Kekuatan Bukti Surat Perjanjian Foto dan Proses Hukum terhadap Member Arisan Online Kabur di Luar Pulau
05/02/20Oleh : Lui***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jika di dalam arisan online ada member yg kabur setelah get. surat perjanjian secara tertulis yg dikirim melalui photo ke owner bisa mnjadi bukti kuat? Bagamana jika yg kabur itu berbeda pulau? Apa masih bisa di proses secara hukum? Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lui** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina Andrianita, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Dalam Pasal 1313 KUH Perdata yang berbunyi:
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Syarat Sah Perjanjian
Syarat-syarat terjadinya suatu perjanjian yang sah secara umum diatur dalam Pasal
1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang berbunyi:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
a. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
b. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c. suatu pokok persoalan tertentu;
d. suatu sebab yang tidak terlarang
Dalam perjanjian juga terdapat asas iktikad baik, sebagaimana tercantum dalam
Pasal 1338 KUH Perdata di atas. Adanya asas iktikad baik mengharuskan para pihak
melaksanakan perjanjian berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau
kemauan yang baik dari para pihak.
Perjanjian yang dibuat secara lisan/tidak tertulis pun tetap mengikat para pihak, dan
tidak menghilangkan, baik hak dan kewajiban dari pihak yang bersepakat. Namun,
untuk kemudahan pembuktian, acuan bekerja sama dan melaksanakan transaksi,
sebaiknya dibuat secara tertulis. Hal ini juga dimaksudkan, agar apabila terdapat
perbedaan pendapat dapat kembali mengacu kepada perjanjian yang telah disepakati.
Perlu dipahami bahwa suatu persetujuan dalam perjanjian wajib dilakukan dengan
iktikad baik bagi mereka yang melakukannya, dan karenanya sifat mengikat dari
persetujuan tersebut adalah pasti dan wajib. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1338
KUHPer dan Pasal 1339 KUHPer, yang menyatakan:
Pasal 1338
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik
kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan
yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad
baik.
Pasal 1339
Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya,
melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut
berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang.
Selanjutnya, mengenai kelalaian yang dilakukan oleh salah satu pihak maka perbuatan
tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan cidera janji (Wanprestasi) ataupun
Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Cidera janji (Wanprestasi),
Tetapi alangkah lebih baik apabila dilakukan dulu tindakan somasi kepada teman
anda tersebut. Somasi merupakan peringatan atau teguran agar debitur berprestasi
pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi.
Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPer yang menyatakan:
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta
sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini
menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg
ditentukan.”
Selanjutnya, dalam pasal 1243 KUHPer diatur bahwa tuntutan atas wanprestasi suatu
perjanjian hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia
melalaikan kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya. Peringatan ini
dilakukan secara tertulis, yang kemudian kita kenal sebagai somasi. Jadi, somasi
berfungsi sebagai peringatan dari kreditur kepada debitur untuk melaksanakan
prestasi (kewajibannya). Somasi bisa dikirimkan ke alamat domisili orang yang mau
disomasi, apabila sampai 3x somasi juga tidak ada respon baru bisa dilanjutkan ke
tahap berikutnya yang berarti wanprestasi
Wanprestasi merupakan suatu keadaan tidak terlaksananya suatu perjanjian
dikarenakan kesalahan/kelalaian para pihak atau salah satu pihak. Bentuk Cidera janji
(Wanprestasi) berupa:
a). Tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukan;
b). Melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi tidak sempurna;
c). Melaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak tepat waktu; dan
d). Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), merupakan setiap perbuatan
melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat
yang bersalah untuk mengganti kerugian sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1365
KUHPer.
Baik cetak maupun digital/elektronik, baik lisan maupun tulisan, suatu perjanjian akan
dianggap sah menurut hukum jika memenuhi kriteria Pasal 1320 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata yakni memenuhi syarat kesepakatan, kecakapan, objek yang
spesifik, dan sebab yang halal. Perjanjian yang dibuat secara elektronik memiliki
kekuatan yang sama dengan perjanjian yang ditandatangani para pihak langsung
(dengan kehadiran langsung para pihak). Demikian halnya dengan kekuatan
pembuktiannya, perjanjian elektronik maupun rekaman akan memiliki kekuatan
pembuktian yang sama dengan perjanjian yang ditandatangani langsung oleh para
pihak.
Sedangkan untuk pembuktian secara elektronik baik cetak maupun digital/elektronik,
baik lisan maupun tulisan, suatu perjanjian akan dianggap sah menurut hukum jika
memenuhi kriteria Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni
memenuhi syarat kesepakatan, kecakapan, objek yang spesifik, dan sebab yang halal.
Perjanjian yang dibuat secara elektronik memiliki kekuatan yang sama dengan
perjanjian yang ditandatangani para pihak langsung (dengan kehadiran langsung para
pihak). Demikian halnya dengan kekuatan pembuktiannya, perjanjian elektronik
maupun rekaman akan memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan perjanjian
yang ditandatangani langsung oleh para pihak.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada Pasal 5 sampai dengan Pasal
12 dijelaskan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau
hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, yang merupakan perluasan dari
alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia, adapun
kertas atau struk bukti transaksi yang dicetak oleh mesin ATM juga merupakan alat
bukti hukum yang sah berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Pasal 5 ayat (1) UU ITE
“Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil
cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
Ketentuan pada KUH Perdata dan UU ITE tersebut menunjukkan bahwa perjanjian
yang dibuat secara elektronik memiliki kekuatan yang sama dengan perjanjian yang
ditandatangani para pihak langsung (dengan kehadiran langsung para pihak).
Demikian halnya dengan kekuatan pembuktiannya, perjanjian elektronik maupun
rekaman akan memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan perjanjian yang
ditandatangani langsung oleh para pihak.
Sedangkan dalam hal Anda bertanya apakah bisa dipidana? Apabila kasus anda
memenuhi unsur penipuan maka bisa dilakukan tindakan pidana.
Sedangkan, penipuan adalah perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog). Bunyi
selengkapnya Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan
tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling
lama empat tahun”.
Berdasarkan bunyi pasal di atas unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah:
a. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum;
b. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi
hutang maupun menghapuskan piutang;
c. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai
nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan)
Unsur poin c di atas yaitu mengenai cara adalah unsur pokok delik yang harus
dipenuhi untuk mengkategorikan suatu perbuatan dikatakan sebagai penipuan.
Demikian sebagaimana kaidah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No.
1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 yang mengatakan:
“Unsur pokok delict penipuan (ex Pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya
yang telah digunakan oleh si pelaku delict untuk menggerakan orang lain agar
menyerahkan sesuatu barang.”
Oleh sebab itu, maka unsur yang harus dipenuhi apabila perkara perdata berupa
wanprestasi dapat dilaporkan pidana apabila perjanjian telah dibuat dengan memakai
nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
Pertanyaan berikutnya apakah bisa diproses hukum apabila pelaku berbeda pulau?
Jika ingin melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, Anda dapat langsung
datang ke kantor kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut
terjadi. Adapun daerah hukum kepolisian meliputi:
a. Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah Provinsi;
c. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah Kabupaten/kota;
d. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
(Pasal 4 ayat [1] Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah
Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia [“PP 23/2007”])
Untuk wilayah administrasi kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan
pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu (Pasal 2 ayat [2]
PP 23/2007). Sebagai contoh jika Anda melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan,
maka Anda dapat melaporkan hal tersebut ke Kepolisian tingkat Sektor (POLSEK) di
mana tindak pidana itu terjadi. Akan tetapi, Anda juga dibenarkan/dibolehkan untuk
melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya, misal
melapor ke POLRES, POLDA atau MABES POLRI.
Kewenangan relatif pengadilan negeri
Lalu, mengenai si pelaku yang sekarang berada di pulau lain dan di pengadilan mana
penuntutan pidana yang Anda ajukan dapat diproses, kita mengacu pada dasar
menentukan kewenangan relatif pengadilan negeri. Dalam hal ini kami juga kurang
mendapatkan informasi mengenai di mana perbuatan yang Anda maksud dengan
penipuan itu terjadi.
M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan
Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan
Peninjauan Kembali (hal. 96), menjelaskan bahwa pada dasarnya masalah sengketa
kewenangan mengadili yang diatur pada Bagian Kedua, Bab XVI adalah kewenangan
mengadili secara relatif. Artinya, Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi mana
yang berwenang mengadili suatu perkara. Landasan pedoman menentukan
kewenangan mengadili bagi setiap Pengadilan Negeri ditinjau dari segi kompetensi
relatif, diatur dalam Bagian Kedua, Bab X, Pasal 84, Pasal 85, dan Pasal
86 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (“KUHAP”). Bertitik tolak dari ketentuan yang dirumuskan dalam ketiga
pasal tersebut, ada beberapa kriteria yang bisa dipergunakan Pengadilan Negeri
sebagai tolak ukur untuk menguji kewenangannya mengadili perkara yang
dilimpahkan penuntut umum kepadanya. Kriteria-kriteria yang dimaksud antara lain
adalah:
a. Tindak pidana dilakukan (locus delicti)
b. Tempat tinggal terdakwa dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang
dipanggil
Berikut penjelasannya:
a. Tempat tindak pidana dilakukan (locus delicti)
Menurut M. Yahya Harahap (ibid hal. 96-97), inilah asas atau kriteria yang pertama
dan utama. Pengadilan Negeri berwenang mengadili setiap perkara pidana yang
dilakukan dalam daerah hukumnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 84 ayat (1)
KUHAP yang berbunyi:
“Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana
yang dilakukan dalam daerah hukumnya.”
Asas atau kriteria yang dipergunakan pada pasal ini adalah “tempat tindak pidana
dilakukan” atau disebut locus delicti. M. Yahya Harahap mengatakan bahwa prinsip
dimaksud didasarkan atas tempat terjadinya tindak pidana. Di tempat mana dilakukan
tindak pidana atau di daerah hukum Pengadilan Negeri mana dilakukan tindak pidana,
Pengadilan Negeri tersebut yang berwenang mengadili. Asas ini merupakan ketentuan
umum dalam menentukan kewenangan relatif. Yang pertama-tama diteliti
menentukan berwenang tidaknya memeriksa suatu perkara yang dilimpahkan
penuntut umum berdasar “tempat terjadinya” tindak pidana. Pengadilan Negeri
meneliti dengan seksama apakah tindak pidana itu terjadi di wilayah hukumnya. Jika
sudah nyata terjadi di lingkungan wilayah hukumnya, dia yang berwenang memeriksa
dan mengadilinya. Sebaliknya, apabila dari hasil penelitian ternyata perbuatan tindak
pidana dilakukan di luar wilayah hukumnya, tidak berwenang untuk memeriksa dan
mengadilinya dan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan menyerahkan surat
pelimpahan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri yang dianggapnya berwenang,
dengan jalan mengeluarkan surat “penetapan”.
b. Tempat tinggal terdakwa dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang
dipanggil
M. Yahya Harahap (Ibid, hal. 99-100) menjelaskan bahwa asas kedua menentukan
kewenangan relatif berdasar tempat tinggal sebagian besar saksi. Jika saksi yang
hendak dipanggil sebagian besar bertempat tinggal atau lebih dekat dengan suatu
Pengadilan Negeri maka Pengadilan Negeri tersebut yang paling berwenang
memeriksa dan mengadili. Asas ini diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP (dan
sekaligus mengecualikan atau menyingkirkan asas locus delicti) yang berbunyi:
“Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal,
berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili
perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang
dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan
pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.”
Lebih lanjut, M. Yahya Harahap menjelaskan bahwa penerapan asas tempat
kediaman, dapat terjadi dalam hal-hal sebagai berikut:
1) Apabila terdakwa bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri di mana
sebagian besar saksi yang hendak dipanggil bertempat tinggal.
Agar asas ini dapat diterapkan, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi:
a) terdakwa bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri yang
bersangkutan.
b) sebagian besar saksi yang hendak dipanggil bertempat tinggal di daerah hukum
pengadilan negeri tersebut.
Dengan dipenuhinya kedua syarat tersebut, kewenangan relatif mengadili terdakwa
atau memeriksa perkara, beralih dari Pengadilan Negeri tempat di mana peristiwa
pidana terjadi ke Pengadilan Negeri tempat di mana terdakwa bertempat tinggal.
2) Tempat kediaman terakhir terdakwa
Syarat yang harus dipenuhi:
a) terdakwa berkediaman terakhir di daerah hukum suatu Pengadilan Negeri.
b) sebagian besar saksi yang hendak dipanggil bertempat tinggal di daerah hukum
Pengadilan Negeri tersebut.
Jadi, apabila terdakwa melakukan tindak pidana di suatu daerah hukum Pengadilan
Negeri, akan tetapi ternyata terdakwa berkediaman terakhir di daerah hukum
Pengadilan Negeri yang lain. Demikian pula, saksi-saksi yang hendak dipanggil
sebagian besar bertempat tinggal atau lebih dekat dengan daerah hukum Pengadilan
Negeri tempat kediaman terakhir terdakwa, asas locus delicti dapat dikesampingkan,
dan yang berwenang mengadili ialah Pengadilan Negeri tempat kediaman terakhir
terdakwa.
3) Di tempat terdakwa diketemukan
Di samping itu, tempat terdakwa diketemukan dapat dijadikan asas menentukan
kewenangan relatif Penagdilan Negeri dengan jalan menyampingkan locus
delicti dengan syarat:
a) terdakwa diketemukan di suatu daerah hukum Pengadilan Negeri, serta
b) saksi-saksi yang hendak dipanggil kebanyakan bertempat tinggal atau lebih dekat
dengan Pengadilan Negeri tempat di mana terdakwa diketemukan.
Tempat terdakwa diketemukan dapat mengesampingkan asas locus delicti apabila
sebagian besar saksi yang akan dipanggil bertempat tinggal atau lebih dekat dengan
Pengadilan Negeri tempat di mana terdakwa diketemukan.
4) Di tempat terdakwa ditahan
Syarat-syaratnya adalah:
a) tempat penahanan terdakwa
b) saksi-saksi yang hendak diperiksa sebagian besar bertempat tinggal atau lebih
dekat ke Pengadilan Negeri tempat di mana terdakwa ditahan.
Dengan demikian, alangkah baiknya dilakukan dahulu tindakan somasi kepada pelaku
sebagaimana telah dijelaskan diatas.Dan untuk masalah beda pulau dengan pelaku,
pada intinya, di manapun pelaku berada tuntutan dan jeratan hukum terhadapnya
dapat dilakukan meskipun keberadaan si pelaku berbeda pulau dengan Anda.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan
pengadilan.
Dasar Hukum : Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian
Negara Republik Indonesia
4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
5. Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) /Reglemen Indonesia Yang
Diperbaharui (RIB);
6. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mohon kepada Saudara Luisa untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!