Perhitungan Jatuh Tempo Dua Pertiga Masa Pidana dengan Riwayat Penahanan dan Penangguhan
04/02/20Oleh : Bri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Adik saya ditahan sejak tanggal 26 februari - 14 april dan mendapat penangguhan 15 april - 25 agustus,masuk lapas tgl 26 agustus vonis 1 tahun,masa ekspirasi tahanan 5 juli kira-kira jatuh tempo 2/3nya di bulan apa?tolong di jawab
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bri********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara
sampaikan, selanjutnya terkait Pembebasan Bersyarat terkait vonis 1 tahun
penjara mulai masuk Lembaga Pemasyarakatan 26 Agustus, kapan kira-kira jatuh
tempo 2/3 masa hukumannya, dapat kami sampaikan sebagai berikut :
a. Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani
sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua
pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Demikian yang
dikatakan dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”).
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembebasan Bersyarat diatur dalam
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018
tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi
Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
(“Permenkumham 3/2018”). Pembebasan Bersyarat merupakan program
pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam
kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
c. Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah
memenuhi syarat:
1) telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan
ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9
(sembilan) bulan;
2) berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9
(sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga)
masa pidana;
3) telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan
bersemangat; dan
4) masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Syarat di atas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:
1) fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan
pengadilan;
2) laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala
Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”);
3) laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing
Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan
(“Bapas”);
4) surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian
Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang
bersangkutan;
5) salinan register F dari Kepala Lapas;
6) salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
7) surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan
melanggar hukum; dan
8) surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial,
instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh
lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
a) Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan
perbuatan melanggar hukum; dan
b) membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama
mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
d. Saudara tidak menyebutkan apa tindak pidana yang dilakukan oleh
narapidana tersebut. Perlu diketahui, selain syarat umum di atas, ada juga
syarat khusus bagi tindak pidana tertentu, antara lain:
1) Tindak pidana terorisme (diatur dalam Pasal 84 Permenkumham 3/2018);
2) Tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika (diatur
dalam Pasal 85 Permenkumham 3/2018);
3) Tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan
negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan
transnasional terorganisasi lainnya (diatur dalam Pasal 86 Permenkumham
3/2018).
e. Misalnya Narapidana tersebut melakukan tindak pidana terorisme, maka
selain harus memenuhi syarat-syarat umum di atas, juga harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
1) bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu
membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
2) telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan
ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9
(sembilan) bulan;
3) telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa
pidana yang wajib dijalani; dan
4) telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang
menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
a) kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis
bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau
b) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara
tertulis bagi Narapidana warga Negara asing.
f. Untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat harus terpenuhi syarat-syarat
seperti uraian diatas, sedangkan untuk mengetahui kapan jatuh tempo
hukuman dapat diketahui dengan 2/3 kali masa hukuman (1 tahun), jika
masuk lapas bulan Agustus perkiraan 2/3 masa hukuman pada bulan April
tahun berikutnya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Brian Wamafma untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!