Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman bagi Bandar Arisan yang Kabur Membawa Uang Anggota
01/02/20
Oleh : Sev***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Hai min... saya sebagai anggota arisan merasa kena tipu sama bandar nya,kenapa ?
Karena saya setiap bulan sudah membayar dgn tepat wktu.bahkan sebelum jatuh tempo tgl tersebut sayapun sudah membayar.. tapi setelah itu saya mau narik bandar nya tp tdk ada kabar ... dan banyak sekali orang2 yg mencari nya .. bnyk korban nya dan salah satu nya sy sndri... jutaan uang sy yg sudah masuk ke bandar dan teman2 saya yg lain udh puluhan juta yg msuk ke bandar ... bandar nya tidak ada etikad baik sama sekali.. tidak mau menggubris kami yg mencari dia ... bandar kabur begitu saja tanpa jejak ... apakah jika kami melaporkan ke pihak berwajib (rana hukum) , bandar tersebut akan masuk ke dalam jeruji besi???? Dan minimal/maksimal brp thn penjara? (Kena uu & pasal brp kira2)? Mohon bantuan nya untuk dijawab .. thnks
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sev*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Untuk menjawab pertanyaan Saudara terlebih dahulu kami akan menjelaskan apa itu Arisan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.
Selanjutnya kami sampaikan bahwa ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian, karena syarat sah nya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPer) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis.
Terhadap pertanyaan Saudara dapat kami sampaikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh bandar dapat dikategorikan perbuatan penggelapan, penipuan, bergantung pada apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana penggelapan, penipuan itu sendiri. Tindak pidana penggelapan dapat anda lihat dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Pasal 378 KUHP merumuskan sebagai berikut :
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
Pasal 1754 KUH Perdata
“suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah uang yang sama dengan jenis dan mutu yang sama pula.”
Yang pertama harus anda lakukan adalah mengumpulkan serta menyiapkan bukti-bukti terkait masalah yang anda hadapi, bukti yang dapat membuktikan bahwa bukan anda yang melakukan penggelapan atau penipuan seperti yang dituduhkan oleh peserta arisan yakni jika penyetoran arisan kepada anda dilakukan melalui transfer bank, maka dapat menyertakan buku tabungan, bukti transfer melalui Anjungan Tunai Mandiri atau automated teller machine (ATM), karena bukti transfer dari ATM tersebut dapat juga digunakan sebagai alat bukti hukum yang sah.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Mohon kepada Saudara Seven Agustina untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!