Tuntutan Hak Cipta atas Penggunaan Musik Ilustrasi di Luar Kontrak oleh Stasiun Televisi

04/02/20

Oleh : EKA***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ada hal yang ingin saya tanyakan sehubungan dengan hak cipta ilustrasi yang telah saya buat. Kronoginya seperti ini : Tahun 2004 s/d sekitar tahun 2009 saya terikat kontrak dengan salah satu TV swasta nasional untuk membuat musik salah satu acara mereka. setelah lebih kurang setahun berjalan ada satu hal yang sangat mengganggu saya yaitu mereka menggunakan musik saya bukan untuk acara yang saya terikat kontrak dengan mereka....bahkan bukan hanya satu acara tapi banyak acara di TV tersebut! Saya mengajukan keberatan secara lisan karena pemakaian musik saya tanpa ijin untuk acara lain yang tidak ada kontrak mereka dengan saya. Mulanya mereka menanggapi keberatan saya dengan tidak menggumakan musik saya untuk acara lain. Tapi selang beberapa minggu kemudian musik saya dipakai lagi untuk acara lainnya. Sayapun menegur mereka kembali dan mereka meminta maaf kemudian tidak memakainya lagi untuk beberapa minggu kemudian. Dan setelah beberapa waktu kemudian muncul lagi musik saya diacara-acara lainnya , bahkan dipakai juga untuk acara lain di TV nasional lainnya yang masih satu grup dengan mereka. Dan kejadian ini berulang terus menerus sampai akhirnya saya putus asa untuk menegur juga pejabat yang berwenang sudah berganti. Apakah saya dapat menuntut performing rights dan mechanical rights kepada pihak mereka? Mengingat tidak adanya ijin dari saya bahkan tanpa mencantumkan nama saya sebagai composer di credit title acara2 kedua TV swasta nasional tersebut. Terima kasih atas perhatiannya...

Terima kasih atas pertanyaan saudara EKA******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menanggapi permasalahan yang Saudara sampaikan maka kami berpendapat bahwa : Dalam masalah yang anda hadapi sebaiknya pertama anda dapat melihat ketika anda membuat perjanjian/kontrak, sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata tentang sahnya perjanjian adalah : 1. Sepakat/Kesepakatan kehendak (Consensus, Agreement) 2. Kecakapan berbuat menurut hukum (Capacity) 3. Hal/Perihal tertentu 4. Sebab yang Halal / legal Kausa yang diperbolehkan Dapat kami sampaikan bahwa perjanjian yang telah Saudara sepakati dengan pihak TV, ternyata melanggar hak cipta Saudara. Saudara sebagai pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait. Gugatan ganti rugi tersebut dapat berupa permintaan untuk menyerahkan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan/penayangan ilustrasi musik, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau penayangan karya yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait. Dalam hal ini Anda sebagai orang yang menciptakan karya tersebut terlebih dahulu, bisa menggugat pihak yang melanggar hak cipta karya Anda , dalam hal ini: 1 Pihak TV tersebut Diharuskan membayar ganti rugi. 2. Anda /sebagai Pencipta dapat minta pembatalan perjanjian melalui pengadilan. 3. Sebagai Pencipa anda dapat minta pemenuhan perjanjian, atau pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi dan pembatalan perjanjian dengan ganti rugi. Selain dapat digugat, orang yang melanggar hak cipta orang lain juga dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113, Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaiman dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk penggunaan secara komersial dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/ atau denda paling banyak 100.000.000 (seratus juta rupiah). Namun ada baiknya jika dilakukan pendekatan kekeluargaan terlebih dahulu sebelum dilakukan pendekatan hukum Dasar Hukum: - KUHPerdata; - Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Eka Bhakti untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!