dan Pasal 1339 KUHPer, yang menyatakan:   Pasal 1338 Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.   Pasal 1339 Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang. Selanjutnya, mengenai kelalaian yang dilakukan oleh salah satu pihak maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan cidera janji (Wanprestasi) ataupun Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Cidera janji (Wanprestasi), Tetapi alangkah lebih baik apabila dilakukan dulu tindakan somasi kepada teman anda tersebut. Somasi merupakan peringatan atau teguran agar debitur berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi. Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPer yang menyatakan:    “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.” Selanjutnya, dalam pasal 1243 KUHPer diatur bahwa tuntutan atas wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya. Peringatan ini dilakukan secara tertulis, yang kemudian kita kenal sebagai somasi. Jadi, somasi berfungsi sebagai peringatan dari kreditur kepada debitur untuk melaksanakan prestasi (kewajibannya).  Somasi bisa dikirimkan ke alamat domisili orang yang mau disomasi, apabila sampai 3x somasi juga tidak ada respon baru bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya yang berarti wanprestasi Wanprestasi merupakan suatu keadaan tidak terlaksananya suatu perjanjian dikarenakan kesalahan/kelalaian para pihak atau salah satu pihak. Bentuk Cidera janji (Wanprestasi) berupa: a). Tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukan; b). Melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi tidak sempurna; c). Melaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak tepat waktu; dan d). Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.   Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), merupakan setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1365 KUHPer. Baik cetak maupun digital/elektronik, baik lisan maupun tulisan, suatu perjanjian akan dianggap sah menurut hukum jika memenuhi kriteria Pasal 1320  Kitab Undang- Undang Hukum Perdata  yakni memenuhi syarat kesepakatan, kecakapan, objek yang spesifik, dan sebab yang halal. Perjanjian yang dibuat secara elektronik memiliki kekuatan yang sama dengan perjanjian yang ditandatangani para pihak langsung (dengan kehadiran langsung para pihak). Demikian halnya dengan kekuatan pembuktiannya, perjanjian elektronik maupun rekaman akan memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan perjanjian yang ditandatangani langsung oleh para pihak. Sedangkan untuk pembuktian secara elektronik baik cetak maupun digital/elektronik, baik lisan maupun tulisan, suatu perjanjian akan dianggap sah menurut hukum jika memenuhi kriteria Pasal 1320  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  yakni memenuhi syarat kesepakatan, kecakapan, objek yang spesifik, dan sebab yang halal. Perjanjian yang dibuat secara elektronik memiliki kekuatan yang sama dengan perjanjian yang ditandatangani para pihak langsung (dengan kehadiran langsung para pihak). Demikian halnya dengan kekuatan pembuktiannya, perjanjian elektronik maupun rekaman akan memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan perjanjian yang ditandatangani langsung oleh para pihak.  Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 dijelaskan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia, adapun kertas atau struk bukti transaksi yang dicetak oleh mesin ATM juga merupakan alat bukti hukum yang sah berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Pasal 5 ayat (1) UU ITE “Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” Ketentuan pada KUH Perdata dan UU ITE tersebut menunjukkan bahwa perjanjian yang dibuat secara elektronik memiliki kekuatan yang sama dengan perjanjian yang ditandatangani para pihak langsung (dengan kehadiran langsung para pihak). Demikian halnya dengan kekuatan pembuktiannya, perjanjian elektronik maupun rekaman akan memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan perjanjian yang ditandatangani langsung oleh para pihak. Sedangkan dalam hal Anda bertanya apakah bisa dipidana? Apabila kasus anda memenuhi unsur penipuan maka bisa dilakukan tindakan pidana. Sedangkan, penipuan adalah perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog). Bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut:   “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.   Berdasarkan bunyi pasal di atas unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah:  a.      Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum; b.      Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang; c.      Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan)   Unsur poin c di atas yaitu mengenai cara adalah unsur pokok delik yang harus dipenuhi untuk mengkategorikan suatu perbuatan dikatakan sebagai penipuan. Demikian sebagaimana kaidah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 yang mengatakan:   “Unsur pokok delict penipuan (ex Pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku delict untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang.”   Oleh sebab itu, maka unsur yang harus dipenuhi apabila perkara perdata berupa wanprestasi dapat dilaporkan pidana apabila perjanjian telah dibuat dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Pertanyaan berikutnya apakah bisa diproses hukum apabila pelaku berbeda pulau? Jika ingin melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, Anda dapat langsung datang ke kantor kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi. Adapun daerah hukum kepolisian meliputi: a.    Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b.    Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah Provinsi; c.    Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah Kabupaten/kota; d.    Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan. (Pasal 4 ayat [1] Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia [“PP 23/2007”])  Untuk wilayah administrasi kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu (Pasal 2 ayat [2] PP 23/2007). Sebagai contoh jika Anda melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka Anda dapat melaporkan hal tersebut ke Kepolisian tingkat Sektor (POLSEK) di mana tindak pidana itu terjadi. Akan tetapi, Anda juga dibenarkan/dibolehkan untuk melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya, misal melapor ke POLRES, POLDA atau MABES POLRI.  Kewenangan relatif pengadilan negeri Lalu, mengenai si pelaku yang sekarang berada di pulau lain dan di pengadilan mana penuntutan pidana yang Anda ajukan dapat diproses, kita mengacu pada dasar menentukan kewenangan relatif pengadilan negeri. Dalam hal ini kami juga kurang mendapatkan informasi mengenai di mana perbuatan yang Anda maksud dengan penipuan itu terjadi. M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 96), menjelaskan bahwa pada dasarnya masalah sengketa kewenangan mengadili yang diatur pada Bagian Kedua, Bab XVI adalah kewenangan mengadili secara relatif. Artinya, Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi mana yang berwenang mengadili suatu perkara. Landasan pedoman menentukan kewenangan mengadili bagi setiap Pengadilan Negeri ditinjau dari segi kompetensi relatif, diatur dalam Bagian Kedua, Bab X, Pasal 84, Pasal 85, dan Pasal 86 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Bertitik tolak dari ketentuan yang dirumuskan dalam ketiga pasal tersebut, ada beberapa kriteria yang bisa dipergunakan Pengadilan Negeri sebagai tolak ukur untuk menguji kewenangannya mengadili perkara yang dilimpahkan penuntut umum kepadanya. Kriteria-kriteria yang dimaksud antara lain adalah: a.    Tindak pidana dilakukan (locus delicti) b.    Tempat tinggal terdakwa dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil   Berikut penjelasannya:   a.    Tempat tindak pidana dilakukan (locus delicti)   Menurut M. Yahya Harahap (ibid hal. 96-97), inilah asas atau kriteria yang pertama dan utama. Pengadilan Negeri berwenang mengadili setiap perkara pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 84 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:   “Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.”   Asas atau kriteria yang dipergunakan pada pasal ini adalah “tempat tindak pidana dilakukan” atau disebut locus delicti. M. Yahya Harahap mengatakan bahwa prinsip dimaksud didasarkan atas tempat terjadinya tindak pidana. Di tempat mana dilakukan tindak pidana atau di daerah hukum Pengadilan Negeri mana dilakukan tindak pidana, Pengadilan Negeri tersebut yang berwenang mengadili. Asas ini merupakan ketentuan umum dalam menentukan kewenangan relatif. Yang pertama-tama diteliti menentukan berwenang tidaknya memeriksa suatu perkara yang dilimpahkan penuntut umum berdasar “tempat terjadinya” tindak pidana. Pengadilan Negeri meneliti dengan seksama apakah tindak pidana itu terjadi di wilayah hukumnya. Jika sudah nyata terjadi di lingkungan wilayah hukumnya, dia yang berwenang memeriksa dan mengadilinya. Sebaliknya, apabila dari hasil penelitian ternyata perbuatan tindak pidana dilakukan di luar wilayah hukumnya, tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya dan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan menyerahkan surat pelimpahan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri yang dianggapnya berwenang, dengan jalan mengeluarkan surat “penetapan”.   b.    Tempat tinggal terdakwa dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil   M. Yahya Harahap (Ibid, hal. 99-100) menjelaskan bahwa asas kedua menentukan kewenangan relatif berdasar tempat tinggal sebagian besar saksi. Jika saksi yang hendak dipanggil sebagian besar bertempat tinggal atau lebih dekat dengan suatu Pengadilan Negeri maka Pengadilan Negeri tersebut yang paling berwenang memeriksa dan mengadili. Asas ini diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP (dan sekaligus mengecualikan atau menyingkirkan asas locus delicti) yang berbunyi:   “Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.”   Lebih lanjut, M. Yahya Harahap menjelaskan bahwa penerapan asas tempat kediaman, dapat terjadi dalam hal-hal sebagai berikut: 1)    Apabila terdakwa bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri di mana sebagian besar saksi yang hendak dipanggil bertempat tinggal. Agar asas ini dapat diterapkan, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi: a)    terdakwa bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. b)    sebagian besar saksi yang hendak dipanggil bertempat tinggal di daerah hukum pengadilan negeri tersebut. Dengan dipenuhinya kedua syarat tersebut, kewenangan relatif mengadili terdakwa atau memeriksa perkara, beralih dari Pengadilan Negeri tempat di mana peristiwa pidana terjadi ke Pengadilan Negeri tempat di mana terdakwa bertempat tinggal.   2)    Tempat kediaman terakhir terdakwa Syarat yang harus dipenuhi: a)    terdakwa berkediaman terakhir di daerah hukum suatu Pengadilan Negeri. b)    sebagian besar saksi yang hendak dipanggil bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri tersebut. Jadi, apabila terdakwa melakukan tindak pidana di suatu daerah hukum Pengadilan Negeri, akan tetapi ternyata terdakwa berkediaman terakhir di daerah hukum Pengadilan Negeri yang lain. Demikian pula, saksi-saksi yang hendak dipanggil sebagian besar bertempat tinggal atau lebih dekat dengan daerah hukum Pengadilan Negeri tempat kediaman terakhir terdakwa, asas locus delicti dapat dikesampingkan, dan yang berwenang mengadili ialah Pengadilan Negeri tempat kediaman terakhir terdakwa.   3)    Di tempat terdakwa diketemukan Di samping itu, tempat terdakwa diketemukan dapat dijadikan asas menentukan kewenangan relatif Penagdilan Negeri dengan jalan menyampingkan locus delicti dengan syarat: a)    terdakwa diketemukan di suatu daerah hukum Pengadilan Negeri, serta b)    saksi-saksi yang hendak dipanggil kebanyakan bertempat tinggal atau lebih dekat dengan Pengadilan Negeri tempat di mana terdakwa diketemukan. Tempat terdakwa diketemukan dapat mengesampingkan asas locus delicti apabila sebagian besar saksi yang akan dipanggil bertempat tinggal atau lebih dekat dengan Pengadilan Negeri tempat di mana terdakwa diketemukan. 4)    Di tempat terdakwa ditahan Syarat-syaratnya adalah: a)    tempat penahanan terdakwa b)    saksi-saksi yang hendak diperiksa sebagian besar bertempat tinggal atau lebih dekat ke Pengadilan Negeri tempat di mana terdakwa ditahan. Dengan demikian, alangkah baiknya dilakukan dahulu tindakan somasi kepada pelaku sebagaimana telah dijelaskan diatas.Dan untuk masalah beda pulau dengan pelaku, pada intinya, di manapun pelaku berada tuntutan dan jeratan hukum terhadapnya dapat dilakukan meskipun keberadaan si pelaku berbeda pulau dengan Anda.   Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Dasar hukum: 1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia 4.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 5.    Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) /Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB); 6.    Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mohon kepada Saudara Luisa untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!