Ancaman Pelaporan Pidana dan Intimidasi terhadap Anggota Arisan Online yang Menyatakan Kolaps dan Mengajukan Pencicilan Utang

02/02/20

Oleh : ime***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat siang pak, saya member arisan online, 2 minggu lalu saya menyatakan kolaps, tidak sanggup lagi membayar kewajiban. saya tetap bertanggung jawab dgn hutang2 saya dan saya menghubungi bbrp owner arisa untuk meminta pencicilan. namun ada 1 owner yang tidak mengerti keadaan saya, berkali2 saya meminta solusi dari dia agar saya bisa mencicil hutang2 saya. tetapi yang saya dapatkan ancaman2 sperti mengirim preman, membuat keributan di rumah mertua saya. dan skrg dia mengancam akan melaporkan saya ke polisi. saya harus bagaimana yah pak, padahal saya maunya baik2 saja.. dari awal saya sdh menunjukan itikad baik saya untuk mencicil hutang saya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara ime* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami akan simpulkan permasalahan Anda berdasarkan keterangan yang Anda tuliskan, yaitu: 1. Anda tidak sanggup lagi membayar arisan secara tunai sehingga Anda ingin menyicil pembayarannya. Dari beberapa owner, ada 1 owner yang tidak mau pembayarannya dicicil. 1 Owner tersebut akan melaporkan Anda ke Polisi. 2. Anda mendapatkan ancaman dari 1 owner tersebut dengan mengirimkan preman dan membuat keributan di rumah Anda. Setelah kami buat simpulan atas permasalahan Anda, kami akan menjawabnya satu per satu. 1. Menjelaskan mengenai arisan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya. Undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu, maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Perjanjian tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya. Syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPer adalah: 1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; dan 4. Suatu sebab (causa) yang halal. Maka, pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat digugat secara perdata atas dasar wan prestasi. Dalam kasus Anda, kami menyarankan agar Anda bermusyawarah lagi dengan 1 owner tersebut untuk mencapai kesepakatan tentang itikad baik Anda menyicil pembayaran arisan. Apabila telah ditempuh jalan musyawarah, namun tidak ada kesepakatan, maka 1 owner tersebut tidak boleh mengancam anda ataupun melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada Anda dan keluarga Anda karena hal itu adalah perbuatan melanggar hukum. Prinsipnya, masalah anda mencicil arisan dapat dianalogikan dengan masalah hutang piutang dimana hal itu termasuk dalam lingkup hukum perdata, sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi: “2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.” Jalur pidana hanya bisa digunakan jika memang ada unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun unsur pasal tindak pidana lainnya dalam pinjam meminjam tersebut. Pasal 378 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Maka, upaya 1 owner arisan tersebut melaporkan Anda ke kepolisian (menggunakan jalur pidana) merupakan upaya yang tidak tepat menurut hukum. Jadi, upaya yang seharusnya dilakukan ketika musyawarah kekeluargaan dead lock, adalah dengan mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan. Dasar hukumnya Pasal 1243 KUHPer : “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.” 2. Mengenai ancaman yang dilakukan oleh 1 owner arisan kepada Anda, kami akan menjelaskan mengenai aturan hukum tentang pengancaman. Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang pemerasan dan pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Selain itu, jika seseorang secara melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, dapat dikenakan Pasal 335 ayat (1) KUHP atas pengaduan korban. Sesuai ketentuan ini, ancaman kekerasan (meski belum terjadi kekerasan) tetap dapat dikenakan pasal 335 KUHP jika unsur adanya paksaan dan ancaman ini terpenuhi. Apabila ancaman terhadap Anda dilakukan melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 19 Tahun 2016), yaitu Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016 : Pasal 29 UU ITE “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.” Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Dalam penjelasan Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016, dijelaskan bahwa ketentuan dalam pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan melalui media elektronik yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil. Untuk pelakunya dapat diproses pidana karena tidak disebutkan bahwa tindakan tersebut merupakan delik aduan. Maka, dapat dipahami bahwa ketentuan dalam Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 merupakan delik biasa, sehingga setiap orang dapat menyampaikan laporan kepada pihak Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk ditindaklanjuti. Atas ancaman yang Anda dapatkan dari 1 owner tersebut, apabila memang sudah menimbulkan kekerasan fisik dan mental, maka Anda bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian dengan membawa bukti-bukti. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Imel untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!