Ancaman Pelaporan Pidana dan Intimidasi terhadap Anggota Arisan Online yang Menyatakan Kolaps dan Mengajukan Pencicilan Utang
02/02/20
Oleh : ime***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: selamat siang pak,
saya member arisan online, 2 minggu lalu saya menyatakan kolaps, tidak sanggup lagi membayar kewajiban. saya tetap bertanggung jawab dgn hutang2 saya dan saya menghubungi bbrp owner arisa untuk meminta pencicilan. namun ada 1 owner yang tidak mengerti keadaan saya, berkali2 saya meminta solusi dari dia agar saya bisa mencicil hutang2 saya. tetapi yang saya dapatkan ancaman2 sperti mengirim preman, membuat keributan di rumah mertua saya. dan skrg dia mengancam akan melaporkan saya ke polisi. saya harus bagaimana yah pak, padahal saya maunya baik2 saja.. dari awal saya sdh menunjukan itikad baik saya untuk mencicil hutang saya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara ime* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami akan simpulkan
permasalahan Anda berdasarkan keterangan yang Anda tuliskan, yaitu:
1. Anda tidak sanggup lagi membayar arisan secara tunai sehingga Anda ingin menyicil
pembayarannya. Dari beberapa owner, ada 1 owner yang tidak mau pembayarannya
dicicil. 1 Owner tersebut akan melaporkan Anda ke Polisi.
2. Anda mendapatkan ancaman dari 1 owner tersebut dengan mengirimkan preman
dan membuat keributan di rumah Anda.
Setelah kami buat simpulan atas permasalahan Anda, kami akan menjawabnya satu per
satu.
1. Menjelaskan mengenai arisan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan
diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh
beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang
memperolehnya. Undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala
sampai semua anggota memperolehnya. Ketika peserta arisan telah sepakat untuk
mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode
waktu tertentu, maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu
perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan
berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu perjanjian.
Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) memang tidak mensyaratkan bahwa
perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Perjanjian tersebut akan menimbulkan hak
dan kewajiban di antara para pesertanya. Syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal
1320 KUHPer adalah: 1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; dan
4. Suatu sebab (causa) yang halal. Maka, pihak yang tidak memenuhi kewajibannya
dapat digugat secara perdata atas dasar wan prestasi.
Dalam kasus Anda, kami menyarankan agar Anda bermusyawarah lagi dengan 1
owner tersebut untuk mencapai kesepakatan tentang itikad baik Anda menyicil
pembayaran arisan. Apabila telah ditempuh jalan musyawarah, namun tidak ada
kesepakatan, maka 1 owner tersebut tidak boleh mengancam anda ataupun
melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada Anda dan keluarga Anda karena
hal itu adalah perbuatan melanggar hukum. Prinsipnya, masalah anda mencicil
arisan dapat dianalogikan dengan masalah hutang piutang dimana hal itu termasuk
dalam lingkup hukum perdata, sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Dasar
hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi:
“2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau
kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu
kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Jalur pidana hanya bisa digunakan jika memang ada unsur-unsur penipuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
ataupun unsur pasal tindak pidana lainnya dalam pinjam meminjam tersebut. Pasal
378 KUHP, berbunyi:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan
tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling
lama empat tahun”.
Maka, upaya 1 owner arisan tersebut melaporkan Anda ke kepolisian (menggunakan
jalur pidana) merupakan upaya yang tidak tepat menurut hukum. Jadi, upaya yang
seharusnya dilakukan ketika musyawarah kekeluargaan dead lock, adalah dengan
mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan. Dasar hukumnya
Pasal 1243 KUHPer : “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya
suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan
lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus
diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu
yang telah dilampaukannya.”
2. Mengenai ancaman yang dilakukan oleh 1 owner arisan kepada Anda, kami akan
menjelaskan mengenai aturan hukum tentang pengancaman.
Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang
pemerasan dan pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian
adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun.
Selain itu, jika seseorang secara melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan,
tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau
dengan ancaman kekerasan, dapat dikenakan Pasal 335 ayat (1) KUHP atas
pengaduan korban. Sesuai ketentuan ini, ancaman kekerasan (meski belum terjadi
kekerasan) tetap dapat dikenakan pasal 335 KUHP jika unsur adanya paksaan dan
ancaman ini terpenuhi.
Apabila ancaman terhadap Anda dilakukan melalui media elektronik, pelaku
pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah
diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU No. 19 Tahun 2016), yaitu Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016 :
Pasal 29 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
yang ditujukan secara pribadi.”
Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Dalam penjelasan Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016, dijelaskan bahwa ketentuan
dalam pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan melalui media elektronik
yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan
mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil. Untuk pelakunya
dapat diproses pidana karena tidak disebutkan bahwa tindakan tersebut merupakan
delik aduan. Maka, dapat dipahami bahwa ketentuan dalam Pasal 45B UU No. 19
Tahun 2016 merupakan delik biasa, sehingga setiap orang dapat menyampaikan
laporan kepada pihak Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau
Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk ditindaklanjuti.
Atas ancaman yang Anda dapatkan dari 1 owner tersebut, apabila memang sudah
menimbulkan kekerasan fisik dan mental, maka Anda bisa melaporkannya kepada
pihak kepolisian dengan membawa bukti-bukti.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Imel untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!